Selasa, 22 Mei 2012
Home Berita Utama LSBH-NTB Dukung Langkah Bupati KSB Melawan Pemerintah Pusat
LSBH-NTB Dukung Langkah Bupati KSB Melawan Pemerintah Pusat PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Jumat, 21 Januari 2011 23:22
Mataram, Tambangnews.com.- Lembaga Studi & Bantuan Hukum (LSBH-NTB) mendukung upaya Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) DR.KH. Zulkifli Muhadli untuk melawan hegomini pemerintah pusat terkait penguasaan sumber daya alam khususnya pertambangan batu hijau yang saat ini dioperasikan oleh PT Newmont Nusatenggara (PTNNT).

Direktur LSBH NTB Sumini, SH dalam siaran persnya, Jum'at (21/01/2011) menjelaskan Otonomi daerah yang disanjung-sanjung memberikan ruang dan kewenangan yang besar bagi daerah untuk mandiri dan mengatur pemerintahan dan kehidupannya sendiri, ternyata tidak cukup menjadi jaminan bagi daerah untuk terbebas dari ancaman tirani pemerintah pusat, kasus divestasi 7 % saham PT NNT yang seharusnya “menjadi hak” pemerintah daerah untuk membelinya pun ingin dimonopoli oleh pemerintah pusat.

Pementah pusat dan Pemprop.NTB akan sebagai pihak tersendiri yang terlepas dari kepentingan masyarakat NTB atau seakannya lebih napak sebagai sekadar rekanan dari PT NNT yang berperan sebagai pelindung dan pengamanan aktifitas PT. NNT, masyarakat NTB seakan kehilangan pemimpinya yang dapat melindungi kepentingannya. Perasaan ini sesungguhnya sedikit terobati dengan sikap tegas dan tindakan yang diambil oleh Bupati Sumbawa Barat yang telah menjadi  simbol perlawanan kesatria kepala daerah di NTB.

"Perdebatan tentang pengkapalan konsetrat sesungguhnya hanyalah sebahagian kecil dari banyak maslalah lain yang dimanifestasikan oleh masyarakat NTB, Bupati KSB, dan Bupati Lotim yang ingin melindungi dan mengkontrol aset kekayaan alam di NTB. Pemerintah pusat dan Pemprop.NTB jangan hanya melihat dari sisi aturan saja tapi harus paham kondisi masyarakat daerah." jelas Sumini

Surat peringatan Dirjen Minerba dan Gubernur NTB serta Distamben NTB kepada Bupati KSB adalah bentuk antipati mereka pada masyarakat daerah dan bentuk ketidakpahaman aturan tentang kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang pembangian urusan pemerintah, provinsi dan kab/kota. Dimana dalam PP tersebut penyelenggaraan urusan pemerintah daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, begitupun juga dengan urusan energi dan sumberdaya mineral adalah juga merupakan urusan pemerintah daerah.

Dalam PP ini sangat jelas kewenangan pemda seperti pembuatan Perda daerah kab/kota di bidang mineral, batubara, panas bumi, dan air tanah. Pemberian izin usaha, pengawasan sampai pada peningkatan nilai tambah terhadap usaha pertambangan mineral,batubara dan panas bumi, pada wilayah kabupaten/kota untuk operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung pada wilayah kabupaten/kota. Begitupun juga dalam UU No.4 tahun 2009 pada pasal 8 dinyatakan bahwa pengelolaan pertambangan dan Minerba juga menjadi kewenangan Kab/kota yakni pembuatan perda, pemberian IUP dn IPR, pengawasan usaha pertambangan di wilayahnya, pemberdayaan masyarakat setempat serta peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan. Berdasarkan aturan tersebut terang dan jelas kewenangan Pusat hanyalah melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah bukan menghalangi Pemda untuk melaksanakan urusan kewenangannya.

Dalam surat yang disampaikan Dirjen Minerba No.29/30/DEM/2011 dan surat dengan No.155/30/DJB/2011 sama sekali tidak menjelaskan aturan dan mekanisme pengapalan konsentrat PT.NNT, acuan Permendag No.14/M-DAG/PER/5/2008 tentang verifikasi ekspor produk pertambangan tertentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan ekspor konsentrat PT.NNT, penerapan asas lex specialis tentang pengaturan pengapalan atau ekspor konsentrat PT.NNT terdapat dalam KK juga tidak ada pengaturannya yang jelas. Dalam KK hanya mengatur tentang Impor peralatan produksi dan Re Ekspor dan peralatan bekas PT.NNT, tidak ada aturan yang jelas tentang pengapalan atau ekspor yang dilakukan PT.NNT.  Berdasarkan hal ini maka tidak ada sama skali pengaturan yang jelas tentang pengapalan atau ekspor konsentrat PT.NNT. Wajar jika Bupati KSB melaksanakan kewenangnnya melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan PT.NNT. Memang tidak tepat jika upaya pengawasan ini dilakukan dengan mekanisme SKAB berdasarkan permendag No.33/2010 tentang SKAB dan Permendag No.59/ 2010 tentang ketentuan penerbitan SKAB dan Permandag No. 60/2010 tentang IPSKA, karena dalam aturan tersebut bukan mengatur komodoti konsentrat sebagaimana juga diatur dalam Permendag No.1/M-DAG/PER/1?2007 tentang ketentuan ekspor.

Lembaga Studi & Bantuan Hukum (LSBH-NTB) sebagai bagian dari masyarakat NTB berpendapat dengan    tidak adanya pengaturan yang jelas tentang Pengapalan atau Ekspor Konsentrat PT. NNT ini maka sebaiknya Pemkab KSB membuat Perda tentang Pengawasan Pengapalan atau Ekspor Konsentrat hasil pertambangan dan mencabut Perbub.No.30/2010 tentang SKAB. Karena dalam PP. N0.38/2007 dan UU No.4/2009 jelas dan tegaas mendelegasikan Pemda membuat Perda terkait dengan Pengelolaan dan pengawasan Pertambangan dan Minerba.

"Secara prinsip sikap dan tindakan bupati KSB  sudah benar dan sudah seharusnya didukung oleh semua pihak. Gubernur NTB harus mendukung usaha pengawasan terhadap Pengapalan atau ekspor konsentrat PT.NNT dan segera mengambil tindakan konsolidasi antar kabupaten untuk memperjuangkan sisa 7 % saham divestasi PT.NNT." pungkas Sumini.
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 01:18
[cached @21:48]