Jumat, 18 Mei 2012
Home Berita Daerah Pertemuan Antara Pemda KSB dengan PTNNT Deadlock, Di Jadwal Ulang Pada 2 Februari 2010
Pertemuan Antara Pemda KSB dengan PTNNT Deadlock, Di Jadwal Ulang Pada 2 Februari 2010 PDF Cetak E-mail
Oleh Ardianto   
Selasa, 01 Februari 2011 22:21
altTaliwang,Tambangnews.com.- Setelah dua kali mengadakan pertemuan, pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan PT.Newmont Nusa Tenggara belum juga menemukan kata sepakat guna mengakhiri  polemik yang telah menyita perhatian masyarakat terkait penolakan PTNNT  terhadap diterapkannya Peraturan Daerah nomor I tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan.

“ Pemda KSB akan menjadwal ulang pertemuan dengan PTNNT, dan insyaallah akan diadakan pada Rabu mendatang (2 februari,red).” Terang Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKKA) KSB, Ir.W.Musyafirin. minggu (30/1).

Dijelaskannya, pertemuan yang dilaksanakan pada 28 januari kemarin berakhir deadlock (tidak menemui kata sepakat,red) karena pihak PTNNT telah melibatkan pihak lain yang berada diluar dari apa yang telah menjadi kesepakatan pada pertemuan dengan Dirjen Minerba pada 21 januari lalu. Karena itu, penjadwal ulangpun ditetapkan dan kembali akan difasilitasi oleh Dirjen Minerba

“ Beliau berpesan (Dirjen Minerba,red) agar masyarakat sumbawa Barat untuk  tetap tenang dan menjaga kondusifitas daerah serta tidak mengganggu operasional  PT.NNT, agar pertemuan lanjutan nantinya dapat membuahkan hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.” Jelas W. Musyafirin.

Pertemuan kedua pada Jum'at (28/01/2011) lalu pihak KSB yang hadir diantaranya Bupati KSB, Asisten II, kepala DPPKA, Kadis ESDM Budpar, Ketua dan wakil ketua serta dua anggota komis II DPRD KSB. Sedangkan pihak PTNNT diantaranya Dirut PTNNT Martiono, Senior Eksternal Manager PTNNT Arif Perdanakusuma, Lalu Mahfi dan Rio Ogama

Upaya pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar atas keberadaan PTNNT di bumi pariri lema bariri terus ditingkatkan, diantaranya lahirnya perda nomor I tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan  yang diharapakan menghasilkan 1 persen keuntungan dari hasil penjualan konsentrat PTNNT. Namun oleh pihak perusahaan perda tersebut tidak diindahkan dengan alasan tidak tertuang dalam kontrak karya (KK) yang disepakati bersama antara Pemerintah RI dengan PTNNT  tahun 1986.

Penolakan Perda tersebut mendapat reaksi dari kalangan masyarakat, karena dinilai, keuntungan yang didapatkan Sumbawa Barat masih dirasakan secuil dari yang di dapatkan oleh pemerintah pusat. Ditandai dengan kongres rakyat yang diwarnai stempel darah pada 19 januari, dilanjutkan dengan aksi Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) yang memguasai pintu masuk menuju lokasi penambangan batu hijau di Benete pada 27 Januari 2011 lalu.(SN09)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terbaru

Last Update:
17-05-2012 06:36
[cached @05:52]