| Tekan Penambang Liar, Diperlukan Perda |
|
|
|
| Oleh Sudirman Ahmad |
| Kamis, 08 Oktober 2009 06:33 |
Mataram, Tambangnews.com. – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Heryadi Rachmat mengungkapkan, untuk menekan jumlah para penambang liar, DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan dapat segera membahas kembali Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang gagal disahkan anggota DPRD sebelumnya."Dengan Perda RTRW tersebut bisa menekan jumlah para penambangan liar,” jelas Heryadi, Selasa (06/10) di Mataram. Dikatakan Heryadi, keyakinan akan bisa menekan jumlah para penambang liar jika Perda disahkan, karena dalam Perda itu diatur status pemanfaatan kawasan pertambangan di Pulau Lombok. Dan Pemkab Lombok Barat sendiri telah menyiapkan Perda yang di dalamnya mengatur pemanfaatan kawasan pertambangan Sekotong. “Sesuai laporan, sebenarnya Pemkab Lombok Barat sudah melarang masyarakat melakukan penambangan, tetapi alasan masyarakat menambang itu sebagai mata pencaharian,” kata Heryadi. Penambangan emas di Sekotong yang dilakukan masyarakat sebenarnya melanggar aturan. Selain bertentangan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang RTRW, juga berpotensi merusak lingkungan. Sehingga saat ini Pemerintah Provinsi NTB sedang melakukan pengkajian draf rancangan revisi Perda 11 tahun 2006 dan mempertimbangkan secara komprehensif terhadap dampak lingkungan(D’One) |





Mataram, Tambangnews.com. – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Heryadi Rachmat mengungkapkan, untuk menekan jumlah para penambang liar, DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan dapat segera membahas kembali Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang gagal disahkan anggota DPRD sebelumnya.














Please remember that vintage link:htt...
Thanks for your great post. I gonna b...
Nice post and Here,you can find all&n...
mnptpdrj http://paydayloansjjj.ca/ pa...
aqoqgqn http://paydayloansltv.com/ qu...