| Komisi II DPRD Sumbawa Paparkan Poin Penting Dalam Revisi KK |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Minggu, 08 Januari 2012 11:36 |
|
Sumbawa Besar, Tambangnews.com.- Dalam hearing yang digelar komisi II DPRD Sumbawa antara Garda ling samawa dengan PT Newmont Nusatenggara (PT.NNT) , Sabtu (7/1), komisi II DPRD Sumbawa memaparkan sejumlah poin penting dalam revisi kontrak karya (KK) PT. NNT. Lalu Budi Suryata ketua komisi II DPRD Sumbawa menjelaskan, Kontrak Karya PT. NNT yang ditandatangani pada tahun 1986 lalu harus disesuaikan dengan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba. Menurut Budi, di dodo rintih harus ada penciutan lahan konsesi saat perusahaan tambang raksasa tersebut saat memasuki eksploitasi, ”Luas lahan harus diciutkan dari 87.540 ribu hektar menjadi 25 ribu hektar, sisanyaakan dijadikan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) sesuai dengan pasal 53 UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba,” tegas Budi sapaan akrabnya. Bukan hanya itu, dalam revisi tersebut juga mewajibkan PT. NNT yang semula membayar royalty sebesar 1 persen setelah di revisi nantinya menjadi 3,75 persen ”Sesuai PP nomor 45 tahun 2003 tentang Royalty,” tukas Budi. kewajiban PT NNT membangun smelter di Sumbawa tidak luput dalam revisi tersebut. ”Jika mereka keberatan, perusahaan lain siap,” kata Budi. Sambungnya, warga sumbawa harus memegang posisi strategis, tenaga lokal terakomodir dan potensi dan jasa lokal harus di gunakan. “Kalau hanya menjadi karyawan rendahan masyarakat sumbawa, tidak ada roh dan manfaat tambang ada di sumbawa,” tandas Budi sembari menambahkan 20 persen golden share harus di bagi dengan daerah penghasil. (SN09)
|




















Please remember that vintage link:htt...
Thanks for your great post. I gonna b...
Nice post and Here,you can find all&n...
mnptpdrj http://paydayloansjjj.ca/ pa...
aqoqgqn http://paydayloansltv.com/ qu...