|
Bojonegoro, Tambangnews.com.- Enam butir kesepakatan dihasilkan pada pertemuan lanjutan antara BP. Migas, Mobil Cepu Ltd (MCL), Operator Blok Cepu dengan empat pemerintah desa yang menjadi lokasi proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, yang difasilitasi Tim Optimalisasi Kandungan Lokal, Rabu (18/1).
Item pertama terkait tukar guling tanah kas desa Gayam seluas 13,2 hektar disepakati empat butir kesepakatan. Butir kesatu MCL akan membantu renovasi Balai Desa Gayam, biaya renovasi akan dibicarakan antara MCL dengan pemerintah desa Gayam. Butir ke dua, terkait tukar guling tanah kas desa untuk kepentingan proyek akan dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan kepentingan yang berlaku. Butir ke tiga, BP. Migas mengajukan permohonan tukar guling tanah kas desa paling lambat Sabtu (21/1), dan butir ke empat disepakati MCL bersama Pemerintah Desa Gayam melaksanakan pertemuan lanjutan renovasi balai desa, di Balai Desa Gayam dengan dihadiri Camat Ngasem, Kamis (19/1) pukul 10.00 wib.
Untuk item ke dua yaitu Lapangan Sepak Bola Desa Gayam disepakati tiga butir kesepakatan. Butir pertama, lokasi tanah pengganti lapangan sepak bola ditentukan oleh pemerintah desa dan pengadaannya diperhitungkan sebagi bagian dari tukar guling atau pengganti tanah kas desa. Butir ke dua yaitu MCL akan membangun lapangan sepak bola ditanah pengganti, terkait tindak lanjut pembangunan lapangan sepak bola antara MCL bersama Pemerintah Desa Gayam akan dibicarakan di Balai Desa, Kamis (19/1) dengan dihadiri Camat Ngasem.
Sedangkan item ke tiga yakni penutupan Jalan Rajekwesi di Desa Mojodelik, Bonorejo dan Desa Brabowan, Kecamatan Ngasem, disepakati tiga butir. Yaitu butir pertama, Pemerintah Desa Mojodelik menyetujui penutupan jalan Dusun Samben, MCL bersama bersama pemerintah desa melakukan pemeriksaan jalan dokumen dan peninjauan lokasi jalan sepanjang 700 meter x 2 meter pada Kamis (19/1) yang selanjutnya diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Butir ke dua adalah Pemerintah Desa Mojodelik, Bonorejo dan Brabowan menyetujui penutupan jalan rajekwesi dengan kompensasi MCL membangun tembok penahan tanah (TPT) dan paving jalan desa di tiga desa tersebut dan proposal pengajuan tahun 2011 diselesaikan sampai 31 Desember 2012. Butir ke tiga disepakati untuk usulan jalan poros desa dan lingkungan yang belum masuk dalam proposal tahun 2011 diajukan melalui proposal dari tiga desa tersebut dengan lebih dulu dilakukan survey bersama MCL pada Jum’at (20/1).
Untuk item ke 4 yaitu penutupan jalan Dusun Templokorejo – Kaliglonggong ada dua hal yang disepakati. Yaitu Pemerintah Desa Gayam memahami bahwa jalan tersebut perlu ditutup untuk kepentingan proyek MCL dan akan diberikan akses jalan pengganti untuk menghubungkan dua dusun tersebut. Ke dua, MCL bersama Pemerintah Desa Gayam mengadakan sosialisasi mengenai jalan pengganti kepada masyarakat pada Jum’at (20/1) di Rumah Kepala Desa Gayam pukul 13.00 wib dan keputusan mengenai pembangunan jalan pengganti setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat di dua dusun tersebut.
Item ke lima yaitu Sendang Kelor Desa Gayam di Central Processing Facility (CPF) menyepakati tiga poin. Yakni MCL tidak menutup Sendang Kelor yang berfungsi sebagai adat warga desa, MCL memberikan kesempatan kepada warga untuk melaksanakan ritual dengan terlebih dahulu mempeoleh rekomendasi dari Kepala Desa Gayam, dan MCL akan membangun fasilitas sumber air sebagai pengganti dari air yang bersumber dari Sendang Kelor.
Sedangkan kesepakatan lainnya yang masuk dalam item ke enam disepakati bahwa dalam rangka melaksanakan pemberian bantuan sarana dan prasarana desa dan masyarakat diwilayah Kabupaten Bojonegoro, MCL terlebih dahulu mengkoordinasikan dengan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten sesuai priritas kebutuhan.
Kesepakatan ini ditandatangani beberapa pihak. Yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro Soehadi Molejono, Kepala Badan Perjinan Bambang Waluyo, Camat Ngasem Setyo Yuliono, perwakilan MCL, BP. Migas, empat Kepala Desa dan BPD.
Soehadi Moljono meminta, hasil kesepakatan yang ditandatangi bersama ini sebagai pengikat komitmen. Karena itu, semua pihak yang bertandatangan ini diharapkan melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya. ”Dari kesepakatan yang ditandatangani ini, satu akan diserahkan ke Bupati, BP. Migas, MCL, dan BP. Migas Japalu. Sedangkan untuk yang lainnya akan kita fotocopy dulu untuk kemudian diserahkan ke masing-masing desa dan media,” ujar pria yang juga Ketua Tim Optimalisasi Kandungan Lokal ini.
BP. Migas Vice President Representative for ExxonMobil, LukiHidayati berharap, agar hasil kesepakatan ini segera direalisasikan MCL sehingga ijin mendirikan bangunan (IMB) proyek EPC 1 Banyuurip dapat segera dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
”Sesuai janji Bupati Bojonegoro Suyoto semua harus tuntas tanggal 27 Januari dan IMB kami harapkan bisa segera keluar sehingga proyek EPC 1 segera berjalan,” sambung Luki Hidayati. (kominfo/mcbojonegoro/dwi/rd/L.vi)
|
Please remember that vintage link:htt...
Thanks for your great post. I gonna b...
Nice post and Here,you can find all&n...
mnptpdrj http://paydayloansjjj.ca/ pa...
aqoqgqn http://paydayloansltv.com/ qu...