Jumat, 18 Mei 2012
Home Berita Daerah PT. NNT Sebaiknya “Legowo”
PT. NNT Sebaiknya “Legowo” PDF Cetak E-mail
Oleh Sudirman Ahmad   
Rabu, 19 Januari 2011 09:06
Mataram, SumbawaNews.Com – Pernyataan manajemen PT. Newmont Nusa Tenggara yang sedang mengkaji kemungkinan menggugat Bupati Sumbawa Barat (KSB) menyusul penghentian pengapalan konsentrat yang tidak sesuai aturan dan prosedur ekspor seperti dilontarkan Senior Manager External Rellation Arif Perdana Kusuma, dinilai berbagai pihak tidak lebih hanya sebuah ancaman belaka.
“Seharusnya Bapak Arif Perdana Kusuma jangan melempar bola panas di tengah-tengah ketidakpastian hukum. Karena masing-masing pihak berpegang pada aturan dan payung hukum yang belum tentu sama-sama benar dan sama-sama salah,” ungkap salah seorang aktifis yang kini lebih mendalami profesi advokatnya, Usep Syarif Hidayat.
Usep yang akrab disapa Akang mengatakan, bahwa jika mengancam akan melakukan gugatan, sama halnya dengan melakukan gertak sambal belaka. “Jika yakin dengan payung hukum yang menjadi acuan, layangkan gugatan itu biar masyarakat mengerti mana yang benar dan mana yang salah,” tantangnya.
Akang mengaku tidak mau mengomentari persoalan lainnya terkait persoalan yang kini menjadi hangat diperbincangkan. Namun menyinggung masalah divestasi saham, sudah selayaknya secara sukarela PT. NNT pun harus konsisten dan jangan ragu.
Alasan Arif Perdana Kusumah lebih memprioritaskan upaya penyelesaian daripada kepastian hukum, dikatakan Akang, adalah langkah yang cukup baik, namun akan lebih baik lagi jika persoalannya melalui upaya penyelesaian hukum agar mempunyai kepastian hukum dan tidak membuat masyarakat bertanya-tanya serta tidak menimbulkan adanya kecurigaan negatif dari berbagai pihak.
Padahal, lanjut Akang, Arif sendiri mengaku bahwa PT. NNT telah mengalami kerugian yang sangat besar akibat penghentian pengapalan konsentrat, sehingga langkah hukum seperti yang direncanakan adalah sangat bagus.
Namun demikian, PT. NNT pun seharusnya menghormati dan konsisten bersikap terhadap keinginan pemerintah daerah penghasil tambang, apalagi menurut pada aturan-aturan baru dan jangan hanya bertameng pada Kontrak Karya (KK) yang sejatinya KK bukan kitab suci yang merupakan harga mati.
“Ketika saya menjadi jurnalis, banyak kritik pedas yang dilontarkan ke PT. NNT, bahkan pernah saya katakan sebaiknya PT. NNT hengkang karena banyak membuat rugi masyarakat. Kritik pedas itu secara bertahap diperbaiki. Apakah rencana menggugat Pemda KSB itu sekadar ancaman atau lagi dikaji karena takut kalah?” tutur Akang.
Apa yang dilakukan Pemda Sumbawa Barat menghentikan pengapalan, dikatakan Akang karena berpegang pada aturan yang sifatnya lex spesialis. Jadi wajar jika aturan yang sifatnya spesial nilainya harus lebih baik dari aturan yang sifatnya umum .
“Kami kira KK itu adalah aturan yang sifatnya umum, sementara yang jadi acuan Pemda KSB sifatnya khusus (spesial), sehingga saya yakini, rencana gugatan PT. NNT kepada Pemda KSB hanya gertakan belaka yang seharusnya tidak disiarkan agar tidak memancing “kemarahan” masyarakat,” tandas Akang. (D'one)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terbaru

Last Update:
17-05-2012 06:36
[cached @05:52]