Jumat, 10 Februari 2012
Home Berita Nasional DESDM Sinkronkan PP Cost Recovery dengan Depkeu
DESDM Sinkronkan PP Cost Recovery dengan Depkeu PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Kamis, 30 Juli 2009 09:58
Jakarta, Tambangnews.com.- Departemen ESDM telah menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Cost Recovery ke Departemen Keuangan sejak beberapa bulan lalu. Rancangan ini harus disinkronkan dengan rancangan PP  tentang pajak penghasilan pada kegiatan usaha hulu migas yang disusun Departemen Keuangan.

“Kita sudah menyerahkan rancangan PP Cost Recovery sejak beberapa bulan lalu untuk disinkronkan dengan RPP yang disusun Depkeu, di mana dalam aturan itu juga mengatur tentang cost recovery,” jelas Sesditjen Migas Rida Mulyana seperti dilansir oleh situs resmi ditjen Migas ESM

Selain menyerahkan rancangan RPP, lanjutnya, Departemen ESDM juga mengirimkan surat meminta Depkeu mengirimkan wakilnya untuk bersama-sama membahas RPP Cost Recovery.

Agar penyusunan RPP dapat segera diselesaikan pada tahun ini sesuai dengan permintaan DPR, lanjut Rida, pihaknya  akan meningkatkan koordinasi dengan Depkeu.

Penyelesaian PP Cost Recovery pada 2009 merupakan permintaan Panitia Anggaran DPR, dengan harapan dapat digunakan sebagai perhitungan RAPBN 2010.

Masih terkait cost recovery, dalam rangka pengamanan resiko minyak, DPR juga meminta BPMIGAS melakukan upaya maksimal (best effort) untuk menekan cost recovery dari US$ 11,05 miliar menjadi US$ 10 miliar.

Penyusunan RPP Cost Recovery merupakan amanat UU No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 yang menyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada tiga yaitu menerbitkan PP tentang cost recovery paling lambat 1 Januari 2009, peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C kontrak kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.

RPP Cost Recovery antara lain memuat unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery dan standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.

Penyusunan RPP Cost Recovery dengan pertimbangan bahwa kegiatan usaha hulu migas wajib dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efesien dalam rangka mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dalam kegiatan migas ini, kontraktor menanggung biaya dan resiko yang pengembalian biaya operasi (cost recovery) dapat dilakukan setelah adanya produksi komersial.(*/Ditjen Migas)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI 09 Februari 2012, 23.45 Administrator Utama
Wamen ESDM Mencak-Mencak di DPD RI
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan 08 Februari 2012, 22.37 Administrator Utama
Stefi: Pengelolaan CSR Berlandaskan Kesepakatan
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah 08 Februari 2012, 21.58 Administrator Nasional
PLTU Tanjung Jati B Andalan Pasokan Jawa Tengah
Cost Recovery Shale Gas 100% 08 Februari 2012, 21.56 Administrator Nasional
Cost Recovery Shale Gas 100%
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri 08 Februari 2012, 21.54 Administrator Nasional
Operasi PLTU Tanjung Jati Unit 4 Momen Tepat Dorong Industri
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation 08 Februari 2012, 21.49 Administrator Utama
Presiden SBY Menerima CEO Sumitomo Corporation

Berita Terbaru

Last Update:
09-02-2012 16:45
[cached @14:20]