| Divestasi; Akhirnya Gugatan Warga NTB Terdaftar di PN Jakpus |
|
|
|
| Oleh Administrator | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Senin, 06 Juni 2011 19:30 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jakarta, Sumbawanews.com.- Gugatan atas nama 20 (dua puluh) orang warga negara yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan rakyat NTB telah mendaftarkan gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2011) tadi sekitar pukul 14.00 WIB. Gugatan terdaftar dengan nomor 241/PDT.G/2011/PN.JKT.PST ditandatangani oleh panitera muda perdata Suharmini, S.H. Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan Rakyat NTB Ulung Purnama, S.H. dalam siaran persnya menjelaskan para Tergugat yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai Tergugat I, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar sebagai Tergugat II, PT. Newmont Nusa Tenggara Sebagai Turut Tergugat I, dan Newmont Mining Coorporation sebagai Turut Tergugat II. Gugatan ini terkait proses pengambilalihan divestasi saham 7% PT. Newmont Nusa Tenggara tanggal 6 Mei 2011 oleh Para Tergugat yang tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB. Menurutnya tindakan Para Tergugat melanggar Perundang-Undangan yang berlaku yaitu: Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, jo; Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 11 butir 1 dan 2 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005; Mukadimah, Pasal 2 butir 3, Pasal 25 International Covenant on Civil and Politic Rights dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2006; Selain itu tergugat juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, yaitu: Asas Kepastian Hukum, Asas Persamaan, Asas Kejujuran dan Keterbukaan (fair play), Asas Kepantasan dan Kewajaran dan Asas Pertanggungjawaban Pelanggaran lainnya yakni Hak atas informasi, prinsip pengelolaan anggaran dan keuangan negara, prinsip good governance, prinsip otonomi daerah beserta kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai yang tercantum di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara. "Yang terakhir tergugat melanggar Pasal 10 ayat 1 dan 2 jo pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana perbuatan Saudara tidak dapat mensinergiskan hubungan dan saling terkait antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai suatu kesatuan sistem pemerintahan dalam hal hak pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah." jelasnya. Dalam gugatannya, penggugat Meminta PARA TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT melalui 5 Media cetak yaitu : KOMPAS, KORAN TEMPO, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan JAKARTA POST dan 7 media elektronik yaitu, SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TRANS 7, yang format dan isinya ditentukan oleh PENGGUGAT, selama 7 hari berturut-turut; Meminta pengambilalihan saham divestasi 7% PT Newmont Nusa Tenggara yang ditandatangani oleh TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I disaksikan oleh TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II tanggal 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk: Segera mengembalikan hak pengambilaihan saham 7% PT. Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat untuk diberikan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menambah kesehajteraan rakyat Nusa Tenggara Barat; "Mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT selama pengambilalihan saham 7% PT. Newmont Nusa Tenggara sebesar US 246,8 juta dolar dan Rp. 1.000.000.000.000,. (satu trilyun rupiah) secara tanggung renteng." pungkas Ulung. (**/sn01)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||



















hsngxrg http://paydayloanslks.com/ pa...
ugpddei http://paydayloanslks.com/ pa...
vqfdcfe http://paydayloanslks.com/ pa...
This statement might be sweeping but ...
Slippers Christian Louboutin Altadama...