| Kadis Tamben NTB; Hasil Pertemuan Dengan Dirjen ESDM Jangan Diplintir |
|
|
|
| Oleh Arif Hidayat |
| Senin, 24 Januari 2011 19:08 |
Mataram, Tambangnews.com.- Hasil Pertemuan antara Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan Dirjen Minerba dan PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) pada Jum'at (21/01/2011) ternyata semakin bias diterjemahkan oleh Pemerintah dan DPRD KSB.Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamabangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTB, Ir. Eko Bambang Sutedjo, MM kepada Tambangnews.com, Senin (24/01) petang. Menurut Eko saat pertama kali Bupati Kabupaten Sumbawa Barat berbicara dalam acara tersebut Bupati KSB mempersilahkan Pemerintah pusat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan dan Perbub nomor 30 tahun 2010 tentang surat keterangan asal barang. "Beliau sudah mengakui bahwa itu salah, kok sekarang Pemda KSB malah memplintir hasil pertemuan dengan Dirjen ESDM tersebut," ungkap Eko yang mengikuti langsung pertemuan tersebut. Eko menginformasikan secara resmi dirinya pada Senin (24/01) ini telah meminta kepada Dirjen ESDM Bambang Gatot Ariyono untuk membuat notulensi rapat atau translate rapat yang nantinya diedarkan kepada semua peserta rapat. "Hal ini untuk menghindari agar hasil pertemuan tersebut di plintir oleh pihak-pihak tertentu." Terang Eko. Diakuinya dirinya meminta empat hal kepada Dirjen ESDM yakni, pertama catatan terkait dengan pengapalan konsentrat, kedua Tentag Perda No. 1 Tahun 2010 dan Perbub No.30 tahun 2010 yang diminta untuk segera dievaluasi, ketiga terkait dengan revisi Kontrak Karya yang bukan hanya melibatkan KSB tapi Juga Kabupaten Sumbawa dan Pemprov NTB dan terakhir terkait dengan divestasi. Disinggungnya tentang pemberlakuan SKAB oleh Pemda KSB, Perwakilan Kementerian Perdagangan menegaskan dalam pertemuan tersebut bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal terkait dengan pengapalan konsentrat PTNNT. "saat pertemuan itu Jajaran Bupati dan DPRD KSB sama sekali tidak membantah penegasan dari Perwakilan Kementerian Perdagangan, karena SKAB yang dikeluarkan oleh Bupati KSB tetap mengacu pada aturan Menteri Perdagangan." tandas Eko. Sementara itu Dua hari setelah pertemuan, Pemda dan DPRD KSB tetap ngotot bahwa Perda No.1 tahun 2010 dan Perbub no. 30 tahun 2010 untuk diterapkan. ‘’Perda itu tetap akan kita berlakukan dan PTNNT selaku objek harus tetap mematuhinya,’’ Jelas Ketua DPRD KSB HM. Syafi’i pada Minggu (23/01) . Diterangkannya Pemerintah pusat sempat menyinggung dan meminta Pemda KSB membatalkan penerapan Perda 01/2010 yang dianggap tidak sesuai aturan. Tetapi Pemda KSB tetap bertahan dan akan tetap memberlakukannya termasuk kepada PTNNT sebagai bagian dari objek Perda di daerah. "Bupati secara tegas menolak untuk mengikuti anjuran itu apalagi untuk membahasnya bersama Newmont," jelasnya. Namun penjelasan H. Fi'i ini sangat berbeda saat Tambangnews.com mewawancarainya via telpon pada Jum'at (21/01) tiga jam setelah pertemuan di Ditjen ESDM. menurutnya pembahasan Perda memang sengaja tidak diangkat karena dalam pertemuan tersebut hampir semua instansi terkait yang ditembuskan suratnya oleh Dirjen ESDM Bambang Setiawan memenuhi undangan tersebut. "Posisi kami seolah-olah terkepung dan terjepit, daripada masalah menjadi rumit sebaiknya Perda tersebut tidak menjadi pembahasan." terang H. Fi'i via telpon Selular mengambarkan suasana pertemuan siang itu. (sn01/sn09) |





Mataram, Tambangnews.com.- Hasil Pertemuan antara Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan Dirjen Minerba dan PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) pada Jum'at (21/01/2011) ternyata semakin bias diterjemahkan oleh Pemerintah dan DPRD KSB.














hsngxrg http://paydayloanslks.com/ pa...
ugpddei http://paydayloanslks.com/ pa...
vqfdcfe http://paydayloanslks.com/ pa...
This statement might be sweeping but ...
Slippers Christian Louboutin Altadama...