Selasa, 22 Mei 2012
Home Berita Utama Dirjen KESDM Kembali Peringatkan Bupati KSB
Dirjen KESDM Kembali Peringatkan Bupati KSB PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Kamis, 20 Januari 2011 08:45
alt

Lubang tambang di PTNNT

KSB tidak termasuk instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKA

Jakarta, Tambangnews.com.- Setelah Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM dan Surat Gubernur NTB tidak mempan, kini Direktur Jendral Kementerian ESDM Bambang Setiawan kembali memberi peringatan kepada Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr. KH. Zulkifli Muhadli atas penghentian pengiriman konsentrat.

Dirjen Minerba mengirim surat bernomor 155/30/DJB/2001 tertanggal 19 Januari 2011 mengirim surat yang mengacu pada surat direktur Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Dirjen Minerba Bambang Setiawan meminta agar Bupati KSB untuk tidak menghentikan proses pemuatan dan pengapalan konsentrat PTNNT, sambil menunggu hasil pembahasan pelaksanaan Perbub KSB yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2011 sesuai dengan surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Surat yang ditembuskan ke Menteri ESDM, kepala badan koordinasi penanaman modal, Gubernur NTB, Dirjen Pemerintahan umum Kemendagri, Dirjen Bina administrasi keuangan daerah (BAKD) Kemendagri, Deputi III bidang koordinasi energi, sumber data mineral dan kehutanan Kemenko Perekonomian, Deputi V/Kamnas Kemenko Polhukan, Kepala Biro hukum dan Humas KESDM, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktur kawasan dan pertanahan, Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Kepala dinas pertambangan dan energi Prov.NTB, kepala dinas pertambangan dan energi KSB serta Direksi PTNNT, menyampaikan enam point pertimbangan yakni:

Pertama, sesuai kontrak karya PTNN (KK Generasi IV) yang ketentuan kontraknya bersifat lexspecialis, maka semua kegiatan  dan kewajiban setiap tahapan telah diatur dalam pasal-pasal di dalam kontrak karya tersebut termasuk tahap operasi produksi yang meliputi juga kegiatan pengangkutan dan penjualan.

Kedua, Pemerintah KSB melalui surat tersebut diatas meminta agar PTNNt memohon surat keterangan asal barang (SKAB) kepada Bupati dimana hal ini tidak diatur di dalam kontrak atau Undang-undang yang mengatur pertambangan mineral dan batubara.

Ketiga, Dengan tidak aanya SKAB tersebut maka kegiatan pengapalan konsentrat dihentikan. Hal ini mengakibatkan penuhnya stock pile dan berhentinya operasi penambangan yang semuanya akan mengakibatkan kerugian penerimaan negara.

Keempat, Dalam hal pengiriman konsentrat telah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu dan prosedur yang berlaku, yaitu melalui pengujian mengikuti standar ISO dan dilakukan verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk Pemerintah yaitu PT Surveyor Indonesia sebagai lembaga verifikasi independen.

Kelima, Ekspor tersebut diawasi juga oleh tim pengawas dari pemerintah yang melibatkan perwakilan ESDM, Dinas Bea Cukai, Provinsi NTb dan KSB.

Keenam, Penerbitan surat Keterangan Asal (SKA) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang instansi penerbit surat keterangan asal ( certificate of origin) untuk barang ekspor Indonesia bahwa Kabupaten Sumbawa Barat tidak termasuk instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKA. (sn01)


Download Surat Dirjen Minerba

 

SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terbaru

Last Update:
21-05-2012 16:37
[cached @20:47]