| Sengketa Konsesi Ambalat Harus Melalui Perundingan |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Senin, 22 Juni 2009 22:30 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda menegaskan, penyelesaian sengketa perairan Ambalat antara Indonesia dan Malaysia harus diselesaikan melalui perundingan, dan itu sejalan dengan Konsep Hukum Laut Internasional 1982.“Kedaulatan Indonesia adalah pada laut wilayah 12 mil di luar garis pangkal, sedangkan perairan Ambalat jauh dari garis pangkal 12 mil yang menjadi kedaulatan Indonesia,” Jelasnya dalam acara raker dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6) Menurut Wirayuda Indonesia dan Malaysia merupakan anggota yang mengakui konsep hukum laut internasional itu. Menlu membenarkan bahwa di luar garis pangkal 12 mil, Indonesia masih memiliki hak tertentu hingga 24 mil, terutama sebagai negara maritim, khususnya di bidang milter, imigrasi, karantina, kesehatan dan sumber daya pengelolaan alam. “Kemudian di luar 24 mil dari garis pangkal, Indonesia boleh mengklain sebagai kawasan zona ekonomi eksklusif yang terkait dengan kolom air yang terkait dengan kekayaan ikan, termasuk di bawahnya sebagai batas landas kontinen. Dan negara boleh mengklaim kekayaan miniral di bawahnya,” jelasnya. Ditambahkannya karena keberadaan kekayaan mineral ada permukaan bawah laut, maka negara tidak mempunyai kedaulatan, karena hak berdaulat negara hanya untuk mengelola mengambil sumber-sumber di landasan kontinennya. “Sehingga kalau bicara masalah Ambalat, bukan sengketa kedaulatan, tapi sengketa landas kontinen,” kata Menlu mempertegas yang dimaksud dengan Ambalat bukan lah nama pulau, melainkan sebuah kawasan nama konsesi Diuraikannya tahun 1979 Malaysia mengklaim kawasan konsesi Ambalat sebagai wilayahnya, namun Mahkamah Internasional pada tahun 2008 mengesampingkan peta yang dibuat Malaysia. "Sampai Saat ini Indonesia dan Malaysia masih berdebat tentang garis batas itu, dan kita harus berhat-hati." papar Wirayuda. (tn03) |







Jakarta, Tambangnews.com.- Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda menegaskan, penyelesaian sengketa perairan Ambalat antara Indonesia dan Malaysia harus diselesaikan melalui perundingan, dan itu sejalan dengan Konsep Hukum Laut Internasional 1982.










psvvozn http://qcialis.eu/ cialis kau...
anyfajce http://qviagra.it/ viagra >:...
plewei http://qcialis.fr/ cialis 9447...
vkdplc http://qcialis.eu/ cialis Knol...
weklkd http://qviagra.eu/ viagra kauf...