| Perpres Baru Untuk Penyelesaian Lumpur Lapindo |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 18 Juni 2009 20:59 |
Jakarta, Tambangnews.com.– Menteri Sosila Bachtiar Chamsyah mengatakan perlu ada perubahan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatasi persoalan Lumpur Lapindo, baik yang terkait dengan mitigasi dan masalah ganti rugi pertanahan.“Perubahan Perpres No.14/2007 menjadi Perpers No.48/2008 yang dibuat oleh pemerintah tidak lagi bisa mengatasi persoalan, karena persoalan sosial yang dihadapi saat ini sifatnya terus berubah,” kata Bachtiar yang juga selaku Wakil Dewan Pengawas BPLS saat RDP dengan TP2LS di DPR RI Jakarta, Kamis (18/6) seperti dikutip dari situs menkoinfo. Dikemukakan, salah satu perubahan sosial yang paling signifikan saat ini adalah, adanya keputusan dari MA yang menyatakan perusahaan Lapindo tidak bersalah. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak permohonan uji materiil (Perpres) No. 14/2007 dan Perpesr 48/2008 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang diajukan para korban lumpur Lapindo. “Di luar dugaan, pemeritah harus mengikuti keputusan yang dibuat sebelumnya yang pembayarannya diatur dalam perpers tersebut, kemudian bagaimana keputusan MA,” tegasnya. Mensos mengakui secara jujur bahwa perusahaan Lapindo telah mengeluarkan uang ganti rugi yang banyak, namun mereka tidak ingin disalahkan terus menerus. “Kemudian saat ini PT. Lapindo sudah tidak lagi sanggup untuk membayar ganti rugi, karena itu mau tidak mau masalah ini harus diambil-alih pemerintah,” tegasnya. Lebih lanjut Mensos mengatakan, pihaknya meminta kepada DPR untuk bersama-sama mengambil keputusan politik, apalagi Depkeu tidak akan mengeluarkan uang sepeserpun karena terkendala pasal 15 Perpres itu yang mengatur bahwa PT Lapindo Brantas harus membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur, sesuai peta area dampak. “Untuk itu perlu ada revisi perpres, diharapkan tidak lama, mengingat akan ada pergantian menteri baru dan pelantikan anggota dewan yang baru," jelasnya. Selanjutnya, katanya, perlu dibuat draf perpers yang baru, sehingga draf tersebut dapat segera didiskusikan segera agar dapat menampung persoalan-persoalan yang ada. Selain Perpres, Mensos juga meminta kepala BPN membuat keputusan Kepala BPN mengenai mitigasi. “Kami mengharapkan Kepala BPN segera membuat keputusan minimal tiga hari mulai hari ini. Mengenai isi prosentasenya berapa, akan didiskusikan lagi,” katanya. Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati mengaku Departemen Keuangan tidak bisa mengeluarkan anggaran jika tanpa landasan yang kuat. Karena, kata dia, dalam penanganan lumpur itu sesuai dengan Peraturan Presiden dilakukan oleh PT Lapindo. "Kami tidak bisa mengalokasikannya," katanya. Sebenarnya, tambahnya, ada jalan ke luar dalam masalah ini, yaitu dengan menggunakan mekanisme dana talangan. (BIPnewsroom/T.wd/ysoel) |







Jakarta, Tambangnews.com.– Menteri Sosila Bachtiar Chamsyah mengatakan perlu ada perubahan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatasi persoalan Lumpur Lapindo, baik yang terkait dengan mitigasi dan masalah ganti rugi pertanahan.











cvnrlv http://ukcheappharmacy.co.uk/ ...
Welcome to Oakley Sunglasses Outlet S...
> Timer3.Enabled = False link...
Consequently it occurs that the web i...
Mass have not got word totally from t...