| Hadiyanto: Dasar Hukum Pembelian Saham Newmont Clear |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Kamis, 02 Juni 2011 09:35 |
Jakarta, Tambangnews.com.- Polemik Pembelian saham 7% Divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebenar tidak perlu dipersoalkan karena dasar hukum pembelian saham tersebut sudah jelas. Demikian penjelasan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam acara Seminar Nasional Divestasi 7 persen PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Rakyat atau Korporasi?, di Jakarta, Rabu (1/6).Dijelaskannya Pasal 41 ayat (1) s/d ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan dan/atau manfaat lainnnya. Investasi tersebut diatur dengan peraturan Pemerintah. Investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang dan investasi langsung. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah mengenai kewenangan PIP untuk membiayai pembelian saham ini." jelasnya. Keputusan Pemerintah untuk mengambil saham ini bertujuan untuk Membangun governance dan pengawasan yang lebih baik bagi pelaksanaan pengusahaan pertambangan di Indonesia sehingga menciptakan iklim bisnis dan mekanisme kerja sama pengelolaan pertambangan di Indonesia yang kondusif, adil dan juga memberikan manfaat yang besar bagi Negara. "Pendayagunaan dana PIP untuk menghasilkan return yang lebih baik." tegasnya. Menurut Komisaris Utama PT Garuda Indonesia ini, Keterlibatan Pemerintah dapat mendukung dan memastikan compliance perusahaan terhadap pembayaran pajak, royalti, kewajiban corporate social responsibility sehingga multiplier effect dari industri tersebut dapat lebih dirasakan masyarakat sekitar. "Dengan pengambilan saham ini dapat menjadi Benchmark bagi Pemerintah untuk terlibat langsung dalam perusahaan internasional demi menjaga kepentingan nasional." jelasnya. Diakhir penjelasannya, Hadiyanto menjelaskan penolakan Pemerintah Pusat untuk membeli saham divestasi PT NNT Tahun 2006 s/d 2009 sebesar 24% tidak berarti bahwa Pemerintah Pusat juga menolak melaksanakan divestasi saham tahun 2010 sebebesar 7%. (sn01) |





Jakarta, Tambangnews.com.- Polemik Pembelian saham 7% Divestasi PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebenar tidak perlu dipersoalkan karena dasar hukum pembelian saham tersebut sudah jelas. Demikian penjelasan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam acara Seminar Nasional Divestasi 7 persen PT. Newmont Nusa Tenggara untuk Rakyat atau Korporasi?, di Jakarta, Rabu (1/6).












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...