Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama Divestasi: Pimpinan Tiga Pemerintah Daerah Bertemu di Jakarta
Divestasi: Pimpinan Tiga Pemerintah Daerah Bertemu di Jakarta PDF Cetak E-mail
Oleh Ardianto   
Selasa, 08 Maret 2011 10:06
Taliwang, tambangnews.-  Pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2011 ini, tiga pemimpin daerah disertai pimpinan DPRD akan mengadakan pertemuan guna membahas usulan masing-masing daerah terhadap kelanjutan Divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

"Kami telah diberitahu oleh Sekwan, kami diundang melalui telpon untuk menghadiri pertemuan yang difasilitasi Dirjen besok di Jakarta." Terang wakil kertua DPRD KSB, Abidin nasar, membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Ia menolak berkomentar terkait pertemuan tersebut, karena ia tidak tahu perkembangannya karena selama ini yang mengikuti tahapan-tahapan divestasi hanya diikuti ketua DPRD.

" Maaf, saya belum bisa komentar banyak karena yang ikut dalam beberapa pertemuan terakhir hanya ketua saja yang terlibat."Tutupnya.
   
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sumbawanews, pimpinan tiga pemerintah daerah yang akan mengikuti pertemuan tersebut terdiri dari bupati Sumbawa dan pimpinan DPRD, bupati KSB dan ketua DPRD, Gubernur NTB dan pimpinan DPRD. Untuk membahas sejumlah skenario dan komposisi kepemilikan saham terkait divestasi 7 persen saham PTNNT.

