| Penetapan Wilayah Tambang Atas Koordinasi Pemda |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Rabu, 09 Februari 2011 10:11 |
Jakarta, Tambangnews.com.com.- Pemerintah menetapkan wilayah pertambangan atas dasar koordinasi dengan pihak pemda atau gubernur setempat di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.“Langkah-langkah yang diambil Kementerian ESDM dalam menentukan wilayah pertambangan adalah salah satunya telah berkoordinasi dengan pemda dan gubernur setempat,” kata Menteri ESDM Darwin Zahedi Saleh saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (8/2). Wilayah petambangan dapat berdiri dari Eilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pertambangan Negara (WPN). Wilayah Pertambangan (WP) adalah wilayah-wilayah yang memiliki potensi mineral, tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan dan merupakan bagian dari ruang nasional. WUP adalah bagian dari WP yang mempunyai ketersediaan data, potensi dan informasi geologi. Kalau WPR adalah bagian dari WP tempat usaha dilakukan usaha pertambangan rakyat dan WPN adalah bagian adari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis national. Darwin menambahkan perencanaan WP dilakukan melalui inventarisasi mineral dan batubara, penyusunan wilayah pertambangan dengan koordinasi dan sosialisasi dengan gubernur, walikota di seluruh Indonesia. Penyusunan draft peta wilayah pertambangan dengan digital, analisis data dan deliniasi penggarisan batas wilayah pertambangan. “Koordinasi kami dengan pemda dan DPR berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2010, maka penetapan wilayah pertambangan ini oleh pemerintah setelah melakukan koordinasi dengan pemda dan berkonsultasi dengan DPR,” katanya. Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2010 pasal 15 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa WP dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Gubernur atau walikota, sesuai dengan kewenangannya, dapat mengusulkan perubahaan WP kepada menteri dari hasil penyelidikan dan penelitian. “Wilayah pertambangan yang ada dalam lampiran rancangan Kepmen ESDM tersebar diseluruh wilyah provinsi di Indonesia. Untuk itu kami meminta masukan kepada anggota dewan Komisi VII sebelum Kepmen tersebut ditandatangani,” ujarnya. (kominfo/T.wd/dry) |





Jakarta, Tambangnews.com.com.- Pemerintah menetapkan wilayah pertambangan atas dasar koordinasi dengan pihak pemda atau gubernur setempat di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...