| Adnan Kasogi: Perda Pertambangan Lobar Dahului Ijin Definitif Menhut |
|
|
|
| Oleh Idham Halik |
| Rabu, 21 Juli 2010 08:02 |
Mataram, Tambangnews.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB, HM Adnan Kasogi, menilai Peraturan daerah Kabupaten Lombok Barat tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah ditetapkan dewan setempat belum lama ini mendahului ijin definitif dari Menteri Kehutanan mengenai perubahan status peruntukkan lahan khususnya di wilayah Sekotong.“Di situ (wilayah Sekotong, red) yang akan diatur Bupati, sebagian besar adalah lahan kehutanan, yang mestinya boleh dilakukan pengaturan setelah mendapat ijin definitif dari Menteri Kehutanan,” kata Ketua Bidang Pertambangan Komisi III DPRD NTB ini di Mataram. Ijin definitif dari Menteri Kehutanan untuk perubahan status lahan kehutanan menjadi lahan pertambangan sendiri, diungkapkan anggota Fraksi Peduli Gerakan Indonesia DPRD NTB ini, hingga kini belum didapat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Menurut Kadis Kehutanan NTB, belum mendapatkan ijin definitif dari Menteri Kehutanan. Lalu apa ndak salah, Bupati mengatur itu sebelum ada ijin definitif untuk pertambangan. Tapi kalau itu bukan area kehutanan, tidak kita persoalkan,” cetus Politisi Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia ini. Adnan Kasogi sendiri pesimis investor pertambangan bisa melakukan eksplorasi di wilayah Sekotong. Pasalnya aktivitas mereka bakal mendapat penolakan dari para penambang setempat, yang tidak saja berasal dari Lobar, melainkan juga dari luar kabupaten bermottokan Gumi Patut Patuh Patju ini. “Saya ingin wakil rakyat di DPRD Lobar meniru saya sedikit saja, untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat demi kemaslahan masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Lobar yang juga mantan Sekretaris Pansus Raperda Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Sulhan Muchlis menerangkan, dalam Perda Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini secara spesifik memang tidak disebutkan wilayah yang akan dijadikan lokasi pertambangan. “Itu nanti akan diatur melalui perda tersendiri tentang rencana tata ruang dan wilayah,” ujarnya. Hanya saja secara global memang diatur mengenai ijin usaha pertambangan eksplorasi seluas 5.000 hektare sampai dengan 100 ribu hektare, dan untuk ijin usaha pertambangan produksi maksimal 25 ribu hektare. “Ini merupakan copypaste dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu baru,” imbuh Sulhan, diamini Ketua Komisi II DPRD Lobar, yang juga mantan anggota Pansus Raperda Pertambangan Mineral dan Batu Bara, HM Nursin. (Idham Halik) |







Mataram, Tambangnews.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB, HM Adnan Kasogi, menilai Peraturan daerah Kabupaten Lombok Barat tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah ditetapkan dewan setempat belum lama ini mendahului ijin definitif dari Menteri Kehutanan mengenai perubahan status peruntukkan lahan khususnya di wilayah Sekotong.












you need not envy other link:http://...
BZ-You have link:http://www.barbour-...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...