Selasa, 22 Mei 2012
Home Berita Utama Asisten II Setda KSB : “Newmont Tidak Berhak Menolak Perda”
Asisten II Setda KSB : “Newmont Tidak Berhak Menolak Perda” PDF Cetak E-mail
Oleh Dian Kurniawan   
Selasa, 18 Januari 2011 10:20
Taliwang KSB. Tambangnews.com. – Kisruh yang melibatkan pemerintah daerah Sumbawa Barat dengan pihak managemen PT Newmont tidak seharusnya terjadi apabila Newmont dapat bersikap ramah untuk memberikan alasan secara lisan terhadap penolakan pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No I tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan. Apalagi sebelumnya pemerintah daerah melalui lembaga Legeslatif Sumbawa Barat telah membuka ruang komunikasi dengan pihak Newmont namun hal tersebut tidak diindahkan oleh Newmont.

“Kalau Newmont menghargai pemerintah daerah, mengapa mereka tidak memberikan alasan secara lisan ? Apalagi DPRD secara langsung telah memberikan kesempatan untuk membeberkan alasan penolakan mereka (Newmont). Ini benar-benar pelecehan dan newmont sudah bersikap salah dalam persoalan ini,”ujar Asisten II Setda Sumbawa Barat, H.M.Saleh kepada Tambangnews.com., Selasa (18/1/2011).

Masih kata M.Saleh, ruang komunikasi yang diberikan oleh DPRD Sumbawa Barat seharus dapat dimamfaatkan oleh pihak Newmont untuk melakukan revisi terhadap aturan/pasal dari Perda No I tahun 2010 yang dianggap memberatkan pihak newmont.   Karena menurut M.Saleh, sangat tidak  beralasan apalabila Newmont menolak keberadaan Perda apalagi hanya disampaikan dengan cara tertulis. “Sangat tidak berasalan Newmont menolakan pemberlakukan sebuah Perda tetapi kalo menolak surat penetapan pajak yang ditetapkan berdasarkan Perda No I 2010 masih bisa ditolerir   karena diatur dalam PP 65 tahun 2001 tentang mekanisme pajak ditetapkan kepada objek pajak dan objek pajak boleh memeberikan keberatan apabila dianggap memberatkan,”papar Saleh. (ian)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
rheyna  - komentar   |182.10.101.xxx |2011-03-17 05:53:46
aduh2 kok jadi gini ya??? seharusnya pemerintah mempunyai tindakan yg tegas
terhadap penolakan perda yg di tujukan ke pihak newmont, perda di buat
semata-mata agar terarahnya suatu kegiatan dan memberikan konstribusi yyg
positif bagi daerah yg kekayaanya di keruk oleh perusahaan asing, kenapa
pemerintah seolah2 tidak mempunyai kekuasaan untuk suatu aturan tersebut
dipaksakan terhadap objek yg d tuju, bkanya aturan yg d buat pemerintah bersifat
memaksa?? tindakan apa selanjutnya yg seharusnya dilakukan oleh pemda KSB klo
sudah bgni?membatalkan perda tersebut ato tetap di undangkan dengan segala isi
dri perda tsb atas keinginan PT Newmont dan menguntungkan PT newmont?
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terbaru

Last Update:
21-05-2012 16:37
[cached @20:47]