| DPRD Sumbawa Fokus Revisi Kontrak Karya |
|
|
|
| Oleh Alwan Hidayat |
| Selasa, 10 Mei 2011 08:59 |
![]() Fittra Rino Akibat dari lamanya terjadi kesepahaman lintas komisi untuk menjadi kesepahaman kolektif hingga membuat tawaran Kementerian ESDM agar Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa dapat terlibat dalam hal revisi bersama dua Pemerintahan daerah lainya yakni Pemerintah Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat membuat masyarakat menjadi risau akibat belum ada kepastian secara hukum rencana kelanjutan pasca eksplorasi itu nantinya (masa produksi-eksploitasi) yang selama ini sudah dinantikan oleh kebayakan masyarakat terutama wilayah selatan itu sendiri. Kesepahaman ditingkat DPRD Kabupaten Sumbawa terjadi pada hari senin, (25/04) diruang sidang utama A.manan Toti. Kesepahaman tersebut adalah berangkat dari rentetan desakan dari berbagai elemen masyarakat dengan anti kelimaks adalah desakan dari Gerakan Pemuda Lingkar Selatan Kabupaten Sumbawa (Garda Lingsamawa) pada saat acara hearing yang dimediasi oleh Ketua DPRD H. Farhan Bulkiya, SP antara Pemda yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Burhan, SH, MH dan dinas tekhnis lainnya seperti Dinas ESDM,Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa yang juga hadir perwakilan PT. NNT Ahmad Salim akhirnya dapat menyatukan berbagai persepsi yang ada untuk mendorong revisi KK dan untuk segera bersurat kepada menteri ESDM dalam rangka keterlibatan pemda dalam revisi. Pada kesempatan hearing tersebut meski sempat alot terutama masalah pointer krusial yang menjadi dasar hukum usaha revisi seperti pada pasal 169 huruf (a),(b) dan (c) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba dan lebih-lebih pada pointer pasal (63) Kontrak Karya tentang masa berlaku yang masih terlalu bias dan poin-poin yang terkait lainnya. “Kami tidak anti tambang tapi kami butuh yang berkeadilan jelas Sekretaris Garda Lingsamawa H. Sahrul pada kesempatan tersebut. Dan kami masyarakat yang taat azas serta sebagai bukti ketaatan terhadap azas atau aturan main yang ada yakni dengan segera mendorong revisi karena itu dilegalkan oleh Undang-undang serta dalam rangka mempercepat proses dari eksplorasi ke eksploitas." pungkasnya. Jika revisi tidak segera didorong niscaya masyarakat pasti akan menolak ketika masuk dalam masa produksi-eksploitasi, sebut Yunus Syufriadi, S.Pd.I wakil ketua Garda Lingsamawa. tersebut. Masyarakat sudah cukup cerdas dan aturan karena sudah ditopang oleh keberadaan internet kecamatan jadi mereka sudah bisa mengakses sendiri beberapa aturan yang relevan dengan kondisi kekinian termasuk tentang pertambangan dan aturan lainnya yang terkait. Dan masyarakat sudah sadar bahwa mereka tidak ingin menjadi penonton didaerahnya sendiri tukas Sahruddin, SP perwakilan Garda dari Kecamatan Lenangguar. Sementara itu anggota komisi dua DPRD Sumbawa dari fraksi PKS Salamuddin Maula, mengatakan bahwa ada tiga substansi penting kenapa menjadi urgen atas revisi KK katanya kepada SN. Dijelaskannya yang pertama adalah dalam rangka untuk mendapatkan 10 % saham secara otomatis, kedua adalah pembangunan infrastruktur produksi (smelter) di Kabupaten Sumbawa sebagai daerah penghasil, dan mendorong upaya penciutan lahan dari 65. 000 Ha menjadi 25.000 Ha."Semuanya itu adalah dilegalkan oleh aturan yang ada." pungkasnya. "Sisi lain juga disentil kenapa saja kita tidak welcome dengan investor lain yang bisa menerima tawaran pemda secara realistis jika PT.NNT tidak mau menerima secara baik-baik tawaran pemda, jelasnya. Untuk diketahui pula bahwa pilpahit pun harus ditelan oleh Komisi II seiring dengan getolnya perjuangan untuk mendorong revisi KK karena seolah-olah gerakannya dinilai tendensius oleh komisi lainnya dimana upaya komisi II dinilai adalah cara lain untuk menolak keberadaan PT.NNT. “Tidak masalah penilaian miring terlontar kepada kami yang penting kami iklas berjuang untuk kemaslahatan masyarakat tana samawa, Tukas Jalo Sapaan akrab Salamuddin maola yang didampingi kolega sekomisinya Fitra Rino dari fraksi Amanat Pelopor itu. "Langkah yang kami tempuh adalah sangat realistis dan legal secara Undang-undang," Jelas Don’t Pito akrab disapa Fitra Rino. Bahkan menurutnya jika PT. NNT tidak bisa menerima tawaran untuk kepetingan daerah kenapa tidak kita berikan kepada investor lain yang berani dan bisa memberikan kontribusi besar kepada masyarakat dn tana samawa ini, jelasnya. Dan sekarang Pemda sudah bersurat ke kementerian ESDM dalam rangka keterlibatan dalam revisi KK demikian. (Al). |



















New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...