Rabu, 23 Mei 2012
Home Berita Utama DPD Golkar KSB Mendukung Gugatan Citizen Law Suit-LBH NTB
DPD Golkar KSB Mendukung Gugatan Citizen Law Suit-LBH NTB PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 06 Juni 2011 19:23
Taliwang, Tambangnews.com.- Rencana Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LBH-NTB) untuk mewakili 20 warga NTB sebagai pihak Penggugat dalam divestasi saham 7% PT.NNT, patut mendapat dukungan dari  komponen masyarakat NTB, khususnya adalah warga KSB yang tergabung dalam Partai Golongan Karya.

Ketua DPD Partai Golkar Sumbawa Barat Syaipullah, S.Pt.,M.Si dalam siaran persnya menjelaskan upaya pembelaan yang dilakukan oleh LBH NTB melalui kuasa hukumnya (Basri Mulyani.S.H.,MH, Syahrul Mustofa,S.H.,M.H dan D.A. Malik,S.H) adalah merupakan langkah perjuangan yang cukup strategis.

Menurut anggota DPRD KSB ini, pengambilan saham 7% saham oleh Pemerintah Pusat telah merugikan kepentingan warga NTB, karena dengan diambilnya 7% saham oleh Pempus, berarti kepemilikan atas saham daerah tidak lagi menjadi mayoritas; komposisi kepemilikan saham menjadi terbagi-bagi 24% daerah (NTB, KSB, Sumbawa), 7% Pempus, 20% PT.Pukuafu Indah, dan 49% PT.NNT, artinya Pemerintah (Pusat dan daerah) maupun Perusahaan Swastana Nasional (PT.Pukuafu Indah), sedangkan sisanya 29% adalah PT.NNT.

Ini artinya, PT.NNT tetap menjadi pemegang saham mayoritas. Dengan demikian, maka segala kebijakan management perusahaan dan pengambilan keputusan RUPS PT.NNT memiliki suara dan pengaruh yang masih sangat dominan dalam menentukan management perusahaan. Kondisi ini tentu sangat menyulitkan Daerah untuk melakukan berbagai perubahan kebijakan perusahaan—sebagai pemagang saham minoritas.

Hal ini tentu  sebagai daerah penghasil tambang, seperti KSB posisinya tetap dirugikan dan  keberadaan tambang di KSB tetap tidak memberikan manfaat dan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat KSB. Sangat sisayangkan, sikap Pemerintah Pusat mengambil 7% saham tersebut, jika pemerintah lebih arif, bijaksana dan rasional, seyogyanya saham 7% tersebut diserahkan kepada daerah sehingga kepemilikan saham daerah menjadi 31% (pemegang saham mayoritas). Atau jika memang Pemerintah Pusat berkeinginan atas saham seharusnya Pemerintah Pusat mengambil pula saham 24% pada saat divestasi saham tahun 2007,2008 dan 2009. Sehingga pusat menjadi mayoritas.

Namun, saat itu Pempus tidak “berminat”. Alasan Pemerintah Pusat membeli saham 7% saat ini adalah alasan yang kurang rasional, justeru memecah kekuatan pemerintah sendiri yang pada akhirnya, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tetap menjadi pemilik mayoritas dan hanya akan menjadi “penonton”. Padahal, disisilain, sebagai Pemerintah (Daerah dan Pusat) dituntut untuk dapat melakukan proses percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Akibat sikap arogansi dan pertimbangan yang kurang rasional dalam pengambilan saham 7% tersebut, yang sangat dirugikan adalah masyarakat NTB, khususnya KSB. Sebab sebagai daerah penghasil, dengan komposisi kepemilikan saham yang kecil akan sangat sulit bagi daerah untuk mendapatkan dividen yang tinggi, disamping itu pemerintah daerah juga sulit untuk merespons tuntutan yang ada di masyarakat yang mengharapkan adanya perubahan management PT.NNT karena terbatasanya hak suara pemegang saham. Kerugian yang dialami oleh daerah, khususnya warga KSB merupakan kerugian yang patut diduga karena kelalaian kewajiban negara (Pempus) dalam mengkonstruksikan saham untuk kesejahteraan dan keadilan warga. Dan tindakan tersebut bisa saja dianggap sebagai tindakan yang melanggar konstitusi dan Hak Asasi Manusia.

"Dan karenanya, sangat wajar da menjadi sebuah keharusan bila ada upaya hukum dari LBH NTB untuk melakukan pembelaan terhadap hak-hak asasi (ekonomi, sosial dan politik) warga NTB. Dan sejalan dengan motto partai golkar “suara golkar, suara rakyat”, maka DPD partai Golkar Kabupaten Sumbawa Barat mendukung penuh upaya hukum—gugatan citizen law suit yang diajukan LBH NTB untuk menggugat Menteri Keuangan, Direktur Pusat Investasi Pemerintah, Direktur PT.NNT dan PT.NNT Asia Tenggara." terang Syaifullah.

Diuraikannya jika kita mereview kembali perjalanan proses perjuangan meraih saham 7%, maka patut pula warga untuk mempertanyakan rasionalisasi kebijakan pemerintah pusat karena dalam proses divestasi saham 7%, Pemerintah Pusat sama sekali tidak pernah mensosialisasikan kepada warga NTB, khususnya lagi KSB atas rencana maupun manfaat dari pengambilan saham 7% yang dilakukan oleh Pempus.

Rakyat juga perlu mempertanyakan mengenai sumber dana serta mekanisme pengelolaan dana yang ada pada PIP (Pusat Investasi Pemerintah), karena proses pembelian saham tersebut tanpa melalui mekanisme pembahasan di DPR-RI. Padahal, dana tersebut sesungguhnya bersumber dari rakyat—dan rakyat yang diwakili DPR RI sangat beralasan dan wajar jika mempertanyakan kepada Pemerintah Pusat (Menteri Keuangan) atas prosedur dan pemanfaatan dana PIP.

Keputusan Menkeu dalam pembelian saham, patut diduga sekiranya sebagai tindakan diskresi  atau abuse of power karena “melabrak” berbagai peraturan yang ada. Kuatnya keinginan dan kepentingan Pempus untuk membeli saham 7% tersebut, ternyata bukanlah keinginan kolektif DPR RI dan Pempus melainkan, lebih didominasi oleh kepentingan Menteri Keuangan dan Kementerian ESDM.

Dan sudah sewajarnya, jika rakyatpun mencurigai adanya “gelagat terselubung” dibalik skenario Pusat mengambil saham 7% karena sarat dengan praktek kolaboratif yang saling menguntungkan sejumlah oknum elite di tingkat pusat. Dan oleh sebab itupula, maka DPD Partai Golkar KSB memandang adalah sebuah kewajaran, jika kemudian LBH NTB mengajukan Kementerian Keuangan, Direktur PIP dan PT.NNT sebagai para tergugat dalam gugatan citizen law suit. Upaya yang ditempuh LBH NTB tersebut patut
pula seyogyanya didukung oleh semua kalangan. DPD Partai Golkar sangat setuju dengan sikap DPRD NTB maupun sikap DPR RI yang telah mendukung gugatan LBH NTB dan sebagai Partai yang berbasis arus bawah, Partai Golkar sangat memahami keinginan warga KSB untuk mendapatkan saham 7%, dan gugatan LBH NTB dapat kita kategorikan sebagai upaya untuk mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi publik atas kebijakan divestasi saham 7% yang telah diambil oleh Pusat.

Partai Golkar KSB juga mendukung upaya ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk melaporkan kasus dugaan korupsi pembayaran royalti PT.NNT ke KPK, termasuk upaya LBH NTB untuk melakukan upaya hukum atas dugaan korupsi tersebut. Praktek dugaan “kejahatan bisnis” memang harus diungkap secara terang dan jelas, termasuk dalam konstek ini sesungguhnya bukan hanya masalah terkait selisih pembayaran royalti yang telah merugikan keuangan negara, melainkan juga adalah kejelasan terhadap kandungan konsentrat yang ada di PT.NNT, proses dan biaya produksi, harga penjualan konsentrat, dan sebagainya. Prinsip-prinsip good corporate governance sudah sepatutnya di praktekkan oleh perusahaan multinational corporation, seperti PT.NNT—karena di negara mereka (Amerika Serikat) konsep tersebut dilahirkan dan diterapkan. Sudah sepatutnya dan sewajarnya, jika seluruh hasil produksi dan penjualan PT.NNT disampaikan kepada Pemerintah, bukan hanya Pemerintah Pusat, melainkan juga Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan warga yang ada disekitar tambang. Informasi tersebut harus dimuat secara jujur dan terbuka, bukan hanya informasi tentang keberhasilan-keberhasilan program CSR semata, tetapi juga soal produksi tambang yang dihasilkan oleh PT.NNT, termasuk pula keuntungan yang diraih oleh PT.NNT.

Wakil Ketua pansus konsentrat ini juga menilai sejauh ini belum banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, terlebih lagi adalah masyarakat diwilayah lingkar tambang, khususnya di daerah tempat PT.NNT beroperasi, yakni ; Kecamatan Sekongkang. Berdasarkan data tingkat kemiskinan Bappeda KSB tahun 2007, misalnya ; dari 8 kecamatan yang ada di KSB Kecamatan Sekongkang ternyata adalah Kecamatan tertinggi yang tingkat kemiskinannya dibandingkan dengan Kecamatan lainnya. Bahkan dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Partai Golkar, masih banyak warga setempat yang hidupnyya masih menderita, mereka mengeluhkan terbatasnya akses program ekonomi, infrastuktur jalan, dan sebagainya. Padahal mereka adalah para eks pemilik lahan.

Dalam kontark karya PT.NNT tahun 1986, berjanji akan memprioritaskan masyarakat tersebut, namun sampai saat ini masih banyak dari para eks pemilik lahan yang justeru hidupnya semakin terpuruk setelah adanya Pt.NNT. Hasil penelitian yang dilakukan oleh salah satu institusi Perguruan Tinggi Negeri di NTB terkait dengan dampak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar tambang patut untuk dipertanyakan, sekaligus diragukan kredebilitas dan integritas para penelitinya, termasuk pula soal metodelogi dan sampling yang digunakannya. Karena dari laporan tersebut dapat mengingkari fakta yang sesungguhnya terjadi, bahkan sangat jauh dari realitas yang sesungguhnya. Hal ini cukup beralasan, mengingat penelitian tersebut dibiayai oleh PT.NNT sehingga dari sisi “indepensi” sudah tidak lagi independen, dan yang selalu ditampilkan dari hasil riset tersebut adalah praktek-praktek best practices. Dan oleh sebab itu, DPD partai golkar menyarankan agar seluruh komponen yang ada di NTB dan khususnya di KSB untuk tidak langsung percaya dan mengakui kebenaran dari hasil-hasil riset yang dilakukan oleh sejumlah pihak—yang sesungguhnya hanya sebagai alat untuk menjsutifikasikan kebenaran yang semu. Dan DPD Partai Golkar, sangat mendukung gugatan citizen law suit LBH-NTB, mengingat banyak fakta warga yang berlangsung selama ini namun tidak terungkap karena dominasi informasi dan opini publik yang dibangun PT.NNT.

DPD Partai Golkar KSB menyerukan ; (1) kepada seluruh kader partai golkar dan simpatisan partai untuk merapatkan barisan, menyatukan tekad dan tujuan dalam menyuarakan suara golkar suara rakyat. (2) menghimbau kepada seluruh kader dan simpatisan untuk tidak terjebak dalam mainstream opini yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu yang hanya mementingkan diri sendiri dan atau kelompoknya. (3). Mendukung perjuangan hukum yang ditempuh oleh LBH NTB dan Koalisi Masyarakat Sipil NTB

"Bahwa apa yang diperjuangkan DPD partai golkar saat ini adalah semata-mata untuk mendorong terciptanya akselerasi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat KSB." tutupnya.(**/sn01)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
ray ban sunglasses  - ray ban sunglasses     |59.174.189.xxx |2011-06-07 08:27:58
Wow, just become aware of

your weblog via Yahoo, and located that it is truly
educative. I am gonna be

careful for brussels. I’ll be grateful for those
who proceed this in future.

Numerous people will be benefited from your
writing. Thanks!
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Gold Price Update

Gas Price Update

Artikel Terkait

Komentar

 

Berita Terkini

David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter 22 Mei 2012, 20.16 Administrator Daerah
David Lilley: PTNNT Bukan Perusahaan Smelter
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT 22 Mei 2012, 20.11 Administrator Daerah
DPRD Kabupaten Sumbawa Siap Pasang Badan Tolak PTNNT
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT 22 Mei 2012, 20.02 Administrator Daerah
Hujan Interupsi Warnai Sosialisasi RKAB 2012 PTNNT
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun 22 Mei 2012, 19.56 Administrator Utama
Wilayah Dicaplok, Antam Rugi Rp40 Trilyun
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea 22 Mei 2012, 08.18 Administrator Nasional
The 1st Working Group Meeting Indonesia-Korea

Berita Terbaru

Last Update:
22-05-2012 13:16
[cached @20:49]