Selasa, 22 Mei 2012
Home Berita Nasional Penawaran Langsung Oleh Pertamina Dalam WK Migas Non Konvensional
Penawaran Langsung Oleh Pertamina Dalam WK Migas Non Konvensional PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Jumat, 10 Februari 2012 11:23
Jakarta, Tambangnews.com.-  Permen ESDM No 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, juga mengatur tentang penawaran langsung wilayah kerja non konvensional oleh PT Pertamina (Persero). BUMN itu dapat mengusulkan penawaran langsung kepada Dirjen Migas, terhadap wilayah kerja yang belum ditetapkan sebagai wilayah kerja  non konvensional dan bagian WK non konvensional yang disisihkan berdasarkan kontrak kerja sama.

Selain itu, terhadap wilayah kerja non konvensional yang berakhir kontrak kerja samanya dan wilayah kerja migas PT Pertamina.

Usulan penawaran langsung wilayah kerja sama oleh Pertamina dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina 100% dimiliki negara.

Ditetapkan pula bahwa ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas non konvensional melalui studi bersama, penyiapan dokumen lelang (bid document) dan penyerahan dokumen partisipasi (participating document) untuk Pertamina, mengikuti ketentuan yang ada.

Setelah diterimanya dokumen partisipasi (participating document) dari Pertamina, Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja melakukan pembukaan dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil penilaian akhir, Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja menyetujui atau menolak penawaran langsung Pertamina.

Dalam hal penawaran langsung Pertamina telah memenuhi kriteria penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan dan penilaian kinerja, Dirjen Migas mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan PT Pertamina sebagai pelaksana eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional pada wilayah kerja non konvensional tersebut.

PT Pertamina yang telah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional pada wilayah kerja migas pada wilayah kerja migas non konvensional, dilarang mengalihkan sahamnya selama jangka waktu kontrak kerja sama.(ditjenmigas)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terbaru

Last Update:
21-05-2012 16:37
[cached @20:47]