Selasa, 22 Mei 2012
Home Berita Utama Giliran Pusat Permasalahkan Perda 01/2010
Giliran Pusat Permasalahkan Perda 01/2010 PDF Cetak E-mail
Oleh Ardianto   
Minggu, 23 Januari 2011 20:18
Taliwang, Tambangnews.com.- Produk hukum pemerintah daerah kabupaten sumbawa barat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor I tahun 2010 tentang Komisi Lingkungan Pertambangan, ternyata menemui sejumlah kendala dalam penerapanya. Dimulai dari penolakan oleh PT.Newmont Nusa Tenggara, sampai dengan turun tangan langsung pemerintah pusat untuk membatalkanknya.

“Perda itu merupakan produk hukum yang sah dan berlaku di sumbawa barat. Semua pemangku kepentingan didalamnya, wajib hukumnya untuk mematuhi perda tersebut.” Terang Ketua DPRD Sumbawa Barat, H.M.Syafei pada wartawan. Minggu (23/1).

Menurutnya, jika perda itu tidak berlaku, harus ada fatwa langsung dari kementeraian dalam negeri untuk membatalkan perda yang telah disahkan oleh legislatif sumbawa barat.

“Jika pusat mau membatalkan perda nomor I tahun 2010, kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat pembatalan. Karena sebagai peraturan daerah, Perda tersebut telah sah di daerah karena penyusunannya disahkan oleh DPRD secara kelembagaan.” Jelasnya.

Ditegaskannya, produk hukum yang efektif diberlakukan per 1 Januari 2011 itu akan tetap dijalankan oleh Pemda KSB selaku pembuat kebijakan meski .

“Perda itu tetap akan kita berlakukan dan PTNNT selaku obyek harus tetap mematuhinya,” tegasnya.

Ia menyayangkan akan sikap PTNNT yang mengajukan keberatan terhadap Perda 01/2010 karena apa yang tertuang didalamnya tidak hanya diberlakukan pada PTNNT tetapi juga pada perusahaan sejenis lainnya yang beroperasi di Sumbawa Barat.

“Kalau keberatan kita persilahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena memang seperti itu aturan untuk mengetahui sebuah aturan salah atau tidak,” tandas Syafi’i sembari menambahkan, bahwa penerapakan Perda 01/2010 tidak satu pun melanggar aturan tertinggi di negeri ini.

Diceritakan H.M Syafei, pada pertemuan dengan PTNNT yang difasilitasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas kegiatan penghentian sementara pengapalan konsentrat PTNNT pada Jum’at lalu, Pusat sempat menyinggung dan meminta Pemda KSB membatalkan penerapan Perda 01/2010 yang dianggap tidak sesuai aturan. Tetapi Pemda KSB tetap bertahan dan akan tetap memberlakukannya termasuk kepada PTNNT sebagai bagian dari obyek Perda di daerah.

“Bupati secara tegas menolak untuk mengikuti anjuran itu apalagi untuk membahasnya bersama Newmont,” pungkasnya. (sn09)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 01:18
[cached @21:48]