| Newmont Diingatkan Hentikan Klarifikasi Melalui Pejabat Yang "Bisa Diatur" |
|
|
|
| Oleh Dian Kurniawan |
| Minggu, 06 Februari 2011 21:57 |
|
"Saya perjelaskan lagi kepada Albert yang masih belum faham, bahwa SKA dan SKAB itu berbeda. SKA adalah produk pemerintah pusat sementara SKAB itu murni produk hukum daerah KSB. Tujuannya adalah sebagai upaya pengawasan pemerintah daerah terhadap semua sumber kekayaan alam yang dimiliki daerah KSB sebagai wujud tanggung jawab kepada pemerintah pusat nantinya, dan ini sangat sering kami jelaskan,''terang Firin dengan nada tinggi. Seharusnya menurut Firin, Newmont mau menggunakan ruang diskusi/perundingan yang lebih terhormat ketimbang harus melakoni perang argumentasi melalui sarana publik yang jelas tidak akan melahirkan sebuah kesepakatan apapun. Sebelumnya Direktur Ekspor Produksi Industri dan Pertambangan Direktorat Jenderal Perdangan Luar Negeri Albert Yosuf Tobogu dalam surat bernomor 70/Daglu.34/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 perihal Klarifikasi Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang SKAB menegaskan bahwa Peraturan Bupati Sumbawa Barat no. 30 tahun 2010 tentang Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi demi kepastian hukum. Surat ini merupakan jawaban atas surat Presiden Direktur PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) nomor 636/PD-MH/NNT/I/2011 tentang SKAB tanggal 29 September 2010. Adapun point-point yang disampaikan dalam klarifikasi ini antara lain: 1. Sesuai dengan Permendag Nomor 59//M-DAG/PER/12/2010 tentang ketentuan penerbitan Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, pada pasal 1 butir 1 yang dimaksud dengan surat keterangan asal (SKA) adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia yang telah memenuhi ketentuan asal barang (Rule of Orogin) memasuki wilayah Negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia. 2. Penerbitan SKA diperuntukan sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum Internasional baik yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral. Pemerintah telah meratifikasi peraturan mengenai SKA melalui beberapa peraturan menteri petdagangan yakni Permendag Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang surat keterangan asal ( Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang ketentuan penerbitan surat keterangan asal ( Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia dan Permendag Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang instansi penerbit surat keterangan asal ( Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia ( Permendag No.60/2010) 3. Instansi penerbit SKA (IPSKA) saat ini berjumlah 85 Instansi yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia dan ditunjuk oleh Dirjen Perdagangan luar negeri atas nama mentero perdagangan melalui Permendag No. 60/2010. 28 IPSKA sudah diberi wewenang untuk menerbitkan SKA secara online, sedangkan 57 instansi lainnya menerbitkan SKA secara semi online. Namun untuk beberapa komoditi seperti TPT dengan tujuan ekspor Amerika dan Uni Eropa, Alas Kaki, udang dan kopi hanya dapat diterbitkan di beberapa IPSKA tertentu. 4. Ketentuan untuk pengenaan biaya pembuatan SKA sudah diratifikasi melalui PP No. 73 tahun 2008 tentang jenis dan tariff atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan, dengan biaya penerbitan SKA sebesar Rp. 5.000 dibayarlan setelah eksportir mendapatkan SKA. 5. Untuk peraturan Bupati Sumbawa Barat No. 30 Tahun 2010 tentang surat keterangan asal barang (SKAB) tanggal 29 September 2010 dimana salah satu yang menjadi dasar menimbangnya adalah Permendag no. 43 tahun 2007 tentang surat keterangan asal ( Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia, telah terjadi overlapping peraturan karena sesuai dengan Kepres No. 58 tahun1971 tentang penetapan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat keterangan asal, dimana Menteri perdagangan mempunyai kewenangan dalam penerbitan SKA. 6. Sedangkan dalam rangka pengawasn ekspor produk Pertambangan tertentu, ekspor konsentrat tembaga wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai Permendag No. 14 tahun 2008 7. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Peraturan Bupati Sumbawa Barat no. 30 tahun 2010 tentang Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) ini telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi demi kepastian hukum. Selain menjawab surat Dirut PTNNT, klarifikasi ini juga ditembuskan kepada Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Dirjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Gubernur NTB dan Dirjen Minerba KESDM. (ian)
Download surat Klarifikasi
|





Taliwang KSB, Tambangnews.Com - Statemen yang dlontarkan Direktur Ekspor Produksi Industri dan Pertambangan Direktorat Jendral Pertambangan Luar Negeri, Albert Yosuf Tobagu, melalui sumbawanews online edisi Jum'at (4/2) lalu, yang meminta agar Peraturan Bupati No 30 tahun 2010, tentang surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dicabut karena dianggap menyalahi aturan hukum yang lebih tinggi mendapat reaksi keras dari kepala dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKA) Sumbawa Barat.














Please remember that vintage link:htt...
Thanks for your great post. I gonna b...
Nice post and Here,you can find all&n...
mnptpdrj http://paydayloansjjj.ca/ pa...
aqoqgqn http://paydayloansltv.com/ qu...