| Pertamina Diminta Optimalkan Pemanfaatan BBN |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Rabu, 25 Januari 2012 07:43 |
|
JAKARTA, Tambangnews.com - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) telah mengirimkan surat kepada PT Pertamina (persero) untuk meningkatkan prosentase penyampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel dalam bahan bakar minyak bersubsidi (PSO) dari 5 persen menjadi 7,5 persen pada tahun ini. Dirjen EBTKE Kardaya Warnika mengatakan peningkatan prosentase campuran tersebut harus sudah mulai diberlakukan pada 01 Februari mendatang.”Kami sudah mengirimkan surat kepada Pertamina untuk mandatory tahun ini pencampuran BBN ditingkatkan menjadi 7,5 persen,”ujar dia dalam Rapat dengan Badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM, Aprobi, beserta BPH Migas di Kantor Ditjen EBTKE, Selasa 24 Januari 2012. Menurut dia, tujuan pemerintah menerapkan kewajiban (mandatory) penggunaan BBN bertujuan sebagai salah satu upaya mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan guna mencapai visi 25/25 pada tahun 2025. “Kebutuhan energi kedepan akan sangat besar dan peningkatannya juga cepat, jika tidak mengandalkan EBT pesimis kebutuhan energi nasional akan terpenuhi,”papar Kardaya. Padahal, lanjut dia, tanpa pasokan energi kegiatan perekonomian dan lainnya tidak akan bisa berjalan.”Ini yang menjadi persoalan yang harus diatasi,”pungkasnya. Seperti diketahui, sejak tahun 2008 silam pemerintah mengeluarkan mandatory pemanfaatan BBN yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN. Untuk jenis biodiesel, pada 2008 yang existing 1 persen,2009 prosentase mandatorynya 1 persen, 2012 (2,5 persen), 2015 (5 persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (20 persen). Sementara untuk non subsidi, 2009 (1 persen), 2010 (3 persen), 2015 (7 persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (20 persen). Sedangkan untuk jenis bioethanol, untuk pencampuran pada BBM subsidi pada 2008 yang existing 3 persen, 2009 (1 persen), 2010 (3 persen), 2015 (5 persen), 2020 (10 persen) dan 2025 (15 persen). Kemudian untuk BBM non subsidi 2008 existing (5 persen), 2009 (5 persen), 2010 (7 persen), 2015 (10 persen), 2020 (12 persen) dan 2025 (15 persen). (ESDM/FT) |



















hsngxrg http://paydayloanslks.com/ pa...
ugpddei http://paydayloanslks.com/ pa...
vqfdcfe http://paydayloanslks.com/ pa...
This statement might be sweeping but ...
Slippers Christian Louboutin Altadama...