| Limbah Mercury Sebabkan Warga Dusun Tatede Gatal-Gatal |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Senin, 30 Agustus 2010 20:31 |
![]() Nampak dari kejauhan Bukit Olat Labaong Camat Lopok Tata Kostara yang ditemui diruang kerjanya Senin (30/8) menjelaskan, kemungkinan penyebab penyakit gatal-gatal ini dikarenakan banyaknya alat gelondong yang beroperasi disepanjang bantaran sungai Langam yang alirannya menuju dusun Tatede. Diakui Tata sapaan akrabnya, aktifitas gelondong menggunakan cairan zat kimia mercury diwilayahnya telah diupayakan untuk dihentikan melalui cara pendekatan persuasif. Tetapi langkahnya terhenti dan tidak membuahkan hasil, karena pemilik gelondong yang jumlahnya cukup besar tidak mengindahkannya. Selain itu ungkap Camat, jumlah Gelondong diwilayahnya terus bertambah sehingga kesulitan dilakukan pendataan. Terkait merebaknya warga pendatang dari luar dearah Sumbawa yang masuk kekecamatan Lopok menurut Tata, jumlahnya cukup siknifikan dan tidak dinapikan warga pendatang tidak hanya pelaku penambangan tetapi juga dari kalangan pengusaha yang berinvestasi sebagai pembeli batuan emas sekaligus pengusaha gelondong. Contoh kasus, pembangunan satu unit pengolahan lumpur batuan Emas (Puya,red) di dusun Sekayu Desa Brora kecamatan Lopok, pemilik modalnya berasal dari pengusaha luar daerah. Karena tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu, maka melalui petugas keamanan kecamatan coba ditertibkan. Tetapi upaya yang dilakukan tidak diindahkan baik oleh pengusaha maupun masyarakat yang berada dibelakang pembangunan alat tersebut. Selaku penanggung jawab wilayah kecamatan, Tata juga mengaku kelabakan mangatasi permasalahan illegal mining di Lopok "sepertinya saya berjalan sindiri mengatasi masalah ini,' ungkap Tata. Adapun metode pencegahan masuknya pendatang liar kewilayahnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menerapkan sistem pendataan secara ketat melalui pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusunya pendatang harus dilengkapi surat keterangan pindah dari daerah asalnya. Begitu juga dengan pendatang katagori sebagai tamu dirumah masyarakat, oleh aparat desa harus menerapkan aturan pelaporan minimal satu kali duapuluh empat jam atas keberadaan tamu tersebut. Efektif pemberlakuan aturan ini menurut rencana mulai diberlakukan setelah Hari raya Idul Fitri nanti. Menyinggung tentang penertiban aktifitas gelondong diwilayahnya, untuk sementara ini dilakukan melalui sosialisasi, menyarankan pada pemilik gelondong agar membuat bak penampungan lumpur batuan emas sehingga tidak mencemari lingkungan. Sementara ditempat terpisah Tomy salah seorang warga Langam kecamatan Lopok mengaku sangat prihatin terhadap sepak terjang pengusaha batuan Emas dari luar daerah yang terkesan memonopoli konomi masyarakat. Akibat bergentayangannya pengusaha luar ini menurut Tomy sirkulasi perekonomian rakyat tidak berimbang. Selain keuntungan besar yang dibawa keluar dari Sumbawa, para sindikat pengusaha emas ini juga tidak memiliki kontribusi apa-apa bagi perbaikan kembali hutan yang rusak akibat tambang. Oleh karenanya dia berikut sejumlah warga lainnya sangat mendukung langkah Camat Lopok didalam upaya penertiban pendatang liar, bahkan Tomy berjanji akan berada pada garis terdepan bersama komponen masyarakat lainnya untuk memblokir masuknya pengusaha dan penambang dari luar daerah Sumbawa "kami siap lakukan sweepping terhadap pendatang liar diwilayah kami," tukas Tomy kesal. (jayus) |




















cvnrlv http://ukcheappharmacy.co.uk/ ...
Welcome to Oakley Sunglasses Outlet S...
> Timer3.Enabled = False link...
Consequently it occurs that the web i...
Mass have not got word totally from t...