|
Ganggu Iklim Investasi, Gubernur NTB Kembali Surati Bupati KSB |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Selasa, 12 April 2011 09:16 |
|
Mataram, Tambangnews.com.- Gubernur Nusatenggara Barat (NTB) Dr.TGH. M. Zainul Majdi kembali menyurati Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr.KH. Zulkifli Muhadli SH MM terkait Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 148A tahun 2011 tentang Penghentian sementara kegiatan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
Dalam surat bernomor 540/170/Distamben tertanggal 31 Maret 2011 ini Gubernur NTB meminta Bupati KSB untuk meninjau kembali SK Nomor 148A tahun 2011 karena memperburuk iklim investasi di daerah dan menyebabkan terjadinya demoralisasi karyawan PTNNT.
Menurut Tuan Guru Bajang panggilan akrab Bupati KSB, Kontrak Karya (KK) PT NNT ditandatangani oleh Menteri Pertambangan dan Energi atas nama Pemerintah republik Indonesia sesuai Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: B-34/Pres/11/1986 tanggal 6 November 1986 perihal Persetujuan bagi 34 (tiga puluh empat) buah Naskah Kontrak Karya. Dengan demikian, kewenangan pengelolaan KK PTNNT berada di Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Hingga saat ini tidak ada pelimpahan kewenangan secara resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Gubernur atau Bupati terkait pengelolaan KK PT NNT. Hal ini diperkuat lagi dengan ketentuan dalam pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Pasal 112 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang menganatkan bahwa Kontrak Karya yang ditandatangani sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya.” Jelas Bajang.
Pihak PTNNT tidak pernah mengajukan permohonan penghentian sementara karena keadaan kahar atau keadaan yang menghalangi. Sejauh ini juga tidak ada masyarakat yang mengusulkan penghentian sementara secara resmi kepada pejabat yang berwenang karena terjadi penurunan kondisi daya dukung lingkungan.
Dalam kaitan dengan pengenaan sanksi administratif, sepengetahuan kami PTNNT belum pernah diberikan peringatan tertulis yang disebabkan karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Surat yang ditembuskan kepada Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Dirjen Mineral dan Batubara KESDM dan Presiden Direktur PTNNT ini juga menyinggung pemberlakuan keputusan penghentian sementara kegiatan pertambangan PTNNT berpotensi merugikan negara, memperburuk iklim investasi di daerah dan menyebabkan terjadinya demoralisasi karyawan PTNNT.
Disamping itu Bajang menjelaskan Secara normatif, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dimungkinkan oleh peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010.
“Dalam pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan penghentian sementara apabila terjadi: keadaaan kahar, keadaan yang menghalangi; dan /atau kondisi daya dukung lingkungan.” Ungkap Bajang.
Proses penghentian sementara untuk keadaan kahar dan keadaan yang menghalangi diajukan oleh pemegang IUP atau IUPK, sedangkan untuk kondisi daya dukung lingkungan diajukan oleh masyarakat kepada pejabat yang berwenang.
Pemegang IUP atau IUPK dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sesuai pasal 110 peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010. “Penghentian sementara dilakukan oleh pejabat yang berwenang setelah diberikan peringatan tertulis terlebih dahulu. Keputusan penghentian sementara diberikan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.” Pungkas Bajang.
Sementara itu Bupati KSB Dr. KH. Zulkifli Muhadli yang dikonfirmasi via pesan pendek menegaskan yang memberikan mandat adalah DPRD dan Rakyat, "tergantung rakyat dan DPRD yang memberikan mandat pada Bupati." jawab Kiai Zul singkat. (sn01)
Download Surat Gubernur NTB No 540/170/Distamben
|
New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...