| Dua Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdana Class Action Batal Di Gelar |
|
|
|
| Oleh Hamzah |
| Jumat, 11 Februari 2011 15:52 |
Sumbawa Besar, Sumbawanews.com.- Sidang perdana gugatan class Action divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara, (PT.NNT) batal dilaksanakan. Pasalnya dua tergugat yakni PT. Menuju Daerah Bersaing (MDB) dan PT. Multi Capital yang berdomisili di Jakarta, tanpa alasan yang jelas tidak menghadiri persidangan. Sehingga akibat absennya ke dua perusahaan tersebut, Liga Parlemen Bersatu (LPB) selaku pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya M. Irwan Dilaga, SH dan Subhan J. Prihatin. SH., serta pihak tergugat 1, yakni Gubernur NTB diwakili Hj. Desak Putu Yuliastini, SH,MH, H. L. Angkasah, SH,MH dan Gede Gunadi, SH. Bupati Sumbawa Barat sebagai tergugat 2 diwakili oleh Zainuddin, SH. Bupati .Sumbawa tergugat 3 diwakili oleh I Ketut Sumardi Artha, SH,MH, Mahmuddin, SH dan Lukman Banyuasih, SH. PT. Daerah Menuju Bersaing (DMB) tergugat 4 diwakili Direktur Utama, Andi Hadianto, SH, turut menjadi korban pembatalan sidang perdana yang sejatinya harus di gelar Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Kamis 10/02 itu. Bahkan dengan ketidak hadiran kedua perusahaan tersebut, memunculkan beragam spekulasi. “Ketidak hadiran PT. MDB dan PT Muti Capital kemungkinan ketakutan mengikuti persidangan, karena boroknya akan terbongkar,” demikian dinilai Salamuddin Maula salah seorang anggota Komisi II DPRD Sumbawa yang tergabung dalam Liga Parlemen Bersatu (LPB). Sebelumnya anggota LPB yang terdiri dari Lalu Budi Suryata, Fitra Rino, Salamuddin Maula (anggota DPRD Kab Sumbawa) dan Syahril Amin, Iyan Hasbullah (anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menuding pendirian PT.(DMB) tidak dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) serta penentuan pembagian nilai saham yang dilepas PT.NNT tidak berdasarkan kajian proporsional. “Apa pijakan normatif Provinsi NTB dan KSB sehingga masing – masing memperoleh pembagian saham 40 %, lantas Kab Sumbawa hanya keciprat 20 %, dan hal ini tentu jauh dari porsi keadilan," ungkap Lalu Budi Suryata. Sementara Ketua Majelis hakim Parnaihan Silitonga SH atas ketidakhadiran dua perusahan tersebut menyatakan, pihaknya akan memanggil kembali manajeman PT.MDB dan PT. Multi Capital melalui PN Jakarta Selatan, agar mereka bisa hadir di persidangan berikutnya yang di jadwalkan pada 3 Maret mendatang, katanya. (hg). |





Sumbawa Besar, Sumbawanews.com.- Sidang perdana gugatan class Action divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara, (PT.NNT) batal dilaksanakan. Pasalnya dua tergugat yakni PT. Menuju Daerah Bersaing (MDB) dan PT. Multi Capital yang berdomisili di Jakarta, tanpa alasan yang jelas tidak menghadiri persidangan. 












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...