Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama Hadiyanto: Dasar Hukum Pembelian Saham Newmont Clear
Hadiyanto: Dasar Hukum Pembelian Saham Newmont Clear PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Kamis, 02 Juni 2011 09:35
altJakarta, Tambangnews.com.- Polemik Pembelian saham 7% Divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebenar tidak perlu dipersoalkan karena dasar hukum pembelian saham tersebut sudah jelas. Demikian penjelasan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam acara  Seminar Nasional Divestasi 7 persen PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Rakyat atau Korporasi?, di Jakarta, Rabu (1/6).

Dijelaskannya Pasal 41 ayat (1) s/d ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan dan/atau manfaat lainnnya. Investasi tersebut diatur dengan peraturan Pemerintah. Investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang dan investasi langsung.

"Jadi sebenarnya tidak ada masalah mengenai kewenangan PIP untuk membiayai pembelian saham ini." jelasnya.

Keputusan Pemerintah untuk mengambil saham ini bertujuan untuk Membangun governance dan pengawasan yang lebih baik bagi pelaksanaan pengusahaan pertambangan di Indonesia sehingga menciptakan iklim bisnis dan mekanisme kerja sama pengelolaan pertambangan di Indonesia yang kondusif, adil dan juga memberikan manfaat yang besar bagi Negara.

"Pendayagunaan dana PIP untuk menghasilkan return yang lebih baik." tegasnya.

Menurut Komisaris Utama PT Garuda Indonesia ini, Keterlibatan Pemerintah dapat mendukung dan memastikan compliance  perusahaan terhadap pembayaran pajak, royalti, kewajiban corporate social responsibility sehingga multiplier effect dari industri tersebut dapat lebih dirasakan masyarakat sekitar.

"Dengan pengambilan saham ini dapat menjadi Benchmark bagi Pemerintah untuk terlibat langsung dalam perusahaan internasional demi menjaga kepentingan nasional." jelasnya.

Diakhir penjelasannya, Hadiyanto menjelaskan penolakan Pemerintah Pusat untuk membeli saham divestasi PT NNT Tahun 2006 s/d 2009 sebesar 24% tidak berarti bahwa Pemerintah Pusat juga menolak melaksanakan divestasi saham tahun 2010 sebebesar 7%. (sn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
christian louboutin  - christian louboutin     |59.174.46.xxx |2011-06-03 07:48:42
superb! In general, I've never read the article, but

overall, the way
you say that thisinformation is really amazing, this has been my


interest in reading, I like
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @20:49]