| Sumbawa Barat Tetap Berlakukan Perbub 30/2010 |
|
|
|
| Oleh Ardianto |
| Minggu, 06 Februari 2011 21:52 |
Taliwang, Tambangnews.com.- Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan tetap menerapkan peraturan Bupati nomor 30 tahun 2010 tentang Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) meski Direktur Ekspor Produksi Industri dan Pertambangan Direktorat Jenderal Perdangan Luar Negeri Albert Yosuf Tobogu dalam surat bernomor 70/Daglu.34/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 menyatakan perbub tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi , sehingga harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi demi kepastian hukum.Hal ini ditegaskan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) KSB, Ir. W.Musyafirin. minggu (6/02/2011) “Pemerintah daerah tidak akan mencabut perbub nomor 30 tahun 2010 karena hal itu merupakan suatu upaya untuk menjaga dan mengawasi Sumber Daya Alam (SDA) yang keluar dari Sumbawa Barat.” Tegasnya. Dijelaskanya, meski surat dari direktur Ekspor Produksi Industri dan Pertambangan Direktorat Jenderal Perdangan Luar Negeri belum diterima, namun pemerintah daerah sudah melayangkan surat yang ditujukan langsung pada Dirjen yang menerangkan bahwa pemerintah daerah akan tetap memberlakukan SKAB karena terdapat perbedaan antara surat keterangan asal (SKA) dengan SKAB. dimana SKA diperuntukkan untuk kepeluan Eksport barang, sedangkan SKAB merupakan peraturan yang lahir dari tuntutan masyarakat karena selama ini belum mengetahui secara pasti akan jumlah sumber daya alam yang keluar dari daerah. Ia menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh PT.Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan melibatkan banyak pihak terkait persoalan yang terjadi antara pemerintah daerah dengan PTNNT. Padahal saat ini masih dalam tahap pembicaraan untuk mencari solusi terbaik sebagaimana saran dari dirjen minerba beberapa waktu lalu. Untuk itu, terkait adanya surat direktur Ekspor Produksi Industri dan Pertambangan Direktorat Jenderal Perdangan Luar Negeri, pemerintah daerah akan tetap pada pendiriannya, karena disamping terdapat perbedaan persepsi di tingkat menteri, juga yang menandatangani surat tersebut bukanlah pihak yang hadir pada pertemuan yang digelar pada waktu lalu bersama dirjen minerba di Jakarta. “Pemerintah daerah tetap akan memberlakukan Perbub No 30 Tahun 2010, karena yang menandatangani surat itu bukan pihak yang hadir dalam pertemuan yang digelar bersama dirjen minerba, kalau memeng betul, coba sekali-sekali menteri langsung yang bersurat.” Pungkas W.Musyafirin (sn09) |





Taliwang, Tambangnews.com.- Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan tetap menerapkan peraturan Bupati nomor 30 tahun 2010 tentang Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) meski Direktur Ekspor Produksi Industri dan Pertambangan Direktorat Jenderal Perdangan Luar Negeri Albert Yosuf Tobogu dalam surat bernomor 70/Daglu.34/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 menyatakan perbub tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi , sehingga harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi demi kepastian hukum.












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...