| Demo Bukan Solusi Menyelesaian Masalah |
|
|
|
| Oleh Dian Kurniawan |
| Rabu, 06 April 2011 13:30 |
Sumbawa Besar, Tambangnews.Com - Menyampaikan sebuah pendapat merupakan hak setiap warga negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Namun setiap penyampaian sebuah pendapat hendaknya dilakukan secara beradab tampa harus dilakukan dengan sebuah aksi apalagi yang berujung kepada tindakan yang anarkis.Demikian diungkapkan Bupati Sumbawa, Drs. H. Jamaluddin Malik, dalam kutipannya pada saat acara peletakan batu pertama pembangunan kantor DPRD Sumbawa, Rabu, 6 April 2011. Ditegaskan Jamaluddin Malik, aksi demontrasi bukanlah solusi terbaik dalam menuntaskan sebuah persoalan. Artinya, didalam negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai dari asas demokrasi, sangatlah diharapkan mengedepankan dinamika kekeluargaan dalam penyampaian sebuah aspirasi. ''Aksi demo itu adalah solusi terakhir apabila sebuah aspirasi sudah menemui jalan buntu. Sebagai masyarakat yang beradab kita harus mengedapankan sikap kekeluargaan,''ujar JM sapaan Bupati Sumbawa. Sementara itu, terkait dengan rencana aksi penutupan tambang PT Newmont oleh sekelompok massa di wilayah Benete kecamatan Maluk, telah mendapat perhatian serius dari pihak komite VI Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI. Atas rencana dari aksi itu, pihak Komite VI DPD RI telah membentuk tim independen untuk fokus mengkaji persoalan wacana penutupan tambang yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah Sumbawa Barat yang diwujudkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat no 148 A. ''Intinya kami tidak ingin persoalan perebutan saham itu berujung kepada aksi penutupan tambang. Dan apabila tetap dipaksakan dapat dipastikan akan berimbas terhadap munculnya preseden buruk bagi pemerintah daerah dimata pemerintah pusat dan daerah lainnya,''ungkap ketua tim independen bentukan komite VI DPD RI, Baiq Diyah Ratu Ganefi, saat dihubungi melalui selulernya. Informasi yang berhasil dirangkum SumbawaNews.Com, tidak kurang dari 80 regu anggota Resimen dari satuan Brimob telah ditempatkan di wilayah Benete untuk memantau rencana aksi yang akan dilakukan oleh sekelompok massa pada tanggal 7 April 2011. Bahkan tercatat ada 43 anggota remisin langsung dikirim dari Mabes Polri. (ian) |





Sumbawa Besar, Tambangnews.Com - Menyampaikan sebuah pendapat merupakan hak setiap warga negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Namun setiap penyampaian sebuah pendapat hendaknya dilakukan secara beradab tampa harus dilakukan dengan sebuah aksi apalagi yang berujung kepada tindakan yang anarkis.












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...