| Segera Moratoriumkan Pertambangan di Sawahlunto |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 18 Juni 2009 14:10 |
Padang, Tambangnews.com.- Meledaknya tambang batu bara di Kawasan Ngalau Cigak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2009 yang mengakibatkan sebanyak 33 orang meninggal (Padek, 18 Juni 2009) harus menjadi perhatian serius dari semua pihak terutama oleh Pemerintah Kota Sawahlunto karena peristiwa seperti ini bukan pertama kali terjadi di Kota Sawahlunto melainkan telah berulang kali dan menimbulkan banyak korban di pihak masyarakat terutama masyarakat penambang.Sebelumnya tercatat pada tahun 2002 sebanyak 46 orang meninggal (Singgalang 17 Juni 2009), tahun 2003 sebanyak 5 orang meninggal, tahun 2004 sebanyak 2 orang meninggal (Data LBH Padang), tahun 2007 sebanyak 3 orang meninggal (Padek, 17 Juni 2009) dan tahun 2008 sebanyak 4 orang meninggal (Padek, 17 Juni 2009) serta diyakini masih banyak lagi korban lainnya yang tidak diketahui nasibnya sampai saat ini. Oleh karena itu maka peristiwa ini harus dilihat secara menyeluruh dan komprehensif, terutama akar permasalahan yang melatar belakangi terjadinya peristiwa naas tersebut sehingga menjadi pembelajaran yang dapat dapat dipertanggung jawabkan. Dengan kata lain jangan sampai peristiwa ini hanya dipandang sebagai bencana alam semata atau bahkan terjadi lempar tanggung jawab dan kesalahan diantara pihak-pihak yang selama ini diduga berkepentingan, terlibat dan diuntungkan dengan adanya kegiatan penambangan di Kota Sawahlunto. Dalam siaran persnya LBH Padang Mendesak Pemerintah Kota Sawahlunto untuk bersikap tegas dengan menghentikan (moratorium) seluruh kegiatan pertambangan di Sawahlunto, sekaligus meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Sumatera Barat untuk segera melakukan kajian ulang terhadap kegiatan pertambangan di daerahnya, termasuk proses perizinan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan agar peristiwa yang terjadi di Kota Sawahlunto tidak terulang kembali; "Meminta Pemerintah Kota Sawahlunto, perusahaan atau pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat atau berkepentingan terhadap kegiatan penambangan di kawasan tempat kejadian untuk bertanggung jawab penuh terhadap pihak korban, baik secara perdata maupun pidana." Tambah Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang Vino Oktavia, S.H. Disamping itu LBH Padang juga mendesak pihak kepolisian agar dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan bertindak secara objektif dan fair, mengingat peristiwa ini terjadi diduga bukan murni karena bencana alam atau kesalahan dari masyarakat penambang sendiri, melainkan ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang memfasilitasi, diuntungkan atau membiarkan kegiatan penambangan ini terjadi sehingga menimbulkan banyak korban di pihak masyarakat terutama masyarakat penambang. (tn01) |
| LAST_UPDATED2 |







Padang, Tambangnews.com.- Meledaknya tambang batu bara di Kawasan Ngalau Cigak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2009 yang mengakibatkan sebanyak 33 orang meninggal (Padek, 18 Juni 2009) harus menjadi perhatian serius dari semua pihak terutama oleh Pemerintah Kota Sawahlunto karena peristiwa seperti ini bukan pertama kali terjadi di Kota Sawahlunto melainkan telah berulang kali dan menimbulkan banyak korban di pihak masyarakat terutama masyarakat penambang.










psvvozn http://qcialis.eu/ cialis kau...
anyfajce http://qviagra.it/ viagra >:...
plewei http://qcialis.fr/ cialis 9447...
vkdplc http://qcialis.eu/ cialis Knol...
weklkd http://qviagra.eu/ viagra kauf...