| 20 Warga NTB Ajukan Gugatan Warga Negara Terhadap Menteri Keuangan |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 26 Mei 2011 19:22 |
Mataram, Tambangnews.com.- Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendaftarkan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia Agus Martowardojo, Kepala Pusat Investasi Pemerintah, serta PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Newmont Mining Corporation (NMC), sebagai induk perusahaan.Basri Mulyani dari LBH NTB dalam siaran persnya menjelaskan Gugatan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berkaitan dengan tindakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang membeli sisa divestasi 7 persen saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP). "Penggugat dalam perkara ini adalah 20 warga NTB dari beragam profesi dan latar belakang yang secara langsung mengalami dampak dari operasionalisasi PT. Newmont Nusa Tenggara dan keputusan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang membeli sisa saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara sebesar 7 persen seperti tersebut di atas." jelasnya. Tuntutan dalam gugatan ini adalah pertama Segera mengembalikan hak pengambilalihan saham 7 persen PT. Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat untuk diberikan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menambah kesejahteraan rakyat Nusa Tenggara Barat; Kedua menyatakan bahwa pengambilalihan saham PT. Newmont Nusa Tenggara 7 persen oleh Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo pada tanggal 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum yang tetap; Ketiga Memerintahkan Para Tergugat meminta maaf kepada Para Penggugat melalui 5 Media cetak yaitu: Kompas, Koran Tempo, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan Jakarta Post dan 7 media elektronik yaitu, SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TV One, yang format dan isinya ditentukan oleh PENGGUGAT, selama 7 hari berturut-turut; "Dasar gugatan ini adalah bahwa tindakan Para Tergugat dalam proses pengambilalihan divestasi saham NNT tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB pada umumnya dan Para Penggugat pada khususnya. Pengambilalihan saham tersebut sebaliknya menimbulkan instabilitas keamanan nasional, kemiskinan ekonomi masyarakat, dan disintegrasi bangsa dan negara." ungkapnya Kerugian materiil yang dapat dihitung atau dibandingkan adalah apabila pengambilalihan saham oleh masyarakat NTB maka peningkatan pertumbuhan masyarakat di NTB dapat sebanding dengan nilai investasi saham yang diambil senilai US$246,8 juta. Tidak adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB dan peningkatan kehidupan yang lebih baik merupakan tindakan yang sewenang-wenang dari Para Tergugat. Menurut Basri perbuatan para tergugat jelas melanggar bentuk perlindungan hak atas hidup yang layak, hak atas aman dan damai bagi Para Penggugat dan masyarakat Nusa Tenggara Barat sebagai korban yang disebabkan oleh konflik vertikal dan horizontal ataupun kerusuhan yang terjadi sekian lama hingga saat ini. Selain itu para tergugat melanggar Perundang-Undangan yang berlaku yaitu: Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, jo; Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 11 butir 1 dan 2 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005; Mukadimah, Pasal 2 butir 3, Pasal 25 International Covenant on Civil and Politic Rights dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2006; "Pasal 10 ayat 1 dan 2 jo pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana perbuatan Para Tergugat tidak dapat mensinergiskan hubungan dan saling terkait antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai suatu kesatuan sistem pemerintahan dalam hal hak pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah." terangnya. Diakhir penjelasannya Basri menegaskan tergugat menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) juga merupakan pengeluaran negara yang keluar dari kas negara, disebabkan Pusat Investasi Pemerintah adalah badan instansi pemerintah yang salah satu pendanaannya bersumber dari APBN. "Hal ini merupakan pemborosan keuangan negara yang seharusnya dapat diperuntukan untuk program peningkatkan taraf kehidupan ekonomi khususnya hak atas kehidupan yang layak, hak atas aman dan damai bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat." tutupnya.(sn01) |





Mataram, Tambangnews.com.- Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendaftarkan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia Agus Martowardojo, Kepala Pusat Investasi Pemerintah, serta PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Newmont Mining Corporation (NMC), sebagai induk perusahaan.












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...