| Demo Masyarakat KSB ‘Salah Alamat’ |
|
|
|
| Oleh Lukmanul Hakim |
| Kamis, 27 Januari 2011 21:41 |
![]() Agusfian Wahab “Pemerintah KSB harus memberikan pencerahan kepada kepala desa (kades) dan masyarakat yang jelas dan tepat , untuk mendapatkan saham 7 persen. Seharusnya mereka melakukan aksi demo ke pusat,”ujar Salah satu tokoh masyarakat KSB, Agusfian Wahab yang dihubungi wartawan via telepon, Kamis (27/1), ketika dimintai tanggapan soal aksi massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menduduki gate Benete. Selain itu,sambungnya, bila ada masalah perbedaan pendapat perlu ada musyawarah pemerintah KSB dan PT.NNT dan itu telah diperintahkan dalam Kontrak Karya (KK). “Ada perbedaan pendapat, terlebih dulu dilakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Mari berkumpul ajukan permintaan ke pusat dengan suatu tekanan,” katanya Menyangkut divestasi saham lanjut H. Agusfian, perusahaan tambang PT.NNT memiliki hak hukum untuk menjual saham. Jika kewajiban itu tidak dilakukan dapat dikatakan perbuatan lalai. “Sekali lagi PT NNT wajib hukumnya tawarkan saham kepada pemerintahmenurut Kontrak Karya (KK) kepada pemerintah pusat dan swasta. Dan menurut KK saham itu ditawarkan kepada pemerintah pusat terlebih dulu dan propinsi serta daerah,” jelasnya. Jika pusat tidak berminat membeli saham dan muncul paradigma agar PT. NNT menawarkan kepada daerah tambang. Sebab, KSB sebagai daerah tambang sangat berhak untuk mendapatkan saham daripada pusat. Bahkan dalam Perda Nomor 4 Propinsi NTB tidak ada klausul mutlak bagi 3 pemerintah itu, yakni Pemprop, KSB dan Kabupaten Sumbawa. Sehingga, tidak ada larangan bagi KSB untuk membeli saham 7 persen itu. Begitu pula bagi Kabupaten Sumbawa dan Pemprop NTB. Hanya saja, saat ini PT. NNT melakukan aktivitas eksploitasi di KSB. Tuntutan masyarakat atau kepala desa agar saham 7 persen dibeli pemerintah KSB, lanjut, H. Agusfian, dengan catatan lebih meningkatkan kesejahterahkan masyarakat. Ada indikasi masyarakat KSB adalah miskin. Dan dari deviden 7 persen itu untuk pembangunan daerah dan masyarakat. “Kendati wajar mendapatkan saham 7 persen. Hanya saja, dengan cara-cara tidak bertentangan dengan Undang-undang,” tegasnya. Diketahui PT. NNT saat ini dalam aktivitasnya berada di daerah KSB, kata H. Agusfian, sehingga harus memberikan keuntungan bagi masyarakat terutama aspek ekonomi. Namun juga harus menguntungkan PT.NNT karena aspek perdagangan global. Bahkan Buapti KSB, memberikan penekanan langkah yang diambil adalah untuk membuka mata pemerintah pusat bahwa masyarakat KSB yang menderita kerugian yang makin memiskin masyarakat KSB karena belum mendapatkan apa-apa. (eL-gra) |



















New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...