Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama NTB Terus Tuntut Saham 7%
NTB Terus Tuntut Saham 7% PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Rabu, 11 Mei 2011 20:23
Mataram, Tambangnews.com.- Meskipun Pemerintah Pusat secara resmi telah menandatangani kesepakatan pembelian saham 7% divestasi PT Newmont Nusatenggara pada Jum'at 6 Mei 2011 lalu namun upaya Pemprov NTB untuk mendapatkan saham tersebut tetap berlanjut.

Pemprov NTB dalam siaran persnya menegaskan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah pihak yang merasakan dampak negatif jangka panjang paling besar adanya operasi pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)."Oleh karena itu, masyarakat NTB merupakan pihak yang paling berhak untuk menentukan perencanaan operasi tersebut serta mendapatkan kemanfaatan paling besar atas operasi pertambangan PT NNT." jelas Juru bicara Pemerintah Provinsi NTB Lalu Moh.Faozal

Dijelaskannya, jika saham NNT sebesar 31 persen dimiliki pemerintah daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang dibentuk oleh PT Daerah Maju Bersaing (DMB-konsorsium Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa) yang bermitra dengan PT Multi Capital (MC), akan diperoleh manfaat, memiliki nilai strategis dalam pengambilan kebijakan NNT. ‘’Sebab menjadi pemegang saham terbesar diantara pemegang saham lainnya,’’ kata Faozal. Selain itu, menambah penerimaan daerah dan akan bisa menempatkan dua direksi dan tiga komisaris di PT NNT.

Dengan kepemilikan saham sebesar 24 persen MDB telah menempatkan satu direktur dalam direksi PT NNT yakni Kenneth P Farrell serta menempatkan dua komisaris dalam Dewan Komisaris NNT yakni dua orang putra daerah Dr. Kurtubi dan Abdul Haq Salim.

Sebagai pertanggung jawaban Pemerintaah Provinsi NTB, ia menjelaskan mengenai langkah yang sudah dilakukan selama ini. Menurutnya, jumlah investasi MDB untuk pembelian saham NNT sebesar 24 persen senilai US $ 865 juta atau Rp8,6 triliun dari target investasi adalah US $ 1,1 miliar dan telah memberikan manfaat kepada daerah antara lain DMB telah menerima advance deviden dari MC sebesar US $ 4 juta, mengacu pada peraturan daerah PT.DMB dan secara proporsional telah dibagikan kepada pemerintah daerah (pemda). Pemda memperoleh manfaat US $ 38 juta yang telah diwujudkan dalam berbagai program pembangunan.

Kewajiban untuk divestasi PT NNT yang menjadi hak pemda setelah adanyanya putusan arbitrase. Ketidaksesuaian paham dalam pelaksanaan divestasi Newmont, telah ditempuh jalur penyelesaian hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Newmont melalui Arbitrase, dimana berdasarkan putusan Arbitrase, Newmont diwajibkan untuk melaksanakan divestasi saham sebesar 3 persen untuk periode tahun 2006, dan 7 persen saham untuk divestasi saham periode tahun 2007 kepada pemerintah daerah.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 4 Kontrak Karya PT NNT wajib untuk menawarkan saham yang dimiliki oleh pemegang saham asingnya dengan presentase sebagai berikut. Akhir tahun ke-5 [2005] sekurang-kurangnya 15 persen, akhir tahun ke-6 [2006] sekurang-kurangnya 23 persen, akhir tahun ke-7 [2007] sekurang-kurangnya 30 persen, akhir tahun ke-8 [2008] sekurang-kurangnya 37 persen, akhir tahun ke-9 [2009] sekurang-kurangnya 44 persen, akhir tahun ke-10 [2010] sekurang-kurangnya 51 persen.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan berminat untuk membeli seluruh saham divestasi NNT tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009 serta 2010 dengan total saham 31 persen. Pemda melalui PT DMB telah mengadakan kerjasama dengan PT MC sebagai mitra untuk melakukan pembelian saham divestasi NNT tersebut. Pemegang saham DMB saat ini adalah: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (40 persen), Pemkab Sumbawa (20 persen), Pemkab Sumbawa Barat (40 persen).

Kepemilikan saham masing-masing Pemda dalam DMB akan disesuaikan apabila prospek lelang telah dieksploitasi. Pada tanggal 23 Juli 2009, DMB dan MC menandatangani Perjanjian Kerjasama yang menjadi dasar pendirian PT MDB. Kepemilikan saham MDB terdiri dari MC 75 persen dan DMB 25 persen.

MC bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh pendanaan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk pembelian seluruh Saham Divestasi NNT melalui Perusahaan Patungan dan DMB tidak akan pernah dibebani oleh hutang pendanaan yang timbul dalam rangka pendanaan pembelian saham divestasi PT.NNT.

Selanjutnya MDB telah menyelesaikan proses pembelian saham divestasi sebagai berikut. 16 November 2009, MDB telah menyelesaikan pembelian 10 persen saham divestasi PT NNT tahun 2006 dan 2007 seharga US $ 391 juta, 11 Desember 2009 MDB telah menyelesaikan pembelian 7 persen saham divestasi NNT tahun 2008 seharga US $ 246,8 juta, 15 Maret 2010 MDB telah menyelesaikan pembelian 7 persen saham divestasi NNT tahun 2009 seharga US $ US $ 246,806 juta. MDB menyatakan kesediaaan untuk menyelesaikan pembelian 7 persen saham divestasi NNT tahun 2010 seharga US$ 271,6 juta.

DMB melalui MDB memiliki nilai nyata investasi tidak langsung pada NNT per 30 Juni 2010 adalah senilai Rp2,128 triliun. Pada Tahun 2010 MDB menerima deviden dari PT NNT sebesar US $ 146,951 juta yang setelah dikurangi biaya operasional dan pajak maka pada Tahun 2011 DMB akan menerima deviden sekitar US $ 35 juta.

Berbagai Ikhtiar untuk memperoleh 7 persen saham divestasi PT.NNT telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat NTB. Namun pemerintah pusat (Kementrian Keuangan dan Kementerian ESDM) tidak memberikan jawaban selembar suratpun terhadap surat-surat yang diajukan oleh Pemerintah Daerah terkait permohonan/kesediaan untuk membeli 7 persen saham yang hendak didivestasikan PT NNT.

Komitmen dan ikhtiar Pemerintah Daerah tersebut telah mendapat respon dari Komisi VII dan XI DPR RI, serta mendukung Pemerintah Daerah untuk membeli 7 persen saham PT NNT sebagaimana dinyatakan dalam laporan pertemuan tanggal 11 Februari 2011 di Jakarta dan tanggal 15 April 2011 di Mataram. Antara lain memutuskan dan membuat kesepakatan sebagai berikut. Komisi VII DPRRI dan Komisi XI DPRRI mengapresiasi dan mendukung penuh keinginan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan saham divestasi PT.NNT Tahun 2010 sebesar 7 persen. Komisi VII DPR RI dan Komisi XI DPR RI tetap meminta Pemerintah Pusat c.q Menteri Keuangan agar saham divestasi PT.NNT tahun 2010 sebesar 7 persen diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Ternyata pada hari Jum’at tanggal 6 Mei 2011 pemerintah Pusat telah menandatangani perjanjian jual beli 7 persen saham divestasi PT NNT dengan NTMC BV sebagai pemegang saham asing. Tindakan Pemerintah Pusat tidak menghiraukan keinginan Pemerintah Daerah dan Masyarakat NTB serta Komisi VII DPR RI dan Komisi XI DPR RI. Dan tindakan ini tentu bukanlah tindakan Pemerintahan yang baik.

Sebagai tindak lanjut atas komitmen dan ikhtiar Pemerintah Daerah (dalam hal ini secara bersama-sama adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat) untuk membeli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) tahun 2010 sebanyak 7 persen. Pada hari Senin tanggal 9 Mei 2011 telah diadakan pertemuan antara Pemerintah Daerah dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan jajarannya.

Pada pertemuan tersebut, Menteri Keuangan tetap berpendirian bahwa pembelian saham divestasi PT NNT tahun 2010 sebanyak 7 persen dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP), meskipun Pemerintah Daerah telah menyampaikan bahwa pembelian saham divestasi PT NNT tahun 2010 oleh Pemerintah Daerah akan mendatangkan kemanfaatan lebih besar bagi masyarakat dengan pertimbangan antara lain Pemerintah Daerah melalui perusahaan yang ditunjuk adalah pemegang atas saham-saham divestasi PT NNT tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009 dengan jumlah 24 persen. Pembelian sisa saham divestasi PT NNT tahun 2010 oleh Pemerintah Daerah tentu akan memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk pengendalian operasi pertambangan dan manajemen PT NNT.

Operasi pertambangan PT NNT dilakukan atas kekayaan alam Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kekayaan alam tersebut harus dapat secara maksimal bermanfaat bagi pembangunan Nusa Tenggara Barat yang saat ini menempati Indeks Pembangunan Manusia pada peringkat 32 dari 33 se Indonesia.

"Upaya untuk mendapatkan 7 persen saham PT NNT sebagai kelanjutan ikhtiar yang telah dilakukan sejak Tahun 2006, akan terus dilakukan oleh segenap elemen masyarakat Nusa Tenggara Barat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat." tutup Faozal(*)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @20:49]