Adapun skenario yang mungkin akan coba dibahas besok meliputi, satu jika saham dibeli pemerintah pusat maka KSB mendapat jatah 25 persen (dihitung sebagai hutang dan dicicil pembayarannya). Kedua diberikan pada PT.Daerah Maju Bersaing (PTDMB). Ketiga dibeli pemda KSB dengan menggandeng PT Titan Metals dengan komposisi kepemilikan saham 75 persen untuk PT Titan Metals dan 25 persen untuk KSB (dibagi lagi dengan pemprov dan sumbawa dengan skema 4-4-2). Dan keempat dibeli oleh pihak ketiga (pemda KSB, Sumbawa dan Pemprov tidak mendapat apa-apa).(sn09)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Hendra Indersyah  - 51% ataukah 20%?     |120.136.21.xxx |2011-03-08 08:06:10
Maaf.. urun rembuk.
Bagaimana kabar REVISI Kontrak Karya NNT? Karena KEWAJIBAN
DIVESTASI menurut UU 4/2009 - penyebab keharusan REVISI KK tadi - kalau tidak
salah cuma 20%. Jadi angka 7%, dari 31% dan 51%, tidak lagi relevan, bukan? Lagi
pula, angka 24% PT MDB masih dalam gugatan Class Action oleh Komisi II dari 2
DPRD (KS & KS di Pengadilan Negeri Sumbawa?
Demikian; kiranya dpt dimaklumi
lebih-kurangnya.
Terima kasih.
HI  - 51% ataukah 20%?     |120.136.21.xxx |2011-03-08 09:37:36
"... membahas usulan masing-masing daerah terhadap kelanjutan Divestasi 7
persen saham PT Newmont Nusa Tenggara".
Maaf.. urun rembuk.
Bagaimana kabar
REVISI Kontrak Karya NNT? Masalahnya, KEWAJIBAN DIVESTASI menurut UU 4/2009 -
penyebab keharusan REVISI KK tadi - kalau tidak salah cuma 20%; jadi angka 7%,
dari 31% dan 51%, tidak lagi relevan, bukan? Lagi pula, angka 24% PT MDB masih
dalam gugatan Class Action oleh Komisi II dari 2 DPRD (KS & KS di Pengadilan
Negeri Sumbawa? PI & NNT pun bersengketa di Pengadilan. Sedangkan 20% yg
dipegang PI pd thn 1986 adalah INVESTASI, BUKAN divestasi.
Demikian; kiranya dpt
dimaklumi
lebih-kurangnya.
Terima kasih.
Hendra Indersyah  - 51% ataukah 20%?     |180.243.86.xxx |2011-03-09 02:39:22
(Maaf .. perbaikan lagi..).
Tampaknya skenario 'kewajiban divestasi' yg
disepakati-dipakai adalah berdasarkan UU Minerba lama (UU 11/1967), bahwa
kewajiban divestasi NNT adalah sebesar 51%. Dan tampaknya angka bagus 51% itu
hanya bersisa 31%, dan di dalam 5 tahapan pelaksanaannya 2006-2010 porsinya
adalah 7% per tahun kecuali 2006 cuma 3%, sedangkan 20% lagi memang sudah
--sejak awal cerita-- berada di tangan lembaga usaha nasional, yaitu
PI.
PERKEMBANGAN TERBARU (berita "Divestasi: Pimpinan Tiga Pemerintah Daerah
Bertemu di Jakarta":
"... membahas usulan masing-masing daerah
terhadap kelanjutan Divestasi 7% ..".
Maaf.. urun rembuk.
Bagaimana kabar
REVISI Kontrak Karya NNT? Masalahnya, KEWAJIBAN DIVESTASI menurut UU 4/2009 -
penyebab keharusan REVISI KK tadi - kalau tidak salah cuma 20%; jadi angka 7%,
dari 31% dan 51%, tidak lagi relevan, bukan? Lagi pula, angka 24% MDB masih
dalam gugatan Class Action ol...
Hendra Indersyah  - 51%? 20%?     |180.243.86.xxx |2011-03-09 02:41:46
(SAMBUNGAN...)
Lagi pula, angka 24% MDB masih dalam gugatan Class Action oleh
Komisi II dari 2 DPRD (KSB & KS) di Pengadilan (KS)? PI & NNT pun masih sedang
bersengketa di Pengadilan (Jakarta). Sedangkan 20% yg dipegang PI pada/sejak thn
1986 adalah INVESTASI, BUKAN divestasi.
Demikian; kiranya dpt dimaklumi
lebih-kurangnya.
Banyak terima kasih. HI, Sbw/Jkt.
Hendra Indersyah  - Menantikan berita hasil pertemuan Pimpinan 3 Pemda     |120.136.21.xxx |2011-03-09 07:14:45
Bagaimana kabar suasana & hasil pertemuan Bupati KS & KSB dan Pimpinan DPRD KS &
KSB serta Gubernur NTB dgn Dirjen?
Semoga.
Sementara... kami sudah aktif sejak
ber-hari2 silam membentuk dan/atau jalankan 'Panitia Jakarta utk, 1. Pembentukan
Kota Sumbawa Besar & Prov P.Sumbawa, 2. KS masuk Revisi Kontrak Karya NNT' dgn
modal-peralatan - alakadar sementara ini - kemampuan tulis2/corat-coret &
komunikasi & doa.
Hendra Indersyah  - Lama & Baru?     |120.136.21.xxx |2011-03-09 09:24:30
Divestasi. Dari UU 11/1967 menjadi UU 4/2009.
Divestasi cara biasa/lama:
tentunya tdk ada masalah (kalau memang Pemerintah Pusat (dan/melalui BUMNnya,
bukan?*), Pemda (dan/melalui BUMD/Perusda, bukan?*), maupun Perusahaan2 Swasta
Nasional, memiliki cukup dana).
Cara baru/aspirasi**: ~
*) UU 4/2009; Pasal
112: (1) Setelah 5 (lima) ..... wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau
badan usaha swasta nasional.
PP 23/2010; tafsiran banyak pihak:
Apabila
pemerintah (pusat) tidak bersedia membeli saham perusahaan yang akan
didivestasi, ditawarkan kepada pemprov atau pemda kabupaten/kota. Apabila
pemprov atau pemda kabupaten/kota tidak bersedia juga, ditawarkan kepada BUMN
dan BUMD melalui cara lelang. Lalu, apabila BUMN dan BUMD juga tidak bersedia
membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dilaksanakan dengan
cara lelang.
Nah, si...
Hendra Indersyah     |120.136.21.xxx |2011-03-09 09:25:41
Nah, siapa atau badan apa di dlm pemerintah pusat (ataupun pemda) yg
melaksanakan divestasi itu? BUMN, bukan? (dan BUMD/Perusda utk Pemda?). Lha koq
"pemerintah pusat" dan "BUMN" disebutkan secara terpisah dan
berhirarkis?
**) malah ada 4 skenario? dan tdk memperhitungkan kekisruhan yg
ada? bahwa sengketa2/pengadilan2 sedang berlangsung? dan belum bisa terima bahwa
semua pihak pd dasarnya membutuhkan TEROBOSAN? membutuhkan suatu bentuk
kreatifitas hukum? (apa pula itu? :-)
(bersambung).
Hendra Indersyah     |120.136.21.xxx |2011-03-09 09:44:03
Maaf.. lebih dulu mengkritisi UU 4/2009 (& PP 23/2010).
Kenapa "pemerintah
pusat" dan "BUMN", juga "pemda" dan "BUMD/Perusda"
disebutkan secara terpisah dan hirarkis atau berhirarki? Lalu siapa atau badan
apa di dlm pemerintah pusat (maupun pemda) yg melaksanakan divestasi itu? BUMN,
bukan? (dan BUMD/Perusda utk Pemda?).
Hendra Indersyah  - Kapan Realisasi Divestasi?     |120.136.21.xxx |2011-03-09 09:52:23
KAPAN BAIKNYA REALISASI DIVESTASI?
Dari UU 4/2009 & PP 23/2010: "Penawaran
saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kalender sejak 5 tahun
dikeluarkannya izin operasi produksi tahap penambangan. Pemerintah, pemprov,
pemda kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka
waktu paling lama 60 hari kalender setelah tanggal penawaran".
JADI,
realisasi divestasi baiknya - pada hemat saya - paling lambat 90 hari sejak
rampung Revisi Kontrak Karya.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @18:49]