| DPRD Sumut Dukung Hakim dan Jaksa Tegakkan Supremasi Hukum Terhadap Dirut MJM & Manager PLN Pembangkitan Sumbagut |
|
|
|
| Oleh Sanco Simanullang |
| Kamis, 22 Juli 2010 21:25 |
Dari 10.768 Perusahaan, hanya 5.638 Menjadi Peserta Jamsostek di SumutMedan, Tambangnews.com.- Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara Budiman P Nadapdap SE (foto) mendukung aparat hukum baik hakim maupun jaksa untuk menegakkan supremasi hukum yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus pelanggaran Jamsostek dan ketenagakerjaan. “Mohon jangan sampai tebang pilih karena ini masih kasus pertama di Sumut,” tegasnya. Menurut dia hal itu akan sangat efektif menjadi shock teraphy terhadap pelanggaran UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebab hingga kini tercatat dari 10.768 Perusahaan di Sumut, yang baru mendaftar di Jamsostek baru 5.638 perusahaan. “Kita dari DPRD Sumatera Utara secara khusus fraksi PDI Perjuangan mendukung penegakan hukum terhadap para pihak yang melanggar Jamsostek dan UU ketenagakerjaan baik itu perusahaan swasta apalagi BUMN dan BUMD,” tegas Budiman Nadapdap di ruang kerjanya, kemarin. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, saat ini terdapat dua kasus pelanggaran Jamsostek dan ketenagakerjaan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Kedua kasus dimaksud adalah Manajer PT PLN Pembangkitan Sumbagut, Ernawan Arief Budiman (43) menjadi terdakwa dengan dua tuduhan melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kemudian Direktur PT MJM, Joni (29) penduduk Jalan Labu Medan, tidak memenuhi hak-hak normatif karyawannya yaitu tidak membayar hak-hak normatif dari pekerjanya, UMD (upah minimum domestik) dan tidak memasukkan kedalam program Jamsostek, sesuai UU No 3 tahun 1992. Disebut-sebut, sidang ini merupakan yang pertama sekali di Sumut terhadap pelanggaran Jamsostek . Terhadap dua kasus tersebut, Budiman menegaskan, Komisi E secara khusus dan DPRDSU umumnya, akan mengkawal sidang tersebut hingga berjalan di relnya. ”Ya, kita harus kawal, harus dikawal, agar supremasi hukum yang menyangkut soal nasib tenaga kerja dapat ditegakkan, sebab ini persoalan masa depan tenaga kerja,” pungkas dia. ‘Warning’ bagi ribuan perusahaan Menanggapi masih banyaknya perusahaan yang melanggar jamsostek, Budiman mengingatkan agar ribuan perusahaan yang masih belum masuk jamsostek dapat belajar dari kasus yang menimpa dua pimpinan perusahaan itu. “Bagi kita, yang paling utama dalam penegakan hukum ini bukan soal kuantitas, tetapi bagaimana belajar dari 2 kasus ini, mereka patuh terhadap Undang undang. Jangan sampai ribuan perusahaan itu juga terjerat hukum dan kita warning mereka untuk patuh,” kata pria yang sebelumnya pernah menjabat Ketua Komisi E sembari menegaskan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek secara jelas dan tegas mengamanatkan bahwa perusahaan yang membayar upah seluruh tenaga kerja Rp. 1 Juta dan atau mempekerjakan 10 orang, wajib hukumnya masuk Jamsostek. “Artinya, bila upah minimum kota (UMK) Medan 2010 sebesar Rp1.100.000, otomatis 1 orang saja dipekerjakan, sudah wajib masuk jamsostek,” tutur Budiman yang kembali mengingatkan bahwa sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi UU No 3 Tahun 1992 itu denda Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan. Jika diulangi lagi bisa hukuman 8 bulan penjara dan bisa dicabut izin perusahaannya oleh pihak berwajib Budiman mengatakan, DPRD Sumut mengapresiasi langkah PT Jamsostek (Persero) dan Disnaker yang sudah menempuh jalur hukum terhadap para pelanggar tersebut dan pihaknya mendukung langkah itu. ”Sekali lagi saya memberi apresiasi terhadap Disnaker Sumut dan PT jamsostek atas langkah yang baru pertama sekali terjadi di Sumut , dan jangan berhenti sampai disini,” katanya Safety First Sementara itu saat diminta keterangannya tentang tewasnya Richardo Panjaitan (26), yang meninggal Jumat (16/7/2010) sore, dimana almarhum seorang mekanik pemasangan jaringan listrik dalam proyek pembangunan gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Jl Imam Bonjol Medan, Budiman mengatakan, harusnya terlebih dahulu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja sebab. ”Safety first dong, sebab ini sudah kedua kali makan korban dan yang kedua ini sampai meninggal dunia lagi, padahal PT Jaya Konstruksi sebagai BUMD tahu aturan main,” katanya sembari mempertanyakan apakah korban ikut sebagai peserta jamsostek. Pihaknya berencana memanggil PT Jaya Konstruksi untuk dimintai keterangan. Sebagaimana diketahui, peristiwa ini merupakan peristiwa kedua kali dalan proyek pembangunan gedung DPRD Sumut dalam tiga bulan terakhir. Sebelumnya, seorang buruh terjatuh dari lantai tiga saat mengerjakan pengecoran di gedung yang sama. Akibatnya, korban mengalami patah tulang serius dan terpaksa mendapat perawatan intensif.(ss) |





Dari 10.768 Perusahaan, hanya 5.638 Menjadi Peserta Jamsostek di Sumut














Please remember that vintage link:htt...
Thanks for your great post. I gonna b...
Nice post and Here,you can find all&n...
mnptpdrj http://paydayloansjjj.ca/ pa...
aqoqgqn http://paydayloansltv.com/ qu...