| Budi : Revisi KK Harus Sampai Titik Nadir |
|
|
|
| Oleh Alwan Hidayat |
| Kamis, 02 Juni 2011 09:33 |
Undang-undang no. 4 tahun 2009 momentum bagi rakyat sumbawa memanfaat energi fosil diwilayah perut buminyaSumbawa Besar, Tambangnews.com.- Upaya pemerintah kabupaten Sumbawa dalam rangka keterlibatannya dalam hal revisi KK kini kembali mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Gerakan Pemuda Lingkar selatan Kabupaten Sumbawa. Wakil Sekretaris Gardaling samawa Syahruddin, S.Ap menilai sikap pemerintah ogah-ogahan dalam keterlibatan untuk merevisi KK. Padahal meneurut Din demikian akrab dia disapa bahwa berdasarkan informasi sebelumnya Pemda sudah bersurat kepada menteri ESDM dalam rangka keterlibatan dalam revisi. Keterlibatan dalam revisi tentu harus mempersiapkan berbagai hal terkait dengan apa yang kemudian akan diinginkan oleh Pemerintah Sumbawa nanti katanya. Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa L. Budi Suryata, Sp kepada wartawan diruang kerjanya Selasa, (31/05) menjelaskan bahwa Komisi II selaku leading tekhnis tetap konsisten dengan perjuangannya untuk mendorong keterlibatan pemda dalam revisi. Namun menurut Budi panggilan akrab politisi PDIP asal Davil IV tersebut bahwa sekarang pihaknya sudah menyiapkan draf pointer revisi dan tinggal sekarang menunggu draf pointer revisi yang dari Eksekutif untuk dilakukan singkronisasi. “Apa yang harus dikurangi dan ditambah tentu dua lembaga tinggi didaerah ini duduk bersama untuk singkronisasi.” ucapnya. Namun sayangnya sekarang dirinya tidak tahu kenapa eksekutif belum memberikan draf tersebut padahal jadwal draftingnya awal Juni sudah harus dikirim kepada pemerintah pusat yakni menteri EDSM, papar Budi. Lebih lanjut dijelaskanya bahwa Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 adalah sebuah momentum bagi rakyat samawa untuk dapat memanfaatkan energi fosil yang ada didalam perut buminya sendiri, sehingga perjungan kita tentu harus sampai titik nadirnya, Tukas Budi. Budi pun berharap kepada Eksekutif untuk segera berkoordinasi dengan pihaknya sehingga pemda benar-benar sudah siap secara lahir batin untuk keterlibatanya dalam revisi KK di Kementerian nanti. Pointer terpenting yang harus dimasukkan dalam revisi adalah masalah penciutan lahan, Daerah wajib mendapatkan saham minimal otomatis, pembangunan smelter (infrastruktur produksi) diwilayah konsesi. dan kesemua pointer tersebut dilegalkan oleh Undang-undang dan sejak lahirnya UU.4/2009 semua perusahaan tidak lagi diperbolehkan pengiriman material. Imbuh Budi.(AI) |





Undang-undang no. 4 tahun 2009 momentum bagi rakyat sumbawa memanfaat energi fosil diwilayah perut buminya












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...