|
Mengincar 7% Saham PT.NNT, Wewenang Komisi XI DPR RI |
|
|
|
|
Oleh Zainuddin
|
|
Selasa, 01 November 2011 17:10 |
Perburuan 7% saham milik PT.Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT) tahun 2011 sangat diburu oleh Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.Bupati Sumbawa Barat belum lama ini mengatakan kepada Tambangnews.com bahwa Pemerintahannya sangat mengharapkan Pemerintah Pusat agar merelakan kepemilikan saham 7% tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.”Haruskah saya mengiba dengan air mata darah untuk mendapatkan saham 7% PT.NNT” kata Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli.
Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP)sebuah badan bentukan Kementerian Keuangan juga sangat berharap dalam kepemilikan saham PT.NNT tahun 2011 sebesar 7%.Namun niat pemerintah mendapatkan saham tersebut masih terganjal aturan dimana Komisi XI DPR RI menghendaki agar pembelian saham PT.NNT dimaksud terlebih dahulu harus mendapat rekomendassi dari Komisi XI DPR RI,akibatnya pihak pemerintah menahan nafas karena pendirian PIP didirikan sebagai pelaksanaan dari kesepakatan Panitia Anggaran DPR RI dan Pemerintah yang tercantum dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembicaraan tingkat I/pembahasan RUU tentang perubahan atas UU No.13 Tahun 2005 tentang APBN TA 2006 tanggal 12 Juli sampai dengan 7 September 2006.Dalam kesimpulan rapat kerja tersebut dinyatakan bahwa Panitia Anggaran DPR RI dan Pemerintah sepakat mendukung percepatan pembangunan infrastruktuk dengan membentuk satu badan (tidak dioperasionalkan oleh BUMN yang sudah ada)melalui penyediaan revolving fund (dana bergulir)dengan setoran awal dari Pemerintah sebesar Rp.2 Triliun.
Komisi XI DPR RI ahirnya mengoreksi kembali niat Pemerintah menguasai 7% saham PT.NNT tahun 2011 karena dalam pembelian saham tersebut tidak boleh menggunakan dana dari APBN, untuk itu DPR RI bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan dengan nomor surat PW.01/5188/DPRRI/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 Perihal penyampaian permintaan Komisi XI tentang audit BPK dengan tujuan tertentu selama satu bulan.Surat tersebut meneruskan permintaan Komisi XI DPR RI yang meminta BPK RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap proses pembelian 7% saham divestasi PT.NNT tahun 2010 oleh PIP. Hasil audit BPK Hasil audit BPK dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas proses pembelian 7% saham divestasi PT.NNT tahun 2010 tertanggal 14 Oktober 2011.Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa pembelian 7% saham PT.NNT tahun 2010 oleh Pemerintah melalui PIP adalah investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah pada perusahaan swasta sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tatacara Penyertaan dan Penata Usahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.Dengan demikian pembelian 7% saham PT.NNT oleh Pemerintah adalah penyertaan modal kepada perusahaan swasta yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPR RI,hal ini diatur dalam pasal 24 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Hingga saat ini belum ada alokasi APBN untuk pembelian saham PT.NNT oleh Pemerintah.
Laporan BPK juga memuat tentang alokasi APBN untuk dana investasi yang dikelola oleh PIP tahun 2006-2007 yang diarahkan untuk mendukung dana infrastruktur,sedangkan alokasi APBN tahun 2009-2011 untuk dana investasi tidak dijelaskan uraian penggunaanya.Sementara itu APBN tahun anggaran 2008 tidak mengalokasikan anggaran investasi untuk PIP.Keputusan untuk melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah pada PT.NNT adalah wewenang Pemerintah bukan wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Dengan demikian maka BPK berpendapat bahwa berdasarka UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 24,dan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (5)dan pasal 41,Keputusan Pemerintah untuk membeli 7% saham PT.NNT oleh PIP untuk dan atas nama Pemerintah RI,harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR RI sebagai pemegang hak budget,baik mengenai substansi keputusan investasi/penyertaan modal maupun penyediaan anggarannya dalam APBN.
|
hsngxrg http://paydayloanslks.com/ pa...
ugpddei http://paydayloanslks.com/ pa...
vqfdcfe http://paydayloanslks.com/ pa...
This statement might be sweeping but ...
Slippers Christian Louboutin Altadama...