Selasa, 22 Mei 2012
Home Berita Utama Walhi Dukung Renegoisasi Kontrak Karya Oleh Rakyat KSB
Walhi Dukung Renegoisasi Kontrak Karya Oleh Rakyat KSB PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Sabtu, 22 Januari 2011 22:48
Mataram, Tambangnews.com.- Meskipun saat ini perseteruan antara DPRD dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat ( KSB ) dengan PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) mulai mereda, namun beberapa lembaga swadaya masyarakat yang berbasis di Mataram mulai mengeluarkan beberapa statemen mendukung langkah Bupati KSB DR.KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM untuk terus melakukan perlawanan terhadap PTNNT dan Pemerintah Pusat

Ekskutif Daerah WALHI NTB Ale Al Khairy dalam siaran persnya menegaskan Walhi telah mencermati komentar dibeberapa media ahir-ahir ini tentang perlawanan masyarakat daerah NTB terhadap Pemerintah (Pusat) dalam hal pembelian saham adalah suatu respon yang sangat positif, yang jarang dilakukan dan perlu diberikan apresiasi, sebab Pemerintah seharusnya dapat mengerti tentang aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga perannya sebagai Pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat yang diamanati dalam konstitusi dapat terlaksana dengan akomodatif. Sikap ini perlu ditonjolkan karena dalam konteks pemilikan saham dan pengawasan aktifitas PT.NNT, Pemerintah pusat terlihat otoriter, yang seharunya dapat memberikan kesempatan kepada Pemda untuk berperan serta lebih banyak dalam pengelolaan aset yang ada di daerah.

"Sikap otoriter ini juga nampak dalam pembagian hasil yang didapat oleh daerah dalam pembagian hasil produksi dari hasil industri ekstraktif. Jika dicermati dalam pasal  129 UU 4/2009 tetang Minerba,  bahwa negara mendapat 10% dari keuntungan bersih yang wajib dibayar perusahaan, dengan pembagian: 4% Pemerintah, 6% Pemda, yang dibagi: 1% Provinsi, 2,5% daerah penghasil, 2,5% kabupaten/kota lainnya dalam provinsi." jelasnya.

Dari komposisi tersebut ada dua hal yang perlu mendapat perhatian, pertama pembagian antara Pemerintah dengan Pemda, di sini terlihat ketidakadailan, karena Pemerintah mendapat hampir 50% dari pembagian tersebut, padahal kegiatan dan dampak negatif akan diterima sepenuhnya oleh daerah, sementara Pemerintah pusat yang perannya tidak begitu besar dibanding daerah dalam pengelolaan pertambangan justru mendapat pembagian yang hampir sebanding dengan daerah. Kedua, Pemerintah bersama DPR dalam membentuk Undang-undang Minerba terlihat memiliki posisi tawar yang lemah, karena hanya mampu mendapat 10% dari 100% pembagian hasil bersih produksi. Sangat jelas dari segi produk aturan saja bangsa ini tidak berdaulat, terlihat lebih banyak mengamini keinginan modal asing.

Perihal diatas perlu mendapat perhatian bagi daerah-daerah penghasil tambang untuk mengkritisi dan menuntut agar pembagian tersebut lebih proporsional, begitu juga dengan Undang-undang Minerba yang perlu direview sesuai dengan dinamika yang ada di daerah. Sebab dengan membiarkan permasalahan ini berlanjut, maka daerah-daerah dipastikan hanya sebagai penonton dan pecundang saja terhadap kegiatan pertambangan yang ada di daerahnya. Langkah maju di tunjukkan Bupati dan DPRD KSB dengan Ikhtiar KSB untuk melakukan Renegoisasi Kontrak Karya harus di dukung oleh semua elemen masyarakat NTB karena ini adalah langkah langka dan berani yang dilakukan oleh daerah penghasil tambang.

Permasalahan renegoisasi KK ini memang terhalang oleh UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba, dimana dalam pasal 169 hurup b kembali memagari kokohnnya regulasi perdata yang disebut KK, dalam pasal tersebut bagaimana perihal frese dalam anak kalimat pasal 169 hurup b “kecuali penerimaan negara”. Ketentuan ini menghalagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian KK setelah 1 tahun UU Minerba ini berlaku, pasal 169 sebenarnya telah memberikan ruang bagi penyesuaian kontrak karya. Artinya bahwa KK dapat disesuaikan jika frase “kecuali penerimaan negara” sebagai penghalang yuridis dapat dihapus, langkah konstitutif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan judicial review pasal 169 hurup b pada anak kalimat “kecuali penerimaan negara” di Mahkamah Konstitusi, jika perjuangan ini dikabulkan MK maka kententuan pasal 169 tentang penyesuaian KK menjadi utuh dapat disesuaikan tanpa pengecualian, artinya bahwa ini menjadi pintu upaya renegoisasi KK dan peninjauan AMDAL.
 
"Dengan jalan demokratik dan konstitusional adalah langkah yang saat ini dapat dilakukan KSB untuk mengambil alih perusahaan tambang sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia (RI), maka pengelolaan tambang mineral dapat diletakkan sebagai upaya untuk pembentukan modal ekonomi nasional, industrialisasi nasional, pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan selanjutnya menjadi landasan kesejahteraan rakyat Indonesia." Jelas Ale.

Sebagai daerah yang dikeruk sumber daya alamnya pemerintah KSB dan dengan dukungan rakyat KSB dalam rangka mendapatkan keadilan atas sumber daya alam tambang maka pemerintah KSB harus tetap konsisten dengan sikapnya mengeluarkan Perintah penghentian Pengapalan Konsentrat PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT). Jika perusahaan tersebut tetap bertahan tidak mau mentaati peraturan yang berlaku di KSB, maka Pemda KSB dengan dukungan rakyat dapat mendesak pemerintah pusat untuk menjatuhkan sanksi atas sikap penolakan yang dilakukan PT.NNT. karena penolakan yang dilakukan oleh PT.NNT merupakan  sikap antipati terhadap perasaan batin masyarakat dan Pemda KSB sebagai pemangku kepentingan paling berhak atas hasil sumber daya alamnya.

Dan jika langkah penghentian pengapalan konsentrat PT NNT ini terhalagi oleh Pemerintah pusat, Pemprov.NTB yang mendukung kepentingan PT.NNT, maka WALHI NTB mendukung pemda KSB dan DPRD KSB dan atas dukungan rakyat KSB sesegera mungkin melakukan judicial review UU Minerba sebagaimana yang dilakukan WALHI se Indonesia saat ini yakni melakukan Judicil Review UU Minerba terkait pengaturan pengelolaan yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan masyarakat.

"Langkah konstitutif dengan  judicial review pasal 169 hurup b UU Minerba adalah salah satu jalan untuk memuluskan upaya renegoisasi isi Kontrak Karya dan juga dapat meninjau ulang AMDAL PT NNT yang tidak sesuai lagi dengan kondisi lingkungan saat ini. Selamat berjuang rakyat KSB !!!" pungkas Ale.(sn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
LAST_UPDATED2
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 01:18
[cached @21:48]