Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama P2HSD UNRAM; Kadistamben NTB Seharusnya Memediasi Bukan Memperkeruh
P2HSD UNRAM; Kadistamben NTB Seharusnya Memediasi Bukan Memperkeruh PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 26 Januari 2011 15:19

Mataram, Tambangnews.com.- Pernyataan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) NTB Ir. H. Eko Bambang Sutedjo, MM disalah satu media lokal NTB sangat disayangkan oleh ketua Pusat Penelitian Hukum dan Sumberdaya Unram (P2HSD UNRAM) Dr.Lalu Wira Pria Suhartana, SH.MH.

Menurutnya  dalam setiap pernyataanya Gubernur NTB selalu menyerukan agar daerah harus kompak dalam memperjuangkan saham divestasi. Namun sangat disayangkan pernyataan Kadis Pertambangan dalam beberapa komentarnya di media kelihatan sangat reaktif dan tidak responsif terhadap permasalahan divestasi yang menjadi tupoksinya.

"Pertanyaan yang dilontarkan seakan “memperkeruh suasana”, dengan mengatakan “tugas Bupati itu kan semestinya bisa berbagi, bukan ngompori”  (suarantb hal.5 tanggal 26 Jan 2011, red) pernyataan ini sangat tidak bijak disampaikan oleh seorang pejabat dan justeru dapat mempropokasi atau memancing reaksi masyarakat KSB." jelas Wira dalam siaran persnya ke Tambangnews.com, Rabu (26/01/2011).

Tupoksi yang seharusnya dilakukan oleh Kadis Pertambangan adalah memediasi pemerintah daerah untuk berbagi saham divestasi demi kepentingan masyarakat NTB. Selama ini yang kita dengar hanya bentuk seruan saja, tapi tidak pernah terlihat aksi bersama antara Pemprov NTB, KSB dan Kab.Sumbawa untuk membicarakan hal ini, padahal peran dinas pertambangan sangat signifikan dalam membantu Gubernur dalam menggolkan saham divestasi ini. Intinya Kadis pertambangan NTB jangan tambah benih perseteruan lagi, dan harus bijak menyikapi keinginan masyarakat, agar saham divestasi berhasil dimiliki oleh daerah NTB.

Divestasi

Terkait dengan Wira menilai Rencana pembelian 7 persen sisa saham divestasi PT NNT yang dilakukan KSB belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Sedangkan rujukan surat Menteri Keuangan yang pernah digunakan dalam beauty contest tanggal 20 januari 2010 bukanlah surat penetapan KSB sebagai pembeli 7 persen saham divestasi PT.NNT. Kalaupun aksi sepihak Pemda KSB yang sudah menetapkan perusahaan mitra dalam pembelian saham divestasi, itu belumlah final, hal ini merujuk belum adanya ketetapan dari pemerintah pusat siapa yang akan membeli saham divestasi tersebut.

Jika melihat surat menteri ESDM ke PT NNT No. 7832/80/MEM.B/2010 tertanggal 17 Desember 2010 yang isinya Pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri Keuangan akan tetap membeli 7 % saham divestasi PT.NNT untuk divestasi 2010 dimana saham divestasi tersebut free & clear dari gadai maupun segala tuntutan hukum pihak manapun.

"Surat ini menunjukkan keinginan kuat pemerintah pusat membeli saham divestasi, seharusnya masyarakat dan pemda satu suara dalam rangka perjuangan saham divestasi agar dimiliki daerah NTB. Ikhtiar yang dilakukan Pemkab KSB harus tetap dihormati, namun Pemda KSB musti ingat komitmen awal yang tertuang dalam surat perjanjian bersama Gubernur NTB, Bupati KSB, dan Bupati Sumbawa tertanggal 18 Mei 2009." ungkap Wira. (sn01)


Sekedar mengingatkan poin-poin penting dalam perjanjian kerjasama tersebut yang juga tertuang dalam Perda No.4/2010 tentang PT.DMB pertama dalam tujuan kerjasama para pihak adalah untuk mendirikan PT.DMB yang akan dipergunakan membeli saham divestasi PT.NNT sepanjang dimungkinkan ketentuan hukum akan melakukan pembelian saham divestasi sampai 31 persen sebagaimana tertuang dalam KK.

Kedua dalam clausul hak dan kewajiban para pihak sepakat untuk membahas kembali komposisi kepemilikan saham dalam PT.DMB jika saatnya nanti PT.NNT melakukan perluasan aktifitas pertambangan di Kab.Sumbawa, artinya komposisi kepemilikan saham ini bisa berubah sesuai kesepakatan para pihak dengan juga mengacu pada pasal 10 Perda No.4/2010 tentang pendirian PT DMB.

Ketiga dalam perjanjian ini para pihak dengan iktikad baik berjanji dan menyetujui secara bersama dalam hal membuat dan menandatangani setiap dokumen dan perjanjian yang diperlukan.

"Jadi sangat jelas dalam perjanjian ini dibutuhkan kerjasama pemda untuk memperjuangkan 7 persen saham divestasi PT.NNT." tutup Wira.(tn01)

SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @17:49]