Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama Tritura KSB mulai Buahkan Hasil, Kata Bupati KSB
Tritura KSB mulai Buahkan Hasil, Kata Bupati KSB PDF Cetak E-mail
Oleh Ardianto   
Kamis, 03 Februari 2011 20:35
Taliwang, Tambangnews.com.- Tiga tuntutan masyarakat Sumbawa Barat yang tertuang dalam TRITURA nampaknya mulai menampakkan hasil. Satu dari tiga tuntutan tersebut telah direstui oleh Dirjen Minerba dan dipastikan Sumbawa Barat Ikut hadir dan mengutarakan langsung keinginannya.

      “Satu dari TRITURA telah gol 100 persen. Keterlibatan langsung Pemda KSB dalam revisi Kontrak Karya (KK) PT.Newmont Nusa Tenggara telah disetujui.” Ungkap Bupati Sumbawa Barat, DR.KH.Zulkifli Muhadli,SH.MM pada sejumlah wartawan, usai pertemuannya dengan DPRD KSB di gedung DPRD,  Rabu (02/2) kemarin.

      Dijelaskan bupati, berhasilnya satu dari tiga tuntutan merupakan hasil perjuangan rakyat Sumbawa Barat yang telah bahu membahu untuk mendapatkan hak yang sudah seharusnya didapatkan. Sedangkan dua tuntutan rakyat lainnya akan terus diupayakan agar bisa terwudud demi untuk kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat.

      “ Kita tetap akan menagih PTNNT dengan peraturan daerah nomor I tentang komisi Kegiatan Pertambangan karena sampai saat ini belum ada satu kekuatan hukumpun yang menyatakan pembatalan perda tersebut.” Jelasnya.

      Menurut Bupati, perda nomor I tahun 2010 tidak melanggar Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah karena perda tersebut tidak berbicara tentang pajak dan retribusi, tapi tentang komisi yang mengacu pada UU nomor I tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.

      “ Perda komisi kegiatan pertambangan mengacu pada pasal 16 ayat 4 UU nomor I tahun 2004.” Terangnya.

      UU nomor I tahun 2004 pasal 16 ayat 4 diatas, berbunyi : penerimaan berupa komisi,potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Negara/daerah adalah hak Negara.daerah.

      “ Perda itu juga merupakan inovasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap UU nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah.” tegas bupati.

      Tiga tuntutan rakyat (Tritura) itu yakni yakni, pertama divestasi saham 7 persen PTNNT tahun 2010 harga mati milik rakyat sumbawa barat. Kedua, perda nomor I tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan wajib dilaksanakan tanpa syarat. dan ketiga  , amandemen kontrak karya PTNNT oleh pemerintah pusat wajib melibatkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. (sn09)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @18:49]