| Tahun 2012, Perda Pertambangan Sudah Di Nikmati Masyarakat Sumbawa |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 29 Desember 2011 19:52 |
|
Sumbawa Besar, Sumbawanews.com.- Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertambangan sudah tuntas di bahas dan dipastikan akan menjadi perda pertambangan yang mengatur tentang ijin pertambangan rakyat (IPR) di tahun 2012 mendatang. Syamsul Fikri, S.Ag, M.Si Ketua komisi I DPRD Sumbawa, kepada media, Kamis (29/12) menyatakan pembahasan ranperda IPR tersebut sempat tertunda karena ada beberapa kendala yang walaupun pada akhirnya pembahasan mengalami intensitas alot dan tertib. ”Ini kepentingan rakyat tidak ada tandesius politik,” jelas Fikri Sapaan akrabnya. Menurut Fikri, ini merupakan kado akhir tahun dari komisi I sumbawa kepada masyarakat sumbawa khususnya pecinta tambang rakyat yang sudah lama di cita-citakan oleh masyarakat. ”Tambang rakyat akan dilegalkan namun melalui Perda,” tegasnya. Lebih jauh dalam bab 3 bagian I ayat 3 pasal 1 dan pasal 2 tentang wilayah pertambangan (WPR) ada dua huruf yang dihilangkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara WPR dengan WP yang peruntukan kawasan pertambangan sesuai dengan kebutuhan. ”Inilah alasan dua huruf tersebut dihilangkan,” cetus Fikri. Sementara itu, bab IV dihilangkan karena dinilai rumitnya masyarakat untuk mendapatkan IPR tersebut serta prosesnya panjang dalam mengurus ijin oleh masyarakat. Bukan hanya itu, dalam pasal 1 ayat 1 untuk luas wilayah WPR yang diberikan perorang 1 Ha, per kelompok 5 Ha, dan per koperasi sebanyak 25Ha. ”Biar semuaa rakyat bisa kena dan menikmati tambang rakyat itu sendiri,” tukasnya. Sanksi juga akan diberikaan bagi yang melakukan pelanggaran dalam pengelolahan WPR dan memberikan laporan palsu mengenai WPR yakni, penjara minimal 3 bulan dan denda sebanyak Rp 5 juta.(SN07) |




















Please remember that vintage link:htt...
Thanks for your great post. I gonna b...
Nice post and Here,you can find all&n...
mnptpdrj http://paydayloansjjj.ca/ pa...
aqoqgqn http://paydayloansltv.com/ qu...