| “Tambang boleh Jalan, asal Negara atau Daerah yang Kelola” |
|
|
|
| Oleh Bimeks |
| Minggu, 31 Mei 2009 22:29 |
Bima, Tambangnews.com.- Gerakan massa yang menuntut pencabutan SK Nomor 527/Pemkab/2004 soal ijin eksploitasi tambang mangan di Desa Kawuwu Kecamatan Langgudu, terus terjadi. Massa yang menamakan diri Bangkit, menuntut hal yang sama, Selasa (26/5). Mereka mengaku penolakan itu tidak semata karena alasan eksploitasi itu akan merusak lingkungan, tetapi mengusir investor karena dinilai merugikan daerah. Penanggungjawab aksi, Delian Lubis, menilai pemberian ijin ekspolitasi kepada perusahaan PT Indomining Karya Buana itu sebagai bentuk penjajahan. Seluruh investor yang hadir di Bima ini dibiayai oleh negara asing. Dia mengaku, sadar apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai wujud upaya menyejahterakan masyarakat. Namun, sebaiknya dikelola sendiri oleh negara atau daerah. “Tambang boleh jalan asal daerah atau negara sendiri yang kelola,” kata Lubis. Dikatakannya, selama ini para investor itu tidak pernah membeikan kontribusi yang nyata bagi daerah. Malah, yang terjadi setelah merusak lokasi tambang, mengeruk isinya langsung lari meninggalkan lokasi tersebut. “Daripada mereka dibiarkan merusak alam kita, kenapa tidak dikelola sendiri saja, kalau memang bermaksud menyejahterakan masyarakat,” tuturnya. Dia menghimbau pemerintah agar belajar dari pengalaman tambang pasir besi di Kecamatan Wera oleh PT Lianda Intan Mandiri. Dinilainya, para investor itu hanya mau memanfaatkan pemerintah agar memberikan ijin eksploitasi, kemudian ijin itu dipakai mengeruk modal yang besar dari investor asing. Selain itu, untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. “Apa pemerintah mau, daerah kita dijual oleh para investor itu,” ujarnya. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, setuju dengan gerakan mahasiswa itu. Namun, disayangkannya, saat diminta berdialog mahasiswa menolak beraudiensi. Menurutnya, menyampaikan aspirasi itu sah-sah saja, asalkan tidak anarkis dan berjalan sesuai koridor. “Bukannya kami tidak mau terima mereka ke sini, tetapi mereka sendiri yang tidak mau dilayani” tutur Sulaiman, kemarin. Katanya, eksploitasi mangan itu dinilai banyak pelanggaran. Diantaranya sudah masuk areal hutan lindung. Selain itu, gaji karyawan tidak dibayar, tidak pernah membayar royalti, retribusi, dan lainnya. “Itu hasil pantauan kita di lapangan,” katanya. Menindaklanjuti permintaan massa, katanya, anggota Komisi C sedang mewacanakan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang membahas masalah tambang di daerah Bima. Pantauan Bimeks, usai berorasi di depan kantor Pemkab Bima dan DPRD, sedikit terjadi ketegangan. Setelah berorasi di Pemkab, massa hendak memblokir jalan sehingga macet, namun berhasil diatasi pihak Kepolisian. Di DPRD, terjadi saling tunjuk antara Humas DPRD dengan massa, lantaran mahasiswa tidak mau mewakilkan anggotanya untuk beraudiensi. Pihak DPRD mengehendaki audiesi melibatkan hanya lima wakil massa. (BE.18) |







Bima, Tambangnews.com.- Gerakan massa yang menuntut pencabutan SK Nomor 527/Pemkab/2004 soal ijin eksploitasi tambang mangan di Desa Kawuwu Kecamatan Langgudu, terus terjadi. Massa yang menamakan diri Bangkit, menuntut hal yang sama, Selasa (26/5). 












BZ-You have link:http://www.barbour-...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...
Please remember that vintage watches&...