Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama DPRD KSB Bantah Pernah Bahas Usulan Revisi KK PTNNT
DPRD KSB Bantah Pernah Bahas Usulan Revisi KK PTNNT PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Sabtu, 19 Maret 2011 15:13
Inilah Isi Usulan Revisi KK PTNNT dari Pemda KSB

Jakarta, Tambangnews.com.- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melayangkan usulan revisi Kontrak Karya (KK) PT Newmont Nusatenggara pada Senin, (21/2/2011) bulan lalu.

Dalam surat pengantar bernomor 540/018/ESDMBUDPAR/2011 dan 058/072/DPRD/II/2011 yang ditandatangani oleh Bupati KSB Dr.KH. Zulkifli Muhadli, SH.,MM dan Ketua DPRD KSB H.M. Safei berisikan penjelasan bahwa usulan revisi ini sudah dikaji dan dibahas secara mendalam oleh tim revisi KK dan Pemerintah KSB bersama DPRD KSB.

Namun usulan revisi ini dibantah pernah dibahas di DPRD KSB.  Ketua Komisi II DPRD KSB M.Sahril Amin membantah DPRD KSB telah membahas revisi KK PTNNT, “Malah sampai sekarang masih banyak yang belum tahu apa isi dari usulan KSB tersebut.” Ungkap Sahril.

Diakuinya anggota DPRD KSB baru mendengar bahwa nama DPRD KSB dijadikan dasar oleh Pemda KSB  sebagai bagian dari pihak yang telah membahas revisi KK PTNNT.

“Kami harus minta pejelasan Ketua DPRD KSB, kapan usulan revisi tersebut pernah dibahas di DPRD KSB.” Ungkap Sahril.

Sebelumnya Pemda KSB telah mengirimkan surat bernomor 540/049/ESDMBUDPAR/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 dan surat bernomor 540/589/ESDMBUDPAR/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 perihal keterlibatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Revisi KK PTNNT.

“Usulan ini merupakan ikhtiar dan aspirasi dan tuntutan masyarakat daerah penghasil agar dapat diakomodir dalam KK pasca amandemen, secara optimal, proporsional dan wajar berdasarkan keadilan sebagaimana diamanatkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Demikian isi penutup dari surat tersebut.

Selain itu usulan revisi KK PTNNT untuk tujuh pasal yang dianggap krusial oleh KSB.

Adapun pasal-pasal yang dianggap krusial oleh KSB yakni pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 10, pasal 13 ayat (1), (2) dan (4) serta usulan penambahan satu ayat, pasal 17 ayat (1), pasal 18 dengan usulan tambahan (1) ayat, pasal 24, serta pasal 27 ayat (2) dan usulan penambahan satu ayat.

Penasaran dengan isi usulan revisi KK PTNNT dari Pemda KSB , silakan Download disini(sn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Hendra Indersyah  - 3 masalah per 18/3/2011.     |118.137.205.xxx |2011-03-20 09:38:11
* Trm ksh utk postingan 'naskah Usulan Revisi KK PTNNT dari Pemda KSB'nya.
* 3
persoalan Pemda2 NTB dlm masalah PTNNT dewasa ini per 18 Maret 2011:
1.
NTB/KS/KSB cuma mutar2 '24% deviden belum jelas & mau 7% pula + dari mana dana
sekian triliun' divestasi.
2. Materi usulan KS dlm Revisi KK.
3. Urusan KS
eksplorasi blok Elang.
* Bagaimana kabar PTDMB? Sedang sibuk2nya, tentu? Dan
terus merencanakan langkah2/agenda kerja serta rencana program2 dalam fungsinya
sebagai pelaksana 'pemegang saham PTNNT' dari pihak Pemda? Semoga sukses.
Trm
ksh.
(HI, Jkt).
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @19:49]