|
FH Unram: Perda KSB No.1 Tahun 2010 Harus Di Cabut |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Selasa, 22 Februari 2011 09:45 |
|
Mataram, Tambangnews.com.- Kajian Yuridis Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) No. 1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan menegaskan Perda tersebut harus dicabut.
Diskusi dengan narasumber H. SOFWAN, SH.M.Hum (DOSEN Teknik Perundang-undangan FH UNRAM) dan MINOLLAH, SH.MH (Dosen Hukum Perpajakan FH UNRAM) pada Senin (21/02/2011) kemarin merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mencabut Peraturan Daerah Kabupaen Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, melakukan pungutan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan menimbulkan pendapatan dengan ekonomi biaya tinggi.
Moderator Diskusi Dr. Lalu Wira Pria kepada Sumbawanews.com menjelaskan Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahu 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Oleh karena itu, Peraturan Daerah harus segera dicabut." jelasnya.
Diskusi yang diikuti oleh 20 orang peserta ini memandang Peraturan Daerah tersebut tidak jelas dasar yuridis pembentukannya, karena pembentukan suatu peraturan daerah tidak hanya berdasarkan pertimbangan filosofis dan sosiologis, tetapi harus ada pertimbangan yuridis yaitu didasarkan adanya kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan daerah ini menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah tidak tepat karena undang-undang ini bukan mengatur tentang pungutan, tetapi mengatur tentang pengadministrasian keuangan negara dan daerah. Demikian juga dengan digunakannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara juga tidak tepat, karena undang-undang ini mengatur tentang pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bukan mengatur tentang pungutan yang harus dilakukan oleh daerah. Oleh karena itu, Peraturan Daerah KSB tentang Komisi Kegiatan Pertambangan tidak memiliki dasar hukum pembentukannya.
Disamping itu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan peraturan yang berdasarkan asas "lex speciacis derogat legi generali" yang mengatur tentang pungutan pajak dan retribusi daerah sehingga pungutan dalam bentuk komisi dan bentuk apapun yang dilakukan oleh daerah tidak dibenarkan sepanjang tidak diatur di dalam Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena Undang-Undang tersebut menganut"Closed list'. Larangan melakukan pungutan selain yang diatur di dalam Undang-Undang ini diatur di dalam Pasal 2 ayat (3). Dengan demikian, maka pungutan komisi kegiatan pertambangan sebagaimana diatur di dalam Perda KSB Nomor 1 Tahun 2010 merupakan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
"Selain itu, upaya daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan tersebut bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang menetapkan larangan bagi daerah dalam meningkatkan PAD dengan menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi." Pungkas Wira. (sn01)
Downlod :
|
New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...