Jumat, 18 Mei 2012
Home Berita Daerah KSB imbau Perusahaan Tambang untuk Patuhi Perda Komisi Pertambangan
KSB imbau Perusahaan Tambang untuk Patuhi Perda Komisi Pertambangan PDF Cetak E-mail
Oleh Ardianto   
Selasa, 28 Desember 2010 21:44
Taliwang, Sumbawanews.com.- Terhitung 1 Januari 2011 mendatang Pemerintah Daerah (Pemda) KSB mulai memberlakukan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2010 tentang Komisi Lingkungan Pertambangan. Karena itu pemerintah setempat meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah untuk mematuhi aturan tersebut.

“Itu kebijakan terbaru pemerintah dan berlaku pada seluruh perusahaan tambang baik yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pertambangan maupun tidak tanpa terkecuali,” cetus kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) KSB Ir. W. Musyafirin, MM kepada wartawan, Senin (27/12) kemarin.

Menurut dia, penerapan kebijakan Perda 01/2010 itu adalah salah satu upaya pemerintah untuk menaikkan income (pendapatan) sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat. 

“Aturan yang kita terapkan ini tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi. Buktinya aturan itu sekarang sudah disahkan oleh sebagai aturan yang legal,” tandasnya.

Dalam aturan tersebut nantinya, ada dua kegiatan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pertambangan yang akan ditarik sejumlah pembiayaannya oleh Pemda setempat. Pertama kegiatan pengadaan barang dan jasa dan kedua kegiatan produksi. Untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa, setiap perusahaan tambang yang melaksanakannya dikenakan biaya sebesar 1,5 persen dari nilai pengadaan. Sementara untuk kegiatan produksi pemerintah akan mengenakan sebesar 1 persen dari nilai total penjualan.

Musyafirin mengatakan, dengan nominal tersebut pemerintah optimis tidak akan memberatkan tiap perusahaan. Sebab selama ini pihak-pihak perusahaan tambang dan berkegiatan langsung atau tidak, tidak pernah memberikan banyak keuntungan terhadap daerah penghasil (KSB-red). “Dan yang perlu dipahami bahwa kebijakan ini sifatnya bukan pajak, tetapi sebagai komisi kepada daerah penghasil di mana perusahaan berkegiatan,” timpalnya.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut pemerintah akan memberikan sanksi. Musyafirin mengatakan, keberadaan tiap perusahaan tambang di daerah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) berada dalam kewenangan sepenuhnya daerah setempat. 

“Jadi kalau memang ada yang tidak mematuhi kita (pemerintah-red) bisa membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan yang tidak memberikan komisi atas kegiatan pengadaan dan barangnya. Sementara bagi perushaan yang lalai memberikan komisi atas usaha produksinya kita bisa tidak mengeluarkan Surat Keterangan Hasil (SKH),” ujar mantan kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) KSB itu.(sn09)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Lutfi Amir  - Komentar   |182.1.1.xxx |2011-01-12 01:39:54
Setuju dengan Perda no 1 Tahun 2010 tentang Komisi Lingkungan Pertambangan.
Selama ini kontribusi perusahaan tambang di KSB masih terlalu minimal
dibandingkan hasil yang mereka dapatkan. Pemda KSB harus tegas jika ada
perusahaan yang membandel termasuk pengelolaan dananya nanti mudah-mudahan dapat
diarahkan buat community development di KSB sebab ikhtiar comdev perusahaan
tambang di KSB masih bersifat CITRA PERUSAHAAN ORIENTIT.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terbaru

Last Update:
17-05-2012 06:36
[cached @09:52]