| Dr. Hirsanuddin; Peninjauan Kembali KK Urusan Pemerintah Pusat |
|
|
|
| Oleh Arif Hidayat |
| Selasa, 25 Januari 2011 22:02 |
Mataram, Tambangnews.com.- Munculnya wacana peninjauan kembali Kontrak Karya antara PT.NNT dengan pemerintah RI sekarang ini penting untuk dikritisi. "Wacana peninjauan kembali KK wajar saja, itu kan wacana, tapi yang terpenting adalah apakah yang menjadi dasar hukum peninjauan kembali KK, tidak hanya sekedar ngomong dan menjadi blunder yang dapat mengurangi kenyamanan berinvestasi di NTB." jelas Dr. Hirsanuddin, SH.M.Hum Dosen Hukum Bisnis Fak.Hukum UNRAM, melalui siaran persnya kepada Tambangnews.com, Selasa (25/01/2011). Ditegaskannya dari berbagai komentar belum ada yang menunjukan dasar hukum apa yang menjadi landasan untuk merubah KK ini. Apakah cukup, hanya berasumsi saja kalau KK tersebut merugikan pemerintah sehingga dapat dirubah? "Penelusuran saya dari berbagai komentar ada beberapa masalah yang di blowup seperti masalah dampak lingkungan, masalah ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh PT NNT ini selama beroperasi. " ungkap Hirsanuddin. Jika asumsi ini dijadikan indikator munculnya masalah, tidaklah cukup sebagai dasar untuk melakukan renegoisasi KK. Inilah yang perlu ditindak lanjuti dengan melakukan kajian secara konprehansif terhadap keberadaan PT NNT. artinya dalam kajian ini tidak hanya masalah hukum saja tapi terkait juga disiplin ilmu yang lainnya untuk mengkaji apakah memang benar masalah itu terjadi sehingga tidak hanya sebatas asumsi. Dari hasil kajian konprehensif ini, jika memang benar banyak masalah yang ditimbulkan PT NNT maka dapat dijadikan dasar untuk melakukan peninjuan kembali KK ini, sehingga kelak KK ini dapat mengakomodasi keinginan masyarakat NTB. Ini solusi yang bisa di tangkap oleh Pemprov,NTB, KSB maupun Kab. Sumbahwa bahkan juga Pemkab.Lotim yang juga ditenggarai sebagai penerima dampak limbah tailing PT.NNT. Dari kajian hukum, kami hanya menyampaikan bahwa sah saja keinginan daerah melakukan peninjauan kembali KK, namun musti diingat bahwa KK merupakan legal produk berdasarkan kesepakatan pemerintah RI dengan PT NNT. Berdasarkan asas umum perjanjian, kesepakatan para pihak merupakan dasar bagi berlakunya perjanjian demikianpun KK. Apakah pemerintah pusat dan PT NNT sebagai para pihak mau melakukan peninjuan kembali KK ini tergantung mereka, karena pemerintah pusat dan PT NNT sebagai subjek hukum dalam KK ini, dan tidak bisa peninjauan kembali KK ini dilakukan sepihak oleh pemerintah saja, apalagi oleh pemerintah daerah yang mau secara langsung melakukan renegoisasi KK, walaupun dalam pasal 1 angka 10 KK menyatakan pemda sebagai bagian dari pemerintah, namun subjek hukum yang langsung mengadakan KK adalah pemerintah pusat. "Perubahan perjanjian dalam KK harus dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, yakni pusat dan PT NNT." tambah Hirsan. Terkait ikhtiar peninjauan kembali KK boleh saja, tapi mekanismenya diusulkan dulu oleh pemerintah kepada PT NNT, jika disepakati para pihak, ini dapat dilakukan. Namun apakah segampang itu juga pemerintah pusat mau mengajukan usul renegoisasi KK kepada PT NNT. Jika ada hasil kajian konprehensif yang dilakukan daearah, bisa menjadi dasar untuk meminta pemerintah pusat untuk mengusulkan melakukan renegoisasi KK kepada PT NNT. Jadi usulan renegoisasi tidak hanya berdasarkan asumsi saja, harus ada kajian ilmiah dan konprehensif tentang dugaan masalah di PT NNT, sehingga usulan renegoisasi KK ini tidak mental. Sebenarnya dalam UU No.4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dalam pasal 169 memberikan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap KK dan PKP2B. Dalam pasal 169 hurup a dinyatakan KK dan PKP2B yang berlaku sempai berahirnya kontrak/perjanjian. Namun dalam pasal 196 hurup b memberikan ruang penyesuaian atau peninjauan kembali terhadap KK dan PKP2B selambat-lambatnya 1 tahun setelah UU ini diundangkan sejak 12 Januari 2009. ini merupakan celah hukum dimana KK antara PT.NNT dengan Pemerintah RI tersebut dapat ditinjau kembali atau bahkan di renegoisasi isi KK oleh pemerintah pusat, bukan langsung dilakukan oleh pemda, pemda hanya mengusulkan ke pemerintah pusat. Apakah pusat mau melakukan, itu kewenangnnya, namun jika daerah punya kajian yang konprehensif tentang masalah-masalah yang merugikan daerah, Saya yakin pemerintah pusat mungkin bisa segera mengambil sikap untuk mengusulkan renegoisasi KK kepada pihak PT NNT. Tapi jika hanya berdasarkan asumsi saja mungkin berat diterima usul daerah ini. Kongkritnya wacana peninjuan kembali KK ini harus cepat direspon oleh pemda sehingga tidak menjadi polemik yang tanpa ujung. "Pemda perlu malakukan kajian yang konprehensip sebagai landasan argumen yang ilmiah atas wacana renegoisasi KK PT NNT." pungkas usai menjadi narasumber tunggal dalam diskusi yang dilaksanakan P2HSD UNRAM terkait persoalan Newmont,selasa 25 Januari 2011. (sn01) |





Mataram, Tambangnews.com.- Munculnya wacana peninjauan kembali Kontrak Karya antara PT.NNT dengan pemerintah RI sekarang ini penting untuk dikritisi. 














hsngxrg http://paydayloanslks.com/ pa...
ugpddei http://paydayloanslks.com/ pa...
vqfdcfe http://paydayloanslks.com/ pa...
This statement might be sweeping but ...
Slippers Christian Louboutin Altadama...