| Syahril Amin Bantah Gugatan Class Action Ditolak |
|
|
|
| Oleh Dian Kurniawan |
| Senin, 06 Juni 2011 11:18 |
Taliwang KSB, Tambangnews.Com - Ketua Komisi II DPRD KSB, M.Syahril 'Dea Naga' Amin, secara tegas membantah gugatan class action yang dilayangkan bersama anggota Komisi II DPRD Sumbawa terhadap PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa."Kami diberikan kesempatan oleh Majelis hakim untuk memperbaiki gugatan," Elak Syahril Amin, terkait dengan keputusan Majelis Hakim dalam perkara Class Action yang dilayang sejumlah anggota komisi II DPRD KSB dan Komisi II DPRD Sumbawa. Dikatakan Syahril, atas arahan dan pertimbangan keputusan Majelis hakim itu, pihaknya lantas mempersiapkan sejumlah upaya lain, diantaranya melakukan merevisi terhadap sejumlah item gugatan yang dinilai lemah. "Keputusan Hakim hari Senin (hari ini-red akan kami jadikan acuan untuk merevisi gugatan,"tegasnya. Sementara disinggung fokus gugatan yang akan direvisi, dikatakan Sahril, pihaknya bersama Komisi II DPRD Sumbawa, tetap akan pada inti gugatan awal yang mana pendirian PTDMB sebagai perusahaan patungan pemerintah tiga daerah (NTB, KSB, Sumbawa) untuk mengakuisisi 24 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyalahi aturan, karena tidak dilandasi aturan pendirian sejak awal perusahaan beroperasi. "sudah bukan rahasia lagi pasca setahun beroperasi sebagai perwakilan tiga daerah dalam mengakuisisi saham Newmont, PT DMB tidak dilengkapi legalitas pendirian,''tegasnya. Oleh karenanya, dikatakan Syahril, dalam materi gugatan juga ditekankan pada akibat pendirian PTDMB yang merugikan ketiga daerah selaku pemegang saham perusahaan. "Kerugian Yang tampak sangat jelas, deviden saham tahun 2010 sampai detik ini belum diterima daerah,"ungkapnya. Seperti diinformasikan sebelumnya, Koalisi Gabungan Komisi II DPRD KSB dan Sumbawa selaku penggugat telah melayangkan gugatan sejak akhir tahun 2010. Gugatan itu berawal dari hasil temuan Komisi II DPRD KSB atas ketidakberesan dalam managemen perusahaan yang dipercayakan menjadi mitra PT Multycapital, tbk anak perusahaan PT Bumi Resources untuk mengakuisisi 24 persen saham divestasi PTNNT.(ian) |





Taliwang KSB, Tambangnews.Com - Ketua Komisi II DPRD KSB, M.Syahril 'Dea Naga' Amin, secara tegas membantah gugatan class action yang dilayangkan bersama anggota Komisi II DPRD Sumbawa terhadap PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.












New speeches essays paper writing cor...
mysnmb http://paydayloanslkc.co.uk/ s...
thank you for sharing!it is good arti...
aelsmkke http://paydayloanslkc.co.uk/...
unahxd http://paydayloanslkc.com/ pay...