Jumat, 18 Mei 2012
Home Berita Daerah Sikapi SPAT, Disnaker Akan Bentuk Tim Khusus
Sikapi SPAT, Disnaker Akan Bentuk Tim Khusus PDF Cetak E-mail
Oleh Agus Sudono   
Jumat, 12 Maret 2010 07:36
SUMBAWA BARAT, Sumbawanews.com.- Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB bersama Dinas Sosial,Tenaga Kerja Kependudukan dan atatan Sipil Kabupaten Sumbawa Barat, segera akan membentuk tim khusus dalam menyelesaikan atau menindak lanjuti pengaduan pengurus unit kerja serikat pekerja tambang samawa (PUK-SPAT)PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Pembentukan tim khusus ini merupakan keputusan rapat antara dinas tenaga kerja provinsi NTB yang diwakili kepala seksi bidang norma kerja Beny SH, kepala bidang tenaga kerja Dissosnakertran dan dukcapil Sumbawa Barat Arifin Fatahollah, SH serta pengurus satuan unit kerja SPAT PT NNT bertempat di kantor Dissosnakertran dan Dukcapil Sumbawa Barat, Kamis (11/03) kemarin.

Sebelumnya PUK SPAT PT NNT pernah melayangkan surat aduannya pada dinas tenaga kerja Sumbawa Barat, mengenai kelebihan jam kerja regular yang diberlakukan oleh PT NNT pada seluruh roster kerja. “ Baik pada karyawan yang bekerja pada roster 4 : 4 atau 5 : 2 dan lainnya dinilai ada kelebihan jam kerja,” jelas wakil ketua SPAT PT NNT Iwan Setiawan.

Lebih lanjut Iwan mengatakan jika selama ini pada semua roster kerja bagi karyawan yang diberlakukan oleh PT NNT, terjadi kelebihan jam kerja regular. Dimana pada setiap hari kerjanya perusahaan memberlakukan 8 (delapan) jam kerja regular, sementara jam kerja regular yang dietapkan pemerintah 7 (tujuh) jam kerja. “ Jadi perusahaan telah mengambil hak pekerja satu jam setiap harinya, yang seharusnya kelebihan satu jam kerja tersebut masuk dalam jam kerja lembur pertama,” jelas Iwan.

Kepala Dinsnaker Provinsi NTB melalui Kasi Norma Kerja Benny SH kedatangaannya ke Sumbawa Barat adalah untuk menindak lanjuti surat pengaduan yang dilayangkan oleh SPAT PT NNT. “Kita hanya memfasilitasi dan menindak lanjuti surat SPAT serta mendengar langsung aduan SPAT tersebut,” jelas Benny, seraya mengatakan tidak semua kasus harus dilanjutkan ke Provinsi karena itu merupakan tangung jawab kabupaten.

Benny juga menjelaskan pihaknya belum bisa mengambil keputusan terhadap pengaduan SPAT tersebut, karena pihaknya harus mengecek kebenaran dan alasan dari PT NNT masalah pemberlakukan jam kerja bagi karyawan. Hanya saja dirinya menyatakan jika jam kerja regular yang ditentukan pemerintah tujuh jam kerja. Tapi secara rinci aturan tenaga kerja tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003.

“ Kita belum bisa mengambil sikap mana yang benar atau yang salah, karena kita berada ditengah tengah. Kita juga harus mendengar penjelasan dari pihak PT NNT. Ibarat kaki kanan kita di SPAT dan kaki sebelah di Perusahaan,dan untuk itu kita nantinya akan membentuk tim,” jelas Benny.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala bidang Tenaga Kerja Dissosnakertrans dan Dukcapil Sumbawa Barat Arifin Fatahollah SH. Hanya saja dirinya mengatakan hasil rapat ini nantinya akan disampaikan pada pimpinannya untuk ditindak lanjuti. “ Pembentukan tim ini baru kita laksanakan setelah kepala dinas kembali dari tugas dinas di luar daerah,” jelas Arifin. Sn-03 
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terbaru

Last Update:
17-05-2012 06:36
[cached @08:52]