| Ahmad Yani minta KPK usut Pemda |
|
|
|
| Oleh Zainuddin |
| Senin, 09 Januari 2012 20:22 |
|
Jakarta,Tambangnews.com.- Banyaknya konflik yang muncul didaerah belakangan ini yang dilatar belakangi pemberian izin pertambangan,perkebunan,dan kehutanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,diduga terjadi kongkalikong antara pemerintah dengan investor.Peristiwa Pulau Padang,Bima dan Mesuji merupakan bagian konflik yang muncul ke permukaan yang mengakibatkan rakyat jadi korban. Kasus Pulau padang misalnya sedang dalam proses penyelesaian dengan skema harmionisasi peraturan perundang-undangan,dimana penyelesaiannya dengan paradigma baru,baik dengan Kementrian Kehutanan,BPN maupun Pemerintah Daerah Kota maupun Kabupaten kata Ahmad Yani kepada Tambangnews.com ketika dimintai tanggapannya menyangkut masalah Pulau Padang,disela-sela Rapat Paripurna,(9/1) di gedung DPR RI Senayan Jakarta. Dalam kasus tersebut, ia mengatakan paradigma yang digunakan saat ini masih menggunakan paradigma lama,"masih paradigma Kolonial dan VOC," ungkapnya. Dimana Kolonial VOC itu menurutnya,kalau rakyat tidak mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah maka mereka katakan bahwa itu bukan tanah rakyat. Kasus Pulau Padang ungkapnya,menunjukkan pemberian izin yang dilakukan oleh Pemerintah,karena pemerintah tidak pernah turun kebawah,apakah areal itu ada monyaet,ada babi,ada kambing, ada manusia dia tidak pernah tahu.Lebih-lebih lagi katanya mereka tidak tahu didaerah tersebut ada perkampungan yang sudah tua. "Inilah yang menimbulkan konflik-konflik yang selalu berkepanjangan" tuturnya lagi. Padahal tanah-tanah ini mempunyai ikatan-ikatan yang sifatnya ritual,karena kehidupan mereka tergantung pada tanah-tanah tersebut. Saya menduga katanya lagi,banyak izin-izin yang dikeluarkan, baik Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertananhan Nasional (BPN),izin hutan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan,izin pengelolaan tambang yang dikeluarakan oleh Pemerintah Daerah patut diduga terjadi kong kalikong. Persoalannya menurut Ahmad Yani,mengapa izin itu bisa keluar,KPK diminta segera mengusut atas pemberian izin tersebut.Bahkan dirinya yakin kalau pemberian izin itu tidak gratis. Menyangkut nasalah Perusahaan tambang yang sudah lama beroperasi seperti PT.Freeport Indonesia katanya,mengapa kita tidak mau merenegosiasi kontrak."Seharusnya diusut pada waktu diperpanjang,kenapa kita tidak mempunyai klausul-klausul royalti yang lebih besar".jelasnya. Dalam persoalan ini ia yakin ada mafia di pertambangan ini dan pelakunya "orangnya yang itu-itu saja kok" tambahnya kritis. Ia pun menggambarkan dengan mengatakan "nggak usah jauh-jauh mafianya itu ada dikementrian yang selama itu dia main disitu semua," kata dia. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini bahkan membeberkan kembali kisah bagaimana mereka selama ini terlibat di Karah Bodas. Ketika Tambangnews.com menanyakan siapa yang bermain di Karah Bodas, Ahmad Yani mengelak untuk mengungkapkan inisialnya dan mengatakan kalau Karah Bodas kan orang tambang sudah tahu siapa yang bermain disitu,"apalagi Tambangnews.com sudah faham," katanya meyakinkan. Menyangkut UU Pokok Agraria,No.5 tahun 1960 yang menjadi landasan penguasaan tanah di Indonesia,ketika ditanya menyangkut hak-hak rakyat berdasarkan UU tersebut,ia mengatakan seharusnya Pemerintah segera membantu rakyatnya dimana mereka tidak punya uang,tidak punya akses dan pengetahuan tentang bagaiman meningkatkan status tananhnya tersebut,ahirnya rakyat itu kalah dengan orang yang memegang sertifikat.Dan sekarang ini menurutnya banyak terjadi bagaimana orang menguasai areal puluhan ribu hektar tambang yang tidak pernah ia bebaskan, "dia tidak pernah memiliki surat seolah-olah itu milik nenek moyangnya dia,"tambah Ahmad Yani. Rakyat dalam hal ini kata Ahmad Yani,jadi korban berkepanjangan seperti kasus yang muncul belakangan ini."Hal ini menurut saya,segera dibatalkan" pintanya. Demikian juga dengan Surat keputusan (SK) yang ternyata tidak ditindaklanjuti dengan pembebasan pembayaran yang hanya dijual-jual begitu, "itu harus segera dicabut dan ini banyak dibidang pertambnagan,perkebunan,kehutanan," papar Ahmad Yani yang biasa dipanggil Yani. Guna menyelesaikan kasus-kasus tersebut,di tingkat Komi III saat ini sudah membentuk panja pernegakkan hukum dibidang pertanahan,perkebunan,pertambangan. Menurut Ahmad yani,karena ketiga sektor ini yang menjadi konflik yang ahirnya polisi menjadi pemadam kebakaran. Polisi bagaikan opas zaman VOC dulu (zaman Penjajahan Belanda di Indonesia,Red). "Jadi dia (polisi,Red) terus berhadapan dengan rakyat," katanya menggambarkan sikap polisi dalam kejadian ahir-ahir ini. Namun ketika ditanya menyangkut Rancangan Undang-Undang Tentang Pengadaan Tanah yang banyak dikhawatirkan oleh masyarakat sebagai landasan Pemerintah menguasai tanah rakyat,Yani mengatakan bahwa UU tersebut bertujuan memberi penguatan terhadap rakyat yang selama ini bisa digusur atas nama pembangunan, "sekarang harus jelas kriteria ganti ruginya,peruntukkannya untuk apa," katanya mengahiri statemennya.(Zainuddin) |



















hsngxrg http://paydayloanslks.com/ pa...
ugpddei http://paydayloanslks.com/ pa...
vqfdcfe http://paydayloanslks.com/ pa...
This statement might be sweeping but ...
Slippers Christian Louboutin Altadama...