Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama Sejumlah Pihak Anggap Pembelian 7 % saham PT NNT oleh PIP Ilegal dan Melanggar Aturan
Sejumlah Pihak Anggap Pembelian 7 % saham PT NNT oleh PIP Ilegal dan Melanggar Aturan PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 11 Mei 2011 19:18
Mataram, Tambangnews.com.- Praktek jual beli saham yang telah dituangkan dalam kesepakatan pembelian  7 persen saham  Newmont Nusatenggara (PTNNT) antara pemerintah pusat yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dengan PTNNT merupakan tindakan illegal dan melanggar aturan. Praktek jual beli saham ini juga merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah pusat.  Salah satu bukti praktek penyalahgunaan kewenangan tersebut, yakni makanisme dan prosedur yang telah dilanggar pemerintah pusat dalam pembelian 7 persen saham PT NNT.

Demikian siaran pers dari Lembaga Bantuan Hukum NTB, Semaidea, P2HPSD (Pusat Penelitian Hukum dan Pengembangan Sumber Daya Hukum) Universitas Mataram dan BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Fakultas Hukum Universitas Mataram yang diterima Tambangnews, Rabu (11/5/2011).

Peneliti Hukum pada P2HPSD Unram Dr. Lalu Wira Pria S menjelaskan modus pembelian sisa saham divestasi PT NNT melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) oleh pemerintah pusat adalah cacat hukum dan menyalahi mekanisme dan prosedur yag diatur UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara. Oleh karena itu penting dilakukan upaya-upaya keberatan oleh masyarakat NTB terhadap sikap pemerintah pusat. Masyarakat NTB wajib untuk mendesak   BPK (Badan Pemeriksa keuangan) untuk melakukan audit terhadap tindakan Pemerintah Pusat tentang prosedur pembelian saham. "Audit ini penting untuk  mengatahui motivasi terselubung yang mendorong pemerintah pusat lewat PIP memaksakan pembelian 7 % saham sampai melanggar aturan hukum." jelas Wira.

Seperti yang diatur dalam  UU No 1/2004  tentang Perbendaharaan Negara,  pemerintah pusat dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.(Pasal 41 ayat 2).  Investasi tersebut dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung yang diatur dengan peraturan pemerintah serta pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkandengan peraturan pemerintah. (vide pasal 41 UU No 1/2004  tentang Perbendaharaan Negara)  akan tetapi tindakan hukum ini harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang seperti mendapatkan persetujuan DPR/DPRD dan ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.

Oleh karena itu, penting disampaikan beberapa prosedur dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang harus dilewati oleh pemerintah pusat dalam upaya penyertaan modal atau dalam hal ini pembelian saham;

Menurutnya dalam hal penyertaan modal Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/pernyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah( vide Ayat (1) dan Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD. (vide pasal 24 ayat 2 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara)

"Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuam DPR. (vide pasal 24 ayat 7 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara)." tutur wira.

Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam UU tentang APBN (vide pasal 33 ayat 1 UU No 1/2004  tentang Perbendaharaan negara).

"Pemindah tanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD (vide pasal 52 ayat 2 UU No 1/2004  tentang Perbendaharaan negara." jelasnya

"Kami berkesimpulan bahwa proses pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah pusat melalui PIP selain ilegal, juga melanggar hukum.  Untuk itu, kami tengah mempersipkan secara serius langkah lanjut, baik berupa protes, somasi, maupun tindakan hukum terhadap Menteri Keuangan Republik Indoneia." tutup Wira.(tn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @20:49]