| Pemda KSB Bantah Bersikap Melunak Terhadap Newmont |
|
|
|
| Oleh Dian Kurniawan |
| Senin, 24 Januari 2011 19:03 |
Taliwang KSB, Tambangnews.Com – Pemerintah daerah Sumbawa Barat membantah telah bersikap melunak terhadap pengawasan yang dilakukan terhadap pihak Newmont, pasca telah berlangsungnya proses pengapalan yang kemudian berlanjut kepada pengiriman konsentrat oleh Newmont Jum’at 21 Januari 2011 lalu. Dijelaskan kepala dinas DPPKA KSB,Ir. Musyafirin, yang tergabung dalam tim sembilan bentukan Pemda KSB, pengiriman konsentrat oleh pihak Newmont tidak mendapat restu dari Pemda KSB. Artinya Newmont telah kembali melakukan pelanggaran dengan tidak pengindahkan peringatan dari Pemda KSB. Dan tindakan itu menurut Musyafirin, merupakan pelanggaran keras yang dilakukan pihak Newmont tidak hanya terhadap produk hukum tertulis Pemda KSB tetapi juga terhadap seluruh masyarakat KSB. Diakui Musyafirin, pihak Newmont juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemda KSB bahwa kembali akan dilakukan pengiriman konsentrat pada tanggal 28 Januari 2011 mendatang. Namun sebelum pengiriman itu, Pemda berencana akan mengundang PT Newmont untuk kembali duduk bersama menyelesaikan persoalan. “Sebelum pertemuan dengan pihak Newmont kami yang tergabung dalam tim sembilan akan menggelar pertemuan untuk mengambil langkah-langkah dan dasar kebijakan yang diambil dalam pertemuan dengan pihak managemn Newmont." jelasnya Terkait dengan isu akan dicabutnya Perda No. I tahun 2010 dan Perbub 30 tahun 2010, oleh Pemerintah pusat, Musyafirin mengungkapkan kebijakan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dan pencabutan produk hukum pemerintah daerah bukan merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. “Bupati selaku kepala pemerintahan daerahpun tidak punya kewenangan untuk mencabut Perda maupun Perbub itu karena aturan itu murni produk dewan juga,”ucap Firin sapaan kadis DPPKA KSB. Sementara itu setelah pertemuan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara yang dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah dan pusat di Jakarta pada Jumat 21 Januari lalu, pengapalan konsentrat yang sempat terhenti tersebut diperkenankan meninggalkan Batu Hijau tanpa hambatan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Kami telah mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan kewajiban finansial dan proses pengapalan konsentrat,” kata Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sumbawa Barat sepakat untuk merujuk kedua peraturan daerah yang menghentikan pengapalan dan menjadi perselisihan tersebut kepada pemerintah pusat untuk dikaji dan dipertimbangkan sesuai dengan prosedur pengkajian hukum. Jika kedua peraturan daerah tersebut tidak mematuhi peraturan nasional yang berlaku, maka keduanya akan dicabut. Perwakilan Kementerian Perdagangan menegaskan dalam pertemuan tersebut bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal terkait dengan pengapalan konsentrat PTNNT. Sementara itu, Kepala Dinas Pertamabangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTB, Ir. Eko Bambang Sutedjo, MM kepada Tambangnews.com, Senin (24/01) petang hasil pertemuan dengan Dirjen Minerba pada Jum'at (21/01) telah diplintir oleh DPRD dan Pemda KSB. Eko menginformasikan secara resmi dirinya pada Senin (24/01) ini telah meminta kepada Dirjen ESDM Bambang Gatot Ariyono untuk membuat notulensi rapat atau translate rapat yang nantinya diedarkan kepada semua peserta rapat. "Hal ini untuk menghindari agar hasil pertemuan tersebut di plintir oleh pihak-pihak tertentu." Terang Eko. Diakuinya dirinya meminta empat hal kepada Dirjen ESDM yakni, pertama catatan terkait dengan pengapalan konsentrat, kedua Tentag Perda No. 1 Tahun 2010 dan Perbub No.30 tahun 2010 yang diminta untuk segera dievaluasi, ketiga terkait dengan revisi Kontrak Karya yang bukan hanya melibatkan KSB tapi Juga Kabupaten Sumbawa dan Pemprov NTB dan terakhir terkait dengan divestasi.(ian/arh) |





Taliwang KSB, Tambangnews.Com – Pemerintah daerah Sumbawa Barat membantah telah bersikap melunak terhadap pengawasan yang dilakukan terhadap pihak Newmont, pasca telah berlangsungnya proses pengapalan yang kemudian berlanjut kepada pengiriman konsentrat oleh Newmont Jum’at 21 Januari 2011 lalu. 














hsngxrg http://paydayloanslks.com/ pa...
ugpddei http://paydayloanslks.com/ pa...
vqfdcfe http://paydayloanslks.com/ pa...
This statement might be sweeping but ...
Slippers Christian Louboutin Altadama...