Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama Pukuafu Sesalkan Presdir PT NNT Mangkir dari Panggilan Polisi
Pukuafu Sesalkan Presdir PT NNT Mangkir dari Panggilan Polisi PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Kamis, 14 April 2011 23:52
JAKARTA, Tambangnews.com. – PT Pukuafu Indah sesalkan sikap Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan atas laporan pidana penggelapan pasal 372 KUHP karena belum menyerahkan seluruh dokumen terkait arbitrase internasional 31 Maret 2009 kepada PT PI.

Kuasa Hukum PT PI Johni Bakar dalam siaran persnya mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan Presdir PT NNT Martiono Hadianto kepada pihak Kepolisian karena diduga melakukan pidana penggelapan pasal 372 KUHP atas seluruh dokumen terkait arbitrase internasional 31 Maret 2009 pada 28 Januari 2011 lalu. Sesuai jadwal yang dikeluarkan pihak Kepolisian, Martiono Hadianto wajib memenuhi pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada 7 April 2011 kemarin. Namun, Martiono Hadianto tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sesalkan sikap Martiono Hadianto yang tidak memenuhi panggilan Kepolisian. Martiono Hadianto dijadwalkan untuk dipanggil kembali oleh pihak Kepolisian. Jika hingga tiga kali mangkir dari panggilan itu, Martiono Hadianto akan dipanggil paksa oleh pihak Kepolisian,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/4).

Johni mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No 02/PDT.G/2010/PN Jaksel, Martiono Hadianto selaku Presdir PT NNT telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Martiono Hadianto menyerahkan seluruh dokumen yang terkait arbitrase internasional 31 Maret 2009 kepada PT PI. Namun, hingga kini Martiono Hadianto tidak kunjung menyerahkan dokumen terkait arbitrase tersebut kepada PT PI.

“PT PI adalah pemilik, pendiri, penandatangan Kontrak Karya Pertambangan PT NNT 1986. PT PI juga adalah pemegang saham 20% PT NNT dengan status saham yang disetor penuh. Sebagai pengurus PT NNT, Martiono Hadianto wajib menyerahkan seluruh dokumen yang terkait arbitrase internasional itu kepada PT PI,” katanya.
 
Vice President Divisi Legal & External Affairs PT PI Tri Asnawanto mengatakan, sebelum PN Jaksel memutuskan Martiono Hadianto melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Presdir PT NNT itu menyerahkan dokumen terkait arbitrase tersebut, PT PI beberapa kali sudah meminta manajemen PT NNT menyerahkan seluruh dokumen terkait arbitrase itu kepada PT PI. Namun, permintaan PT PI itu tidak dipenuhi.(*)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @19:49